Pemilihan umum Wali Kota Bima 2024
Pemilihan umum Wali Kota Bima 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
27 November 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemilih terdaftar | 114.351 ( | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kehadiran pemilih |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Resmi | 100% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil suara
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Peta lokasi Kota Bima di Nusa Tenggara Barat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemilihan umum Wali Kota Bima 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Bima 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Bima periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Wali Kota, Muhammad Lutfi dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Wali Kota Bima 2024.
Syarat ambang batas pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kota Bima terdapat 13 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kota Bima. Aturan awalnya Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Bima, 5 kursi dari 25 kursi. Apabila aturan ini tetap berlaku, maka Partai Golkar dan PAN dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya, sebab kedua partai politik tersebut menduduki masing-masing 5 kursi di DPRD Kota Bima periode 2024–2029.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Bima adalah 112.363 jiwa,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (15,70%), Partai Demokrat (14,67%), Partai Golkar (14,36%), Partai NasDem (13,76%), dan PKS (11,44%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Bima hasil Pemilu 2024.
| Nomor urut | Partai politik | Perolehan suara | Perolehan kursi | Perubahan kursi (2024) | ||
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | PKB | 1.857 | 1,90% | 0 / 25
|
||
| 2 | Gerindra | 8.781 | 8,99% | 2 / 25
|
||
| 3 | PDI-P | 3.802 | 3,89% | 1 / 25
|
||
| 4 | Golkar | 14.025 | 14,36% | 5 / 25
|
||
| 5 | NasDem | 13.442 | 13,76% | 3 / 25
|
||
| 6 | Buruh | 105 | 0,11% | 0 / 25
|
(baru) | |
| 7 | Gelora | 1.959 | 2,01% | 0 / 25
|
(baru) | |
| 8 | PKS | 11.173 | 11,44% | 3 / 25
|
||
| 9 | PKN | 128 | 0,13% | 0 / 25
|
(baru) | |
| 10 | Hanura | 4.030 | 4,13% | 1 / 25
|
||
| 11 | Garuda | 226 | 0,23% | 0 / 25
|
||
| 12 | PAN | 15.332 | 15,70% | 5 / 25
|
||
| 13 | PBB | 3.036 | 3,11% | 1 / 25
|
||
| 14 | Demokrat | 14.333 | 14,67% | 4 / 25
|
||
| 15 | PSI | 31 | 0,03% | 0 / 25
|
||
| 16 | Perindo | 1.482 | 1,52% | 0 / 25
|
||
| 17 | PPP | 3.696 | 3,78% | 0 / 25
|
||
| 24 | Ummat | 240 | 0,25% | 0 / 25
|
(baru) | |
| Jumlah | 97.678 | 100% | 25 | |||
Calon
| A. Rahman | Feri Sofiyan | Mohammad Rum | Mutmainnah | Syafriansar | Syamsuddin |
|---|---|---|---|---|---|
| Calon Wali Kota | Calon Wakil Wali Kota | Calon Wali Kota | Calon Wakil Wali Kota | Calon Wali Kota | Calon Wakil Wali Kota |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() | ||
| Wakil Wali Kota Bima (2010–2013, 2013–2018) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (2019–2024) |
Wakil Wali Kota Bima (2018–2023) |
Pj. Wali Kota Bima (2023–2024) |
Ketua DPD Partai NasDem Kota Bima | Ketua DPC PPP Kota Bima | Ketua DPC PBB Kota Bima |
| Gabungan Partai Politik Pengusul | Gabungan Partai Politik Pengusul | Gabungan Partai Politik Pengusul | |||
| PAN Demokrat PKS | Golkar NasDem Gerindra Hanura PDI-P Perindo |
PPP PBB Gelora PKB | |||
| Partai Politik Pendukung | Partai Politik Pendukung | ||||
| Ummat PSI | Garuda PKN Buruh | ||||
| Suara sah pemilu legislatif 2024 | Suara sah pemilu legislatif 2024 | Suara sah pemilu legislatif 2024 | |||
40.838 / 97.678 (42%)
|
45.562 / 97.678 (47%)
|
10.548 / 97.678 (11%)
| |||
| Kursi DPRD Kota Bima | Kursi DPRD Kota Bima | Kursi DPRD Kota Bima | |||
12 / 25 (48%)
|
12 / 25 (48%)
|
1 / 25 (4%)
| |||
| Visi | Visi | Visi | |||
| "Terwujudnya Kota Bima yang Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan." | "Terwujudnya Kota Bima Baru Menuju Kota Bima Emas yang Maju, Berkelanjutan, dan Religius." | "Mewujudkan Kota Bima Maju, Berkelanjutan, dan Religius." | |||
| Misi | Misi | Misi | |||
|
|
| |||
Penghitungan dan hasil
Hasil resmi
| Calon | Pasangan | Partai | Suara | % | |
|---|---|---|---|---|---|
| A. Rahman H. Abidin | Feri Sofiyan | Demokrat | 49.032 | 51.01 | |
| Mohammad Rum | Mutmainnah | Golkar | 46.078 | 47.94 | |
| Syafriansar | Syamsuddin | PBB | 1.016 | 1.06 | |
| Jumlah | 96.126 | 100.00 | |||
| Suara sah | 96.126 | 98.74 | |||
| Suara tidak sah/kosong | 1.228 | 1.26 | |||
| Jumlah suara | 97.354 | 100.00 | |||
| Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi | 114.351 | 85.14 | |||
| Sumber: KPU Kota Bima | |||||
Hasil per Kecamatan
| Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024 per Kecamatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025.[5]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 1, A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofiyan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih oleh KPU Kota Bima pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Bima No. 4 Tahun 2025.
Pelantikan pasangan calon terpilih
A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofiyan resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dan 9 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.[6]
Referensi
- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-08-21. Diakses tanggal 26 Januari 2025.
- ^ kahaba.net (2023-06-20). "KPU Kota Bima Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 112.363 Pemilih - Kabar Harian Bima". https://kahaba.net. Diakses tanggal 2025-07-01.
- ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 26 Januari 2025.
- ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
- ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-03-09.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.













