Pemilihan umum Bupati Bangka Barat 2024

Pemilihan umum Bupati Bangka Barat 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar151.037
Kehadiran pemilih99.481 (65,87%) (Pilkada 27 Nov 2024)
99.914 (66,15%) (PSU 22 Maret 2025)
Resmi
100%
per 24 Maret 2025, 14:10 WIB
Kandidat
 
Calon Markus Sukirman Mansah
Partai PDI-P NasDem Golkar
Wakil Yus Derahman Bong Ming Ming Dwi Aryani
Suara rakyat Pilkada 27 Nov 2024
36.872
PSU 22 Maret 2025
36.977
Pilkada 27 Nov 2024
35.446
PSU 22 Maret 2025
36.011
Pilkada 27 Nov 2024
23.980
PSU 22 Maret 2025
23.784
Persentase Pilkada 27 Nov 2024
38,29%
PSU 22 Maret 2025
38,21%
Pilkada 27 Nov 2024
36,81%
PSU 22 Maret 2025
37,21%
Pilkada 27 Nov 2024
24,90%
PSU 22 Maret 2025
24,58%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Sukirman dan Bong Ming Ming

NasDem

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Markus dan Yus Derahman
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Bangka Barat 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bangka Barat periode 20252030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangka Barat tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Sukirman dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Bangka Barat 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bangka Barat adalah 148.424 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (14,89%), Partai Golkar (13,51%), Partai Gerindra (11,55%), PKS (11,48%), dan Partai NasDem (11,33%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 5.307 4,44%
1 / 30
Kenaikan 1 kursi
2   Gerindra 13.798 11,55%
5 / 30
Kenaikan 1 kursi
3   PDI-P 17.782 14,89%
6 / 30
Kenaikan 1 kursi
4   Golkar 16.138 13,51%
3 / 30
Kenaikan 1 kursi
5   NasDem 13.528 11,33%
4 / 30
Kenaikan 1 kursi
6   Buruh 244 0,20%
0 / 30
7   Gelora 910 0,76%
0 / 30
8   PKS 13.705 11,48%
4 / 30
Kenaikan 1 kursi
9   PKN 303 0,25%
0 / 30
10   Hanura 5.802 4,86%
1 / 30
Penurunan 1 kursi
11   Garuda 115 0,10%
0 / 30
12   PAN 4.846 4,06%
1 / 30
Steady
13   PBB 5.968 5,00%
2 / 30
Steady
14   Demokrat 8.099 6,78%
1 / 30
Penurunan 1 kursi
15   PSI 232 0,19%
0 / 30
16   Perindo 4.495 3,76%
1 / 30
Steady
17   PPP 7.022 5,88%
1 / 30
Kenaikan 1 kursi
24   Ummat 1.119 0,94%
0 / 30
Jumlah 119.413 100,00% 30

Calon

Sukirman Bong Ming Ming Markus Yus Derahman Mansah Dwi Aryani
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Bangka Barat
(2021–2025)
Wakil Bupati Bangka Barat
(2021–2025)
Bupati Bangka Barat
(2019–2021)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(2019–2023)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(2021–2024)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(2009–2014)
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
  Gerindra   PKS   NasDem   PBB
  Hanura   PAN   Perindo
  PDI-P   Golkar   Demokrat   PPP   PKB
Partai Pendukung Partai Pendukung
  PSI   Ummat   Gelora
Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024
62.142 / 119.413 (52%)
17.782 / 119.413 (15%)
36.566 / 119.413 (31%)
Kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat Kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat Kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat
18 / 30 (60%)
6 / 30 (20%)
6 / 30 (20%)
Visi Visi Visi
"BERMARTABAT (Berbudaya, Maju, Sejahtera, Berkelanjutan)." "Bangka Barat Bermartabat (Berkeadilan, Makmur, Tangguh, dan Bersahabat)." "Terwujudnya Kabupaten Bangka Barat Mandiri, Aman, Sejahtera, dan Harmonis."
Misi Misi Misi
  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mantap (melayani, akuntabel, dan transparan).
  2. Mewujudkan Kabupaten Bangka Barat yang beradu (berdaya saing dan unggul).
  3. Penguatan sektor ekonomi kerakyatan dan kemudahan berinvestasi menuju Babar ganteng (Bangka Barat sebagai gerbang dan pusat ekonomi Bangka Belitung).
  4. Pembangungan yang merata, berkelanjutan, dan bersanding (berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan seni budaya dan tata lingkungan).
  1. Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pariwisata melalui perbaikan jalan, pengembangan rumah sakit, lembaga pendidikan, terminal, pengembangan pariwisata sejarah serta kelautan, maupun penataan daerah.
  2. Meningkatkan investasi dan ekonomi kreatif/UMKM guna menciptakan lapangan pekerjaan serta kesejahteraan masyarakat.
  3. Mewujudkan sumber daya manusia cerdas, berkualitas, kreatif, dan berdaya saing tinggi.
  4. Melahirkan masyarakat religius, sehat, bahagia, berbudaya, produktif, dan peduli terhadap lingkungan.
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dengan kepemimpinan yang kolaboratif dan inovatif.
  1. Mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan yang professional.
  2. Mewujudkan ekonomi yang mandiri, aman, dan berkeadilan.
  3. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkepribadian.
  4. Mewujudkan kabupaten yang harmonis dan berkesinambungan.

Hasil rekapitulasi pilkada 27 November 2024

CalonPasanganPartaiSuara%
MarkusYus DerahmanPDI-P36.87238.29
SukirmanBong Ming MingNasDem35.44636.81
MansahDwi AryaniGolkar23.98024.90
Jumlah96.298100.00
Suara sah96.29896.80
Suara tidak sah/kosong3.1833.20
Jumlah suara99.481100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi151.03765.87
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat No. 583 Tahun 2024

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 1, Sukirman dan Bong Ming Ming mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jum'at, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.[6] Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian pada 24 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Pemungutan suara ulang

Dalam melaksanakan Putusan MKRI No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Bangka Barat menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2025.

Hasil pemungutan suara ulang TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus
Nomor Urut Pasangan calon TPS 1 TPS 2 TPS 3 TPS 4
Sebelum PSU Sesudah PSU Sebelum PSU Sesudah PSU Sebelum PSU Sesudah PSU Sebelum PSU Sesudah PSU
1 Sukirman - Bong Ming Ming 95 248 107 259 74 260 93 167
2 Markus - Yus Derahman 135 194 136 139 136 166 94 107
3 Mansah - Dwi Aryani 86 13 46 6 67 9 28 3
Jumlah Suara Sah 316 455 289 404 277 435 215 277
Jumlah Suara Tidak Sah 30 11 10 6 9 0 9 0
Partisipasi Pemilih 346 466 299 410 286 435 224 277
Tidak Menggunakan Hak Pilih / Golput 241 121 276 165 269 120 139 86
Jumlah Pemilih Terdaftar / DPT 587 587 575 575 555 555 363 363

Hasil PSU 22 Maret 2025

CalonPasanganPartaiSuara%
MarkusYus DerahmanPDI-P36.97738.21
SukirmanBong Ming MingNasDem36.01137.21
MansahDwi AryaniGolkar23.78424.58
Jumlah96.772100.00
Suara sah96.77296.86
Suara tidak sah/kosong3.1423.14
Jumlah suara99.914100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi151.03766.15
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2025

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 2, Markus dan Yus Derahman ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih oleh KPU Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 24 April 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Markus dan Yus Derahman resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat periode 2025–2030 bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 2 Juni 2025 oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.[7]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Agency, ANTARA News. "KPU Bangka Barat: DPT Pemilu 2024 sebanyak 148.424 pemilih". ANTARA News Bangka Belitung. Diakses tanggal 2025-02-12.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  7. ^ antaranews.com (2025-06-02). "Gubernur Babel lantik Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat". Antara News. Diakses tanggal 2025-06-17.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement