Pemilihan umum Wali Kota Denpasar 2024

Pemilihan umum Wali Kota Denpasar 2024
Logo pemilihan umum
Logo pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar508.140 (DPT + DPK)[1]
Kehadiran pemilih302.535 (59,54%)
Resmi
100%
per 4 Desember 2024, 16:00 WITA
Kandidat
 
Calon I Gusti Ngurah Jaya Negara Gede Ngurah Ambara Putra
Partai PDI-P Gerindra
Aliansi PDIP Plus KIM Plus
Wakil I Kadek Agus Arya Wibawa I Nengah Yasa Adi Susanto
Suara rakyat 217.568 75.963
Persentase 74,12% 25,88%
Hasil suara




Peta persebaran suara
Peta Provinsi Bali yang menyoroti Kota Denpasar
Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana
I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa

PDI-P

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa
PDI-P

Pemilihan umum Wali Kota Denpasar 2024 (Akronim: Pilwalkot Denpasar 2024) adalah sebuah pemilihan umum kepala daerah dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Denpasar dan Wakil Wali Kota Denpasar periode 2025–2030.[2]

Pemilihan Wali Kota Denpasar tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Wali Kota petahana, I Gusti Ngurah Jaya Negara dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Denpasar 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kota Denpasar dengan jumlah 45 kursi. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Denpasar, 9 kursi dari 45 kursi. Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, pasangan calon wajib mengumpulkan dukungan kartu tanda penduduk minimal 42.152 dukungan.[3]

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Denpasar adalah 495.895 pemilih,[5] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[6][7] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (45,54%), Partai Gerindra (17,41%), dan Partai Golkar (13,59%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Denpasar hasil Pemilu 2024.

No. Partai Politik Perolehan Suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 6.692 1,82%
0 / 45
2   Gerindra 64.114 17,41%
9 / 45
Kenaikan 5
3   PDI-P 167.697 45,54%
22 / 45
Steady
4   Golkar 50.061 13,59%
7 / 45
Penurunan 1
5   NasDem 11.567 3,14%
1 / 45
Penurunan 2
6   Buruh 1.506 0,41%
0 / 45
7   Gelora 9.356 2,54%
1 / 45
(baru)
8   PKS 10.382 2,82%
0 / 45
9   PKN 864 0,23%
0 / 45
10   Hanura 302 0,08%
0 / 45
Penurunan 2
11   Garuda 353 0,10%
0 / 45
12   PAN 1.512 0,41%
0 / 45
13   PBB 304 0,08%
0 / 45
14   Demokrat 17.494 4,75%
2 / 45
Penurunan 2
15   PSI 21.299 5,78%
3 / 45
Kenaikan 1
16   Perindo 3.532 0,96%
0 / 45
17   PPP 301 0,08%
0 / 45
24   Ummat 928 0,25%
0 / 45
Jumlah 368.264 100,00% 45

Calon

Berikut adalah Daftar Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024.[8]

Gede Ngurah Ambara Putra I Nengah Yasa Adi Susanto I Gusti Ngurah Jaya Negara I Kadek Agus Arya Wibawa
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Anggota DPD-RI
(2024)
Ketua DPW PSI Provinsi Bali Wali Kota Denpasar
(2021–2025)
Wakil Wali Kota Denpasar
(2021–2025)
Partai Pengusung Partai Pengusung
  Gerindra   PSI   NasDem   PDI-P   Golkar   Demokrat   Gelora   Perindo   PBB
Partai Pendukung Partai Pendukung
  PKS   PAN   Buruh   PKN   Garuda   PKB   Hanura   PPP
Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024
96.980 / 368.264 (26%)
248.444 / 368.264 (67%)
Kursi DPRD Kota Denpasar Kursi DPRD Kota Denpasar
13 / 45 (29%)
32 / 45 (71%)
Visi Visi
"Melalui Prinsip Aman, Berbudaya, Dialogis dan Inovatif Terwujud Kota Denpasar Maju Menuju Indonesia Emas 2045." "Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju."
Misi Misi
  1. Menciptakan rasa aman masyarakat melalui penguatan sistem keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat terpadu.
  2. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas berlandaskan pada nilai sosio-kultural masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, aspiratif, akuntabel, dan terjangkau dengan mengedepankan dialog dalam bingkai kesetaraan pelayanan.
  1. Meningkatkan kemakmuran masyarakat Kota Denpasar melalui peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pendapatan masyarakat yang berkeadilan.
  2. Menjaga stabilitas keamanan dengan terkendali kamtibmas, ketahanan pangan, dan kesiapsiagaan bencana.
  3. Kejujuran dan spirit Sewakadarma sebagai penguat reformasi birokrasi menuju tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).
  4. Unggul dalam kualitas SDM, pemanfaatan teknologi dan inovasi menuju keseimbangan pembangunan berbasis Tri Hita Karana.
  5. Penguatan jati diri dan pemberdayaan masyarakat berlandaskan kebudayaan Bali.

Hasil rekapitulasi

CalonPasanganPartaiSuara%
Gede Ngurah Ambara PutraI Nengah Yasa Adi SusantoGerindra75.96325.88
I Gusti Ngurah Jaya NegaraI Kadek Agus Arya WibawaPDI-P217.56874.12
Jumlah293.531100.00
Suara sah293.53197.02
Suara tidak sah/kosong9.0042.98
Jumlah suara302.535100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi508.14059.54
Sumber: Keputusan KPU Kota Denpasar No. 645 Tahun 2024

Suara berdasarkan kecamatan

Kecamatan Suara sah Suara tidak sah Pengguna hak pilih Golput Pemilih terdaftar
Ambara
Adi
Jaya
Wibawa
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % DPT DPK Jumlah
Denpasar Selatan 19.005 24,53% 58.475 75,47% 77.480 97,39% 2.080 2,61% 79.560 56,41% 61.477 43,59% 140.894 143 141.037
Denpasar Timur 12.292 21,59% 44.632 78,41% 56.924 97,13% 1.685 2,87% 58.609 63,00% 34.428 37,00% 92.927 110 93.037
Denpasar Barat 26.310 32,35% 55.009 67,65% 81.319 96,57% 2.890 3,43% 84.209 58,14% 60.641 41,86% 144.681 169 144.850
Denpasar Utara 18.356 23,59% 59.452 76,41% 77.808 97,07% 2.349 2,93% 80.157 62,03% 49.059 37,97% 129.059 157 129.216
Total 75.963 25,88% 217.568 74,12% 293.531 97,02% 9.004 2,98% 302.535 59,54% 205.605 40,46% 507.561 579 508.140
Sumber: Keputusan KPU Kota Denpasar No. 645 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 2, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar terpilih oleh KPU Kota Denpasar pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Denpasar No. 20 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan 8 pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Bali.[9]

Referensi

  1. ^ "Jaya-Wibawa Sapu Bersih 4 Kecamatan di Denpasar". detik.co. Diakses tanggal 17 Desember 2024. ;
  2. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  3. ^ Sakti, Rio Raga. "Calon Wali Kota Jalur Independen Pilkada Denpasar Butuh Minimal 42.152 KTP". detikbali. Diakses tanggal 2025-06-28.
  4. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  5. ^ Krista, Karsiani Putri-Putu. "KPU Denpasar Tetapkan 495.895 Pemilih pada Pemilu 2024". detikbali. Diakses tanggal 2025-06-28.
  6. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  7. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  8. ^ "Instagram". www.instagram.com. Diakses tanggal 2025-06-28.
  9. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-03-08.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement