Pemilihan umum Bupati Landak 2024

Pemilihan umum Bupati Landak 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar285.313 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih235.668 (82,60%)
Resmi
100%
per 5 Desember 2024, 00:08 WIB
Kandidat
 
Calon Karolin Margret Natasa Heri Saman
Partai PDI-P Gerindra
Wakil Erani Vinsensius
Suara rakyat 122.922 102.876
Persentase 54,44% 45,56%
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Kalimantan Barat yang menyoroti Kabupaten Landak
Bupati petahana
Gutmen Nainggolan (Penjabat)
Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Karolin Margret Natasa dan Erani
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Landak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Landak periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Landak tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Karolin Margret Natasa dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Landak 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 40 kursi di DPRD Kabupaten Landak. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Landak, 8 kursi dari 40 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Landak adalah 286.610 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (28,54%), Partai NasDem (14,08%), Partai Gerindra (11,93%), dan Partai Demokrat (8,51%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Landak hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 10.535 4,18%
1 / 40
Steady
2   Gerindra 30.087 11,93%
5 / 40
Kenaikan 2
3   PDI-P 71.990 28,54%
13 / 40
Steady
4   Golkar 20.844 8,26%
3 / 40
Steady
5   NasDem 35.521 14,08%
6 / 40
Kenaikan 1
6   Buruh 243 0,10%
0 / 40
7   Gelora 3.469 1,38%
0 / 40
8   PKS 2.415 0,96%
0 / 40
9   PKN 60 0,02%
0 / 40
10   Hanura 20.450 8,11%
4 / 40
Kenaikan 1
11   Garuda 146 0,06%
0 / 40
12   PAN 6.770 2,68%
1 / 40
Steady
13   PBB 23 0,01%
0 / 40
14   Demokrat 21.453 8,51%
4 / 40
Steady
15   PSI 18.185 7,21%
3 / 40
Kenaikan 3
16   Perindo 7.185 2,85%
0 / 40
Penurunan 2
17   PPP 2.588 1,03%
0 / 40
24   Ummat 273 0,11%
0 / 40
Jumlah 252.237 100,00% 40

Calon

Karolin Margret Natasa Erani Heri Saman Vinsensius
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Landak
(2017–2022)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Ketua DPRD Kabupaten Landak
(2019–2024)
Sekretaris Daerah Kabupaten Landak
(2018–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung
  PDI-P   NasDem   Demokrat   Hanura
  PKB   PAN   PPP   PKS
  Gerindra   Golkar   PSI   Gelora
Partai Pendukung Partai Pendukung
  Perindo   Ummat   Buruh   PKN
Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024
171.722 / 252.237 (68%)
72.585 / 252.237 (29%)
Kursi DPRD Kabupaten Landak Kursi DPRD Kabupaten Landak
29 / 40 (73%)
11 / 40 (28%)
Visi Visi
"Terwujudnya Kabupaten Landak Mandiri, Maju, dan Sejahtera." "Kabupaten Landak Maju, Sejahtera, Beradat, Religius, dan Berkesinambungan."
Misi Misi
  1. Mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar untuk pemerataan kesejahteraan.
  2. Mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan terukur.
  3. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang maju dan utuh.
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam untuk kemandirian ekonomi.
  5. Mewujudkan desa sebagai pusat pembangunan kembali modal sosial.
  1. Mewujudkan transformasi sosial dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
  2. Mewujudkan ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai dalam mendukung aktivitas sosial dan ekonomi.
  3. Mewujudkan transformasi ekonomi dengan memaksimalkan potensi unggulan dalam pembangunan ekonomi, hilirisasi industri, serta memperkuat ekonomi kerakyatan.
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, aspiratif, partisipatif, adaptif, dan kolaboratif.
  5. Mewujudkan sistem kehidupan masyarakat yang beradat dan religius berlandaskan keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa, serta dapat memelihara kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban dalam kerangka NKRI.
  6. Mewujudkan lingkungan hidup lestari dan berkesinambungan.
  7. Memantapkan kesinambungan pembangunan daerah untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

Hasil rekapitulasi

CalonPasanganPartaiSuara%
Karolin Margret NatasaEraniPDI-P122.92254.44
Heri SamanVinsensiusGerindra102.87645.56
Jumlah225.798100.00
Suara sah225.79895.81
Suara tidak sah/kosong9.8704.19
Jumlah suara235.668100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi285.31382.60
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Landak No. 1404 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Karolin Margret Natasa dan Erani ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih oleh KPU Kabupaten Landak pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Karolin Margret Natasa dan Erani resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan 13 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.[6]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Redaksi (2023-06-27). "KPU Landak Tetapkan DPT Pemilu 2024 Berjumlah 286.610 pemilih". Pontianak Post. Diakses tanggal 2025-06-21.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-04-03.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement