Pemilihan umum Bupati Murung Raya 2024

Pemilihan umum Bupati Murung Raya 2024
Sebelum
2018
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar86.886 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih64.234 (73,93 %)
Resmi
100%
per 1 Desember 2024, 13:20 WIB
Kandidat
 
Calon Heriyus Midel Yoseph Nuryakin
Partai PKB PDI-P
Wakil Rahmanto Muhidin Doni
Suara rakyat 31.459 31.141
Persentase 50,25 % 49,75 %
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Hermon (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Heriyus Midel Yoseph & Rahmanto Muhidin
PKB

Pemilihan umum Bupati Murung Raya 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Murung Raya periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Murung Raya tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Perdie M. Yoseph tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Murung Raya 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Calon

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Kebangkitan Bangsa

Heriyus Midel Yoseph Rahmanto Muhidin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
2019-2024
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
2019-2024
Partai Pengusung dan Pendukung
  PKB   NasDem   Golkar   PAN   Demokrat   Perindo   PBB   PSI   Hanura

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Nuryakin Doni
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
2022-2024
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya
2019-2024
Partai Pengusung dan Pendukung
  PDI-P   Gerindra   PKS   PPP

Hasil resmi

CalonSuara%
Heriyus Midel Yoseph - Rahmanto Muhidin31.45950.25
Nuryakin - Doni31.14149.75
Jumlah62.600100.00
Suara sah62.60097.46
Suara tidak sah/kosong1.6342.54
Jumlah suara64.234100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi86.88673.93
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya No. 861 Tahun 2024

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 2 (Nuryakin - Doni) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 3 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025.[2]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement