Pemilihan umum Wali Kota Sabang 2024

Pemilihan umum Wali Kota Sabang 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar28.832
Kehadiran pemilih22.769 (78,97%)
Resmi
100%
per 3 Desember, 15:36 WIB
Kandidat
 
Calon Zulkifli H. Adam Ferdiansyah Hendra
Partai Independen Partai Aceh PKS
Wakil Suradji Junus Muhammad Isa Marwan
Suara rakyat 9.786 9.672 2.504
Persentase 44,56% 44,04% 11,40%
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Aceh yang menyoroti Kota Sabang
Wali Kota petahana
Andri Nourman (Penjabat)

Birokrat

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

Menunggu Hasil Putusan MK

Pemilihan umum Wali Kota Sabang 2024 Pasca Putusan Mahkamah Agung (Pemunguan Suara Ulang)
Sebelum
2029
5 April 2025
Pemilih terdaftar28.832
Kehadiran pemilih22.830 (79,18%)
Resmi
100%
per 8 April 2025, 12:25 WIB
Kandidat
 
Calon Zulkifli H. Adam Ferdiansyah Hendra
Partai Independen Partai Aceh PKS
Wakil Suradji Junus Muhammad Isa Marwan
Suara rakyat 9.896 9.700 2.444
Persentase 44,90% 44,01% 11,09%
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Aceh yang menyoroti Kota Sabang
Wali Kota petahana
Andri Nourman (Penjabat)

Birokrat

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

Zulkifli H. Adam dan Suradji Junus
Independen

Desain surat suara untuk pemilihan wali kota.

Pemilihan umum Wali Kota Sabang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Sabang periode 20252030.[1]

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Sabang tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Wali Kota periode 2017-2022, Nazaruddin dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Wali Kota Sabang 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir. Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, pasangan calon harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk paling rendah 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali kota.[2][3]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 6 partai politik mendapatkan kursi di DPR Kota Sabang dengan jumlah 20 kursi untuk periode 2024–2029. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 15% total suara sah atau 15% kursi di DPR Kota Sabang, 3 kursi dari 20 kursi.

Berikut perolehan suara dan kursi DPR Kota Sabang hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRK KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 123 0,52%
0 / 20
2   Gerindra 354 1,49%
0 / 20
3   PDI-P 276 1,16%
0 / 20
4   Golkar 2.023 8,53%
1 / 20
Penurunan 1
5   NasDem 1.250 5,27%
0 / 20
Penurunan 1
6   Buruh 19 0,08%
0 / 20
7   Gelora 6 0,03%
0 / 20
8   PKS 2.838 11,96%
4 / 20
Kenaikan 3
9   PKN 1 0,00%
0 / 20
10   Hanura 0 0,00%
0 / 20
11   Garuda 0 0,00%
0 / 20
12   PAN 2.033 8,57%
2 / 20
Kenaikan 1
13   PBB 2.690 11,34%
3 / 20
Kenaikan 1
14   Demokrat 4.006 16,89%
3 / 20
Kenaikan 1
15   PSI 30 0,13%
0 / 20
16   Perindo 0 0,00%
0 / 20
17   PPP 219 0,92%
0 / 20
18   PNA 0 0,00%
0 / 20
19   Gabthat 0 0,00%
0 / 20
20   PDA 0 0,00%
0 / 20
21   Partai Aceh 7.093 29,90%
7 / 20
Penurunan 4
22   PAS 761 3,21%
0 / 20
23   SIRA 0 0,00%
0 / 20
24   Ummat 0 0,00%
0 / 20
Jumlah 23.722 100,00% 20

Calon

Hendra Marwan Zulkifli H. Adam Suradji Junus Ferdiansyah Muhammad Isa
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Pengusaha Anggota DPRK Sabang
(2004–2009, 2009–2014, 2014–2019, 2019–2024)
Wali Kota Sabang
(2012–2017)
Wakil Wali Kota Sabang
(2017–2022)
Wakil Ketua DPRK Sabang
(2019–2024)
Anggota DPRK Sabang
(2019–2024)
Partai Pengusung Pengusung Partai Pengusung
  PKS   NasDem   Independen   Partai Aceh   Demokrat   Golkar
Partai Pendukung Partai Pendukung
  PBB   PAN   Gerindra
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Jumlah dukungan kartu tanda penduduk Suara sah Pemilu Legislatif 2024
4.088 / 23.722 (17%)
1.515 / 42.867 (4%)
13.122 / 23.722 (55%)
Kursi DPR Kota Sabang Kursi DPR Kota Sabang
4 / 20 (20%)
11 / 20 (55%)
Visi Visi Visi
"Menjadikan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Kesehatan yang Berkualitas dan Tata Kelola Pemerintahan yang Optimal serta Pembangunan Ekonomi yang Merata dan Pengembangan Pariwisata yang Bersyariat." "Mewujudkan Potensi Sabang Emas dalam Bingkai Kawasan Sabang." "Mewujudkan Sabang sebagai Kota Pariwisata yang Bersyariat, Maju, dan Berkelanjutan."
Misi Misi Misi
  1. Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
  2. Mewujudkan perekonomian yang kokoh melalui pembangunan dan pemerataan ekonomi yang berkeadilan berbasis pariwisata bersyariat, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  3. Mengembangkan dan membangun infrastruktur wilayah dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
  4. Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien.
  6. Mewujudkan pariwisata yang bersyariat.
  1. Meramu dan menyusun kembali semua kearifan lokal di berbagai bidang keagamaan, kepariwisataan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, olahraga, kesehatan, pertanian dan perikanan, serta peningkatkan pelayanan sarana dan prasarana umum.
  2. Membuat kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan semua kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di kawasan Sabang.
  3. Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi semua program pembangunan Pemko Sabang dengan program pembangunan pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
  4. Meningkatkan, menata dan meramu kembali basic infrastruktur Kawasan Sabang.
  5. Mewujudkan tata pemerintahan yang profesional, responsif, berbasis kapasitas, transparan, dan akuntabel.
  6. Menghadirkan investasi dengan memberikan kepastian hukum dan menyediakan Zona Berusaha yang nyaman dan kondusif.
  7. Meningkatkan dan memperbaiki pembangunan sarana dan prasaran umum yang ramah lingkungan dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
  8. Mengoptimalkan semua aset-aset milik Pemerintah Kota Sabang dan memberikan arahan agar aset-aset milik BPKS dapat segera dioptimalkan.
  1. Mewujudkan layanan pendidikan dan kesehatan berkualitas dan berdaya saing tinggi.
  2. Mewujudkan perekonomian yang kokoh melalui pembangunan dan pemberataan ekonomi yang berkeadilan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mengembangkan dan membangun infrastruktur wilayah dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
  4. Mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan.
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien.

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
HendraMarwanPKS2.50411.40
Zulkifli H. AdamSuradji JunusIndependen9.78644.56
FerdiansyahMuhammad IsaPartai Aceh9.67244.04
Jumlah21.962100.00
Suara sah21.96296.46
Suara tidak sah/kosong8073.54
Jumlah suara22.769100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi28.83278.97
Sumber: Keputusan KIP Kota Sabang No. 205 Tahun 2024

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah dan Muhammad Isa mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024.[4] Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian pada 24 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Sabang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada tanggal 5 April 2025.

Hasil resmi pemungutan suara ulang

CalonPasanganPartaiSuara%
HendraMarwanPKS2.44411.09
Zulkifli H. AdamSuradji JunusIndependen9.89644.90
FerdiansyahMuhammad IsaPartai Aceh9.70044.01
Jumlah22.040100.00
Suara sah22.04096.54
Suara tidak sah/kosong7903.46
Jumlah suara22.830100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi28.83279.18
Sumber: Keputusan KIP Kota Sabang No. 11 Tahun 2025

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli H. Adam dan Suradji Junus ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang terpilih oleh KIP Kota Sabang pada tanggal 25 April 2025 berdasarkan Keputusan KIP Kota Sabang No. 12 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Zulkifli H. Adam dan Suradji Junus resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang periode 2025–2030 dalam rapat paripurna DPRK Sabang, di Kantor DPRK Sabang pada 14 Juni 2025 oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.[5]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Network, AJNN net-Aceh Journal National (2024-08-20). "KIP Aceh: Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 15 Persen dari Akumulasi Suara Sah". AJNN.net. Diakses tanggal 2025-06-29.
  3. ^ TV, Metro, Putusan MK soal Pilkada Tak Berlaku di Aceh, diakses tanggal 2025-06-29
  4. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  5. ^ Humas Aceh (2025-06-14), Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Gubernur Aceh Dorong Pengembangan Kawasan Pelabuhan, diakses tanggal 2025-06-29

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement