Pemilihan umum Bupati Sekadau 2024

Pemilihan umum Bupati Sekadau 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar157.847 (DPT dan DPK)
Kehadiran pemilih123.532 (78,26%)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024, 15.35 WIB
Kandidat
 
Calon Aron Martinus Sudarno
Partai Demokrat PDI-P
Wakil Subandrio Muhammad
Suara rakyat 76.788 44.067
Persentase 63,54% 36,46%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Aron dan Subandrio

Demokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Aron dan Subandrio
Demokrat

Pemilihan umum Bupati Sekadau 2014 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Sekadau periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Sekadau tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Aron dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Sekadau 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Sekadau. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Sekadau, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Sekadau adalah 156.967 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (20,93%), Partai Gerindra (17,34%), Partai Demokrat (15,75%), dan Partai NasDem (13,60%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Sekadau hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 4.835 3,56%
0 / 30
2   Gerindra 23.554 17,34%
6 / 30
Kenaikan 2
3   PDI-P 28.437 20,93%
6 / 30
Penurunan 1
4   Golkar 10.831 7,97%
3 / 30
Steady
5   NasDem 18.480 13,60%
4 / 30
Kenaikan 1
6   Buruh 0 0,00%
0 / 30
7   Gelora 601 0,44%
0 / 30
8   PKS 2.226 1,64%
0 / 30
9   PKN 247 0,18%
0 / 30
10   Hanura 6.162 4,54%
1 / 30
Penurunan 2
11   Garuda 63 0,05%
0 / 30
12   PAN 8.207 6,04%
3 / 30
Steady
13   PBB 30 0,02%
0 / 30
14   Demokrat 21.399 15,75%
4 / 30
Kenaikan 1
15   PSI 383 0,28%
0 / 30
16   Perindo 6.996 5,15%
2 / 30
Steady
17   PPP 3.206 2,36%
1 / 30
Kenaikan 1
24   Ummat 183 0,13%
0 / 30
Jumlah 135.840 100,00% 30

Calon

Desain surat suara untuk pemilihan bupati.
Aron Subandrio Martinus Sudarno Muhammad
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Sekadau
(2021–2025)
Wakil Bupati Sekadau
(2021–2025)
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat
(2009–2014, 2014–2019, 2019–2024)
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung
  Gerindra   Demokrat   NasDem   Golkar
  Perindo   PPP   PKS   PSI
  PDI-P   PAN
Partai Pendukung Partai Pendukung
  PKB   Hanura   Gelora   PKN   Ummat
Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024
87.075 / 135.840 (64%)
36.644 / 135.840 (27%)
Kursi DPRD Kabupaten Sekadau Kursi DPRD Kabupaten Sekadau
20 / 30 (67%)
9 / 30 (30%)
Visi Visi
"Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Sekadau yang Unggul, Sejahtera, dan Bermartabat." "Terwujudnya Sekadau Maju, Sejahtera, Mandiri, Unggul dan Madani."
Misi Misi
  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas.
  2. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar.
  4. Mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan usaha mikro kecil menengah berbasis ekonomi kreatif, koperasi, dan industri.
  5. Meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh serta memperluas lapangan kerja bagi pencari kerja.
  6. Melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  7. Mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup umat beragama dan budaya yang berbasis kearifan lokal dan karakteristik daerah.
  1. Meningkatkan infrastruktur dan konetivitas.
  2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  3. Meningkatkan kemendirian daerah.
  4. Meningkatkan kesejahteraan sosial.

Hasil rekapitulasi

CalonPasanganPartaiSuara%
AronSubandrioDemokrat76.78863.54
Martinus SudarnoMuhammadPDI-P44.06736.46
Jumlah120.855100.00
Suara sah120.85597.83
Suara tidak sah/kosong2.6772.17
Jumlah suara123.532100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi157.84778.26
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Sekadau No. 986 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Aron dan Subandrio ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih oleh KPU Kabupaten Sekadau pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Aron dan Subandrio resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan 13 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.[6]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Smit, Aidin. "Pemilu 2024 Semakin Dekat: Berikut Rincian DPT 14 Kabupaten dan Kota di Kalbar, Kayong Utara dengan Jumlah Pemilih Paling Sedikit - Prokhatulistiwa - Halaman 5". Pemilu 2024 Semakin Dekat: Berikut Rincian DPT 14 Kabupaten dan Kota di Kalbar, Kayong Utara dengan Jumlah Pemilih Paling Sedikit - Prokhatulistiwa - Halaman 5. Diakses tanggal 2025-06-23.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-04-03.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement