Pemilihan umum Bupati Aceh Utara 2024

Pemilihan umum Bupati Aceh Utara 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar427.967 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih373.135 (87,19%)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024, 00:18 WIB
Kandidat
 
Calon Ismail A. Jalil Kotak kosong
Partai Partai Aceh
Wakil Tarmizi (Panyang)
Suara rakyat 357.738 11.164
Persentase 96,97% 3,03%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Mahyuzar (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Ismail A. Jalil dan Tarmizi Panyang
Partai Aceh

Pemilihan umum Bupati Aceh Utara 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Aceh Utara periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Aceh Utara tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati periode 2012-2022, Muhammad Thaib tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pemilihan umum Bupati Aceh Utara 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir. Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, pasangan calon harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk paling rendah 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali kota.[2][3]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 12 partai politik mendapatkan kursi di DPR Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2024–2029. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 15% total suara sah atau 15% kursi di DPR Kabupaten Aceh Utara, 7 kursi dari 45 kursi.

Berikut perolehan suara dan kursi DPR Kabupaten Aceh Utara hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRK KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 26.249 7,18%
3 / 45
Kenaikan 2
2   Gerindra 18.209 4,98%
2 / 45
Penurunan 2
3   PDI-P 2.266 0,62%
0 / 45
4   Golkar 27.823 7,61%
4 / 45
Kenaikan 1
5   NasDem 25.902 7,08%
3 / 45
Penurunan 1
6   Buruh 0 0,00%
0 / 45
7   Gelora 1.035 0,28%
0 / 45
8   PKS 19.453 5,32%
1 / 45
Penurunan 2
9   PKN 70 0,02%
0 / 45
10   Hanura 0 0,00%
0 / 45
11   Garuda 3.124 0,85%
1 / 45
Kenaikan 1
12   PAN 18.481 5,05%
2 / 45
Kenaikan 1
13   PBB 427 0,12%
0 / 45
14   Demokrat 21.191 5,79%
2 / 45
Penurunan 3
15   PSI 103 0,03%
0 / 45
16   Perindo 102 0,03%
0 / 45
17   PPP 15.880 4,34%
0 / 45
Penurunan 5
18   PNA 18.622 5,09%
3 / 45
Penurunan 1
19   Gabthat 860 0,24%
0 / 45
20   PDA 1.961 0,54%
0 / 45
21   Partai Aceh 121.562 33,24%
17 / 45
Kenaikan 3
22   PAS 26.366 7,21%
5 / 45
(baru)
23   SIRA 15.807 4,32%
2 / 45
Kenaikan 1
24   Ummat 226 0,06%
0 / 45
Jumlah 365.719 100,00% 45

Calon tunggal

Desain surat suara untuk pemilihan bupati.
Ismail A. Jalil Tarmizi (Panyang)
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Ketua DPRK Aceh Utara
(2014–2019)
Anggota DPR Aceh
(2019–2024)
Anggota DPR Aceh
(2014–2019, 2019–2024)
Partai Pengusung
  Partai Aceh   Golkar   PAS   PKB   NasDem
  Demokrat   PKS   PNA   PAN   Gerindra
  PPP   SIRA   PDI-P   PDA   PSI
Partai Pendukung
  Garuda
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
359.875 / 365.719 (98%)
Kursi DPR Kabupaten Aceh Utara
44 / 45 (98%)
Visi
"Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat, dan Berkelanjutan."
Misi
  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh Utara dalam semua sektor unggulan (ekonomi bangkit - Beudoh Beusare).
  2. Mewujudkan kemakmuran secara menyeluruh (kesejahteraan sosial - Makmue Beurata).
  3. Membangun sumber daya manusia dan pelayanan kesehatan yang berkualitas (Meurunoe Beusihat Meuseuniya).
  4. Meningkatkan dan memperluas akses pembangunan infrastruktur serta membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel (Tapeugot-Tapeubuet).
  5. Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan (Asoe Nanggroe).
  6. Penerapan Ajaran Ahlusunah Waljamaah (Aswaja) dan penerapan syari’at Islam berdasarkan Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah dan Ukhuwah Basyariyah (Meu Agama).

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
Ismail A. JalilTarmizi PanyangPartai Aceh357.73896.97
Kotak Kosong Tidak Bergambar11.1643.03
Jumlah368.902100.00
Suara sah368.90298.87
Suara tidak sah/kosong4.2331.13
Jumlah suara373.135100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi427.96787.19
Sumber: Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara No. 6285 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Ismail A. Jalil dan Tarmizi Panyang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara terpilih oleh KIP Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara No. 1 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayah Wa dan Tarmizi Panyang resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara masa jabatan 2025–2030 oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam Rapat Paripurna DPR Kabupaten Aceh Utara pada Senin 17 Februari 2025.[4]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Network, AJNN net-Aceh Journal National (2024-08-20). "KIP Aceh: Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 15 Persen dari Akumulasi Suara Sah". AJNN.net. Diakses tanggal 2025-06-29.
  3. ^ TV, Metro, Putusan MK soal Pilkada Tak Berlaku di Aceh, diakses tanggal 2025-06-29
  4. ^ Nasional, Redaksi Lintas (2025-02-17). "Sah! Ayah Wa-Tarmizi Panyang Jabat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara". Lintas Nasional. Diakses tanggal 2025-04-03.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement