Pemilihan umum Bupati Bangka Selatan 2024

Pemilihan umum Bupati Bangka Selatan 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar151.816 (DPT + DPK)
Kehadiran pemilih80.406 (52,96%)
Resmi
100%
per 2 Desember 2024, 17:13 WIB
Kandidat
 
Calon Riza Herdavid Kolom Kosong
Partai PDI-P
Wakil Debby Vita Dewi
Suara rakyat 64.795 12.134
Persentase 84,23% 15,77%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Bangka Selatan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bangka Selatan periode 20252030.[1]

Pemilihan Bupati Bangka Selatan tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Riza Herdavid dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Bangka Selatan 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bangka Selatan, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bangka Selatan adalah 149.076 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (18,90%), Partai Demokrat (11,76%), Partai Gerindra (10,87%), PKB (10,76%), dan Partai NasDem (10,17%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bangka Selatan hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 13.551 10,76%
3 / 30
Kenaikan 1 kursi
2   Gerindra 13.680 10,87%
4 / 30
Steady
3   PDI-P 23.790 18,90%
6 / 30
Kenaikan 2 kursi
4   Golkar 10.819 8,59%
3 / 30
Steady
5   NasDem 12.802 10,17%
3 / 30
Kenaikan 2 kursi
6   Buruh 477 0,38%
0 / 30
7   Gelora 248 0,20%
0 / 30
8   PKS 9.929 7,89%
2 / 30
Steady
9   PKN 104 0,08%
0 / 30
10   Hanura 79 0,06%
0 / 30
11   Garuda 229 0,18%
0 / 30
12   PAN 7.042 5,59%
2 / 30
Steady
13   PBB 5.141 4,08%
1 / 30
Penurunan 1 kursi
14   Demokrat 14.809 11,76%
4 / 30
Steady
15   PSI 2.239 1,78%
0 / 30
16   Perindo 5.971 4,74%
1 / 30
Kenaikan 1 kursi
17   PPP 4.973 3,95%
1 / 30
Steady
24   Ummat 0 0,00%
0 / 30
Jumlah 125.883 100,00% 30

Calon tunggal

Riza Herdavid Debby Vita Dewi
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Bangka Selatan
(2021–2025)
Wakil Bupati Bangka Selatan
(2021–2025)
Partai Pengusung
  PDI-P   Demokrat   Gerindra   PKB   NasDem
  Golkar   PKS   PAN   Perindo   PBB   PPP
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
122.507 / 125.883 (97%)
Kursi DPRD Kabupaten Bangka Selatan
30 / 30 (100%)
Visi
"Mewujudkan Bangka Selatan yang Semakin Maju dan Berkelanjutan 2029."
Misi
  1. Penguatan transformasi sosial dengan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan implusif, kesehatan dasar yang berkualitas dan merata, serta mewujudkan program-program pengentasan kemiskinan.
  2. Penguatan transformasi ekonomi dengan menyelenggarakan penerapan ekonomi berbasis keberlanjutan lingkungan, mewujudkan inovasi teknologi, meningkatkan perekonomian domestik, dan mengembangkan kawasan strategis pertanian, perikanan, dan kelautan.
  3. Penguatan transformasi tata kelola dengan menyelenggarakan birokrasi yang berintegritas, responsif, adaptif, dan inovatif.
  4. Menjamin kondusivitas wilayah melalui peningkatan kesadaran hukum, keamanan, dan demokrasi.
  5. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan dengan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas, ramah lingkungan, dan berkesinambungan.
  6. Mewujudkan ketahanan energi, air, dan pangan dengan mengoptimalkan potensi masing-masing wilayah.
  7. Resilensi dan mitigasi kebencanaan dan perubahan iklim yang responsif dan adaptif.

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
Kolom Kosong12.13415.77
Riza HerdavidDebby Vita DewiPDI-P64.79584.23
Jumlah76.929100.00
Suara sah76.92995.68
Suara tidak sah/kosong3.4774.32
Jumlah suara80.406100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi151.81652.96
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Bangka Selatan No. 469 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 2, Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan terpilih oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 3 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.[6]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ "DPT Pemilu 2024 di Bangka Selatan Naik Jadi 149.076 Pemilih". Bangkapos.com. 2023-07-14. Diakses tanggal 2025-02-02.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-04-02.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement