Pemilihan umum Bupati Sintang 2024

Pemilihan umum Bupati Sintang 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar322.334 (DPT dan DPK)
Kehadiran pemilih256.767 (79,66%)
Resmi
100%
per 4 Desember 2024, 00:02 WIB
Kandidat
 
Calon Gregorius Herkulanus Bala Didit Surahmayadi Heri Jambri
Partai NasDem PDI-P Demokrat
Wakil Florensius Ronny Melkianus Supranto Aji
Suara rakyat 102.046 79.268 68.320
Persentase 40,88% 31,75% 27,37%
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Kalimantan Barat yang menyoroti Kabupaten Sintang
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Jarot Winarno dan Melkianus

NasDem

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny
NasDem

Pemilihan umum Bupati Sintang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Sintang periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Sintang tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Jarot Winarno tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Sintang 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 40 kursi di DPRD Kabupaten Sintang. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Sintang, 8 kursi dari 40 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Sintang adalah 318.891 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (14,59%), PDI-P (14,55%), Partai Demokrat (12,17%), Partai Gerindra (11,26%), Partai Hanura (10,51%), dan Partai Golkar (9,76%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Sintang hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 19.639 7,14%
3 / 40
Penurunan 1
2   Gerindra 30.976 11,26%
6 / 40
Kenaikan 2
3   PDI-P 40.035 14,55%
6 / 40
Steady
4   Golkar 26.863 9,76%
4 / 40
Steady
5   NasDem 40.142 14,59%
6 / 40
Penurunan 1
6   Buruh 390 0,14%
0 / 40
7   Gelora 1.299 0,47%
0 / 40
8   PKS 11.745 4,27%
2 / 40
Kenaikan 2
9   PKN 134 0,05%
0 / 40
10   Hanura 28.917 10,51%
4 / 40
Penurunan 1
11   Garuda 149 0,05%
0 / 40
12   PAN 14.518 5,28%
3 / 40
Steady
13   PBB 57 0,02%
0 / 40
14   Demokrat 33.498 12,17%
4 / 40
Steady
15   PSI 8.623 3,13%
0 / 40
16   Perindo 12.537 4,56%
1 / 40
Steady
17   PPP 5.449 1,98%
1 / 40
Steady
24   Ummat 227 0,08%
0 / 40
Jumlah 275.198 100,00% 40

Calon

Didit Surahmayadi Melkianus Heri Jambri Supranto Aji Gregorius Herkulanus Bala Florensius Ronny
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
PNS pada Pemerintah Kabupaten Sintang
(2009–2024)
Wiraswasta
Wakil Bupati Sintang
(2022–2025)
Anggota DPRD Kabupaten Sintang
(2009–2014, 2014–2019, 2019–2022)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang
(2019–2024)
Ketua KPU Daerah Kabupaten Sintang
(2013–2018)
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat
(2019–2024)
Ketua DPRD Kabupaten Sintang
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
  PDI-P   Golkar   Gelora   Demokrat   Hanura   PAN   PKS   PPP   NasDem   Gerindra   PKB   Perindo   PSI
Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024
68.197 / 275.198 (25%)
94.127 / 275.198 (34%)
111.917 / 275.198 (41%)
Kursi DPRD Kabupaten Sintang Kursi DPRD Kabupaten Sintang Kursi DPRD Kabupaten Sintang
10 / 40 (25%)
14 / 40 (35%)
16 / 40 (40%)
Visi Visi Visi
"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang yang Berkualitas, Sejahtera, dan Berkelanjutan, yang Didukung Tata Kelola Pemerintahan yang Kolaboratif dan Bersih." "Terwujudnya Kabupaten Sintang yang Religius, Maju, Adil, Sejahtera, Harmonis, dan Berkelanjutan." "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang yang Maju, Sejahtera, Berkualitas, dan Berkelanjutan."
Misi Misi Misi
  1. Meningkatkan kualitas koneksi dan digitalisasi infrastruktur yang merata.
  2. Meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang merata.
  3. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, dengan peningkatan produktivitas dan pemerataan ekonomi serta penguatan potensi ekonomi lokal mandiri, kreatif, dan inovatif.
  4. Mewujudkan kerukunan masyarakat antarumat beragama, antarsuku, dan budaya, dengan menjunjung tinggi kekompakan, persatuan, toleransi dalam masyarakat yang beriman dan berahlak mulia.
  5. Menciptakan pemerintahan kolaboratif yang melayani, bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel.
  6. Menciptakan pembangunan dengan menjaga ketahanan ekologi melalui pelestarian alam dan ekosistem lingkungan yang berkelanjutan.
  1. Mewujudkan pembangunan manusia Sintang yang religius, sehat, bermoral, unggul, berdaya saing, dan bermartabat.
  2. Menghadirkan ekonomi Sintang yang produktif, stabil, inklusif, mandiri, dan merata berbasis perdesaan dengan penyediaan infrastruktur dasar yang memadai.
  3. Mewujudkan Sintang yang terkoneksi dan terdigitalisasi melalui infrastruktur yang handal dan menyeluruh.
  4. Mewujudkan tata kelola yang adaptif untuk pemerintahan daerah yg bersih, efektif, terpercaya, melayani, dan kolaboratif.
  5. Menjaga ketahanan ekologi melalui pelestarian alam dan ekosistem lingkungan yang berkelanjutan.
  1. Meningkatkan infrastruktur dasar sehingga terciptanya konektivitas antarwilayah berdasarkan perencanaan penataan ruang.
  2. Mewujudkan pemerataan ekonomi melalui kemudahan investasi, pengembangan produk lokal, pengendalian inflasi, stabilitas ketersediaan pangan, serta optimalisasi pendapatan daerah.
  3. Meningkatkan SDM berkualitas melalui transformasi pendidikan, olahraga, dan kesehatan, tenaga kerja yang terampil reformasi birokrasi pemerintahan kolaboratif.
  4. Meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana melalui peningkatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup menuju ekonomi hijau.

Hasil rekapitulasi

CalonPasanganPartaiSuara%
Didit SurahmayadiMelkianusPDI-P79.26831.75
Heri JambriSupranto AjiDemokrat68.32027.37
Gregorius Herkulanus BalaFlorensius RonnyNasDem102.04640.88
Jumlah249.634100.00
Suara sah249.63497.22
Suara tidak sah/kosong7.1332.78
Jumlah suara256.767100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi322.33479.66
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Sintang No. 2937 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 3, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih oleh KPU Kabupaten Sintang pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan 13 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.[6]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Smit, Aidin. "Pemilu 2024 Semakin Dekat: Berikut Rincian DPT 14 Kabupaten dan Kota di Kalbar, Kayong Utara dengan Jumlah Pemilih Paling Sedikit - Prokhatulistiwa - Halaman 3". Pemilu 2024 Semakin Dekat: Berikut Rincian DPT 14 Kabupaten dan Kota di Kalbar, Kayong Utara dengan Jumlah Pemilih Paling Sedikit - Prokhatulistiwa - Halaman 3. Diakses tanggal 2025-06-23.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-06-21.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement