Pemilihan umum Bupati Bungo 2024

Pemilihan umum Bupati Bungo 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
(PSU 5 April 2025)
Pemilih terdaftar263.060 (DPT + DPK) (Pilkada 27 November 2024)
263.053 (DPT + DPK) (PSU 5 April 2025)
Kehadiran pemilih196.927 (74,86%) (Pilkada 27 November 2024)
197.587 (75,11%) (PSU 5 April 2025)
Resmi
100%
per 7 April 2025, 18.00 WIB
Kandidat
 
Calon Dedy Putra Jumiwan Aguza
Partai PAN NasDem
Wakil Tri Wahyu Hidayat Maidani
Suara rakyat Pilkada 27 Nov 2024
94.782
PSU 5 April 2025
95.845
Pilkada 27 Nov 2024
95.906
PSU 5 April 2025
95.625
Persentase Pilkada 27 Nov 2024
49,71%
PSU 5 April 2025
50,06%
Pilkada 27 Nov 2024
50,29%
PSU 5 April 2025
49,94%




Peta persebaran suara
Peta Jambi yang menyoroti Kabupaten Bungo
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Mashuri dan Safrudin Dwi Apriyanto

Demokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat
PAN

Daftar pasangan calon berupa foto, logo partai pengusung, serta visi dan misi.

Pemilihan umum Bupati Bungo 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 dan 5 April 2025 (PSU di 21 TPS) untuk memilih Bupati Bungo periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Bungo tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Mashuri tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pemilihan umum Bupati Bungo 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bungo dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bungo, 7 kursi dari 35 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bungo adalah 260.469 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (14,52%), Partai Demokrat (13,11%), PAN (10,65%), Partai Gerindra (10,17%), dan PKB (9,43%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo hasil Pemilu 2024.

No. urut Partai politik Perolehan suara Perolehan kursi Perubahan kursi (2019)
5   NasDem 31.097 14,52%
7 / 35
Kenaikan 3 kursi
14   Demokrat 28.063 13,11%
6 / 35
Kenaikan 3 kursi
12   PAN 22.807 10,65%
4 / 35
Steady
2   Gerindra 21.783 10,17%
5 / 35
Kenaikan 1 kursi
1   PKB 20.181 9,43%
4 / 35
Kenaikan 1 kursi
4   Golkar 16.027 7,49%
3 / 35
Kenaikan 2 kursi
3   PDI-P 15.492 7,24%
3 / 35
Steady
8   PKS 15.108 7,06%
1 / 35
Penurunan 3 kursi
17   PPP 12.404 5,79%
1 / 35
Penurunan 1 kursi
10   Hanura 9.163 4,28%
1 / 35
Penurunan 2 kursi
7   Gelora 7.160 3,34%
0 / 35
(baru)
24   Ummat 6.437 3,01%
0 / 35
(baru)
16   Perindo 5.649 2,64%
0 / 35
Penurunan 1 kursi
9   PKN 1.729 0,81%
0 / 35
(baru)
15   PSI 560 0,26%
0 / 35
Steady
6   Buruh 319 0,15%
0 / 35
(baru)
13   PBB 105 0,05%
0 / 35
Penurunan 1 kursi
11   Garuda 0 0%
0 / 35
Steady
Jumlah 214.084 100,00% 35

Calon

Dedy Putra Tri Wahyu Hidayat Jumiwan Aguza Maidani
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Lahir: Sungai Arang, 12 Desember 1972
Alamat: Kab. Bungo
Agama: Islam
Partai: PAN
Pendidikan Terakhir: S2 Universitas Jayabaya
Lahir: Sukoharjo, 8 Oktober 1983
Alamat: Kab. Bungo
Agama: Islam
Partai: PKB
Pendidikan Terakhir: Paket C
Lahir: Tanjung Belit, 1 Agustus 1980
Alamat: Kab. Bungo
Agama: Islam
Partai: NasDem
Pendidikan Terakhir: S2 Universitas Batanghari
Lahir: Bedaro, 15 Mei 1985
Alamat: Kab. Bungo
Agama: Islam
Partai: Perindo
Pendidikan Terakhir: S1 Institut Agama Islam Yasni Bungo
Anggota DPRD Provinsi Jambi
(2009–2014)
Ketua DPRD Kabupaten Bungo
(2004–2009)
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bungo
(2023–2028)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo
(2019–2024)
Purnawirawan Polri
Owner Athaya Garden Bungo
Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bungo
(2023–2028)
Partai Pengusung Partai Pengusung
  PAN   PKB   Golkar   PDI-P   PKS   Ummat   PSI   NasDem   Demokrat   Gerindra   PPP   Hanura
  Gelora   Perindo   PKN   Buruh   PBB
Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024
96.612 / 214.084 (45%)
117.472 / 214.084 (55%)
Kursi DPRD Kabupaten Bungo Kursi DPRD Kabupaten Bungo
15 / 35 (43%)
20 / 35 (57%)
Visi Visi
"Mewujudkan Bungo BARU (Berkeadilan, Amanah, Religius, dan Unggul)." "Mewujudkan Bungo yang Cerdas, Sehat, dan Sejahtera Tahun 2030."
Misi Misi
  1. Melaksanakan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, adil, dan merata guna menunjang distribusi orang, barang, dan jasa.
  2. Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi unggulan.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif melalui pendidikan dan kesehatan yang berkemajuan.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui inovasi dan reformasi birokrasi.
  5. Melaksanakan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
  6. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal melalui pembangunan spiritual.
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju manusia yang sehat dan cerdas.
  2. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui percepatan reformasi birokrasi berbasis meritokrasi.
  3. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berfokus pada penyediaan infrastruktur pendidikan dan infrastruktur kesehatan yang memadai.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  5. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang berkearifan lokal berbasis potensi dusun.

Hasil rekapitulasi pilkada 27 November 2024

CalonPasanganPartaiSuara%
Dedy PutraTri Wahyu HidayatPAN94.78249.71
Jumiwan AguzaMaidaniNasDem95.90650.29
Jumlah190.688100.00
Suara sah190.68896.83
Suara tidak sah/kosong6.2393.17
Jumlah suara196.927100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi263.06074.86
Sumber: KPU Kabupaten Bungo

Suara berdasarkan kecamatan

Kecamatan Suara sah Suara tidak sah Pengguna hak pilih Golput Pemilih terdaftar
Dedy
Dayat
Jumiwan
Maidani
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % DPT DPK Jumlah
Tanah Tumbuh 3.180 39,30% 4.911 60,70% 8.091 95,86% 349 4,14% 8.440 75,13% 2.794 24,87% 11.160 74 11.234
Rantau Pandan 2.228 38,96% 3.490 61,04% 5.718 97,66% 137 2,34% 5.855 76,48% 1.801 23,52% 7.621 35 7.656
Pasar Muara Bungo 4.899 50,77% 4.750 49,23% 9.649 97,14% 284 2,86% 9.933 67,21% 4.847 32,79% 14.692 88 14.780
Jujuhan 1.271 12,26% 9.095 87,74% 10.366 97,45% 271 2,55% 10.637 77,70% 3.053 22,30% 13.649 41 13.690
Tanah Sepenggal 8.261 59,65% 5.587 40,35% 13.848 97,36% 375 2,64% 14.223 79,55% 3.656 20,45% 17.823 56 17.879
Pelepat 9.310 50,61% 9.084 49,39% 18.394 96,52% 663 3,48% 19.057 74,10% 6.661 25,90% 25.552 166 25.718
Limbur Lubuk Mengkuang 4.317 46,91% 4.886 53,09% 9.203 95,00% 484 5,00% 9.687 78,25% 2.692 21,75% 12.353 26 12.379
Muko-Muko Bathin VII 3.633 40,01% 5.447 59,99% 9.080 97,60% 223 2,40% 9.303 83,03% 1.901 16,97% 11.152 52 11.204
Pelepat Ilir 16.231 56,89% 12.297 43,11% 28.528 97,04% 870 2,96% 29.398 78,83% 7.893 21,17% 37.152 139 37.291
Bathin II Babeko 3.032 46,52% 3.486 53,48% 6.518 96,45% 240 3,55% 6.758 65,57% 3.549 34,43% 10.261 46 10.307
Bathin III 6.112 48,93% 6.379 51,07% 12.491 95,58% 578 4,42% 13.069 69,69% 5.683 30,31% 18.639 113 18.752
Bungo Dani 9.067 63,78% 5.148 36,22% 14.215 97,54% 359 2,46% 14.574 74,61% 4.960 25,39% 19.336 198 19.534
Rimbo Tengah 8.222 56,56% 6.315 43,44% 14.537 96,08% 593 3,92% 15.130 64,94% 8.169 35,06% 23.178 121 23.299
Bathin III Ulu 2.615 51,01% 2.511 48,99% 5.126 96,50% 186 3,50% 5.312 75,39% 1.734 24,61% 7.007 39 7.046
Bathin II Pelayang 1.576 36,52% 2.739 63,48% 4.315 96,86% 140 3,14% 4.455 69,05% 1.997 30,95% 6.416 36 6.452
Jujuhan Ilir 2.172 34,79% 4.072 65,21% 6.244 97,44% 164 2,56% 6.408 81,33% 1.471 18,67% 7.854 25 7.879
Tanah Sepenggal Lintas 8.656 60,26% 5.709 39,74% 14.365 97,80% 323 2,20% 14.688 81,78% 3.272 18,22% 17.893 67 17.960
Total 94.782 49,71% 95.906 50,29% 190.688 96,83% 6.239 3,17% 196.927 74,86% 66.133 25,14% 261.738 1.322 263.060
Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024.[5]

Pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian berdasarkan Putusan MKRI Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan putusan memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS), di mana pelaksanaan PSU tetap berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), pemilih pindahan, dan pemilih tambahan pada pelaksanaan Pilkada 27 November lalu. Majelis hakim juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU paling lambat 45 hari sejak ditetapkannya putusan tersebut. Dengan diputuskannya PSU di 21 TPS, maka keputusan KPU Bungo Nomor 1469 tentang Penetapan Hasil Pilkada Bungo tertanggal 5 Desember 2024 dinyatakan batal.[6]

Berikut merupakan TPS yang diperintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang:

  1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III.
  2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III.
  3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III.
  4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
  5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat.
  6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.
  7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.
  8. TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan.
  9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.
  10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.
  11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan.
  12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan.
  13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.
  14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.
  15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.
  16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.
  17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.
  18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.
  19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh.
  20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang.
  21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

Pemungutan suara ulang

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo menetapkan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang di 21 TPS pada Sabtu, 5 April 2025, sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penetapan ini merujuk pada keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 40 Tahun 2025 yang mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan umum Bupati Bungo 2024.[7]

Pemungutan suara ulang di 21 TPS mengubah peta kemenangan Pemilihan umum Bupati Bungo 2024. Pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, berhasil membalikkan keadaan dan unggul tipis atas pasangan nomor urut 2, Jumiwan Aguza dan Maidani. Pada pemilihan awal lalu, Jumiwan-Maidani unggul dengan perolehan 95.906 suara, sementara Dedy-Dayat berada di posisi kedua dengan 94.782 suara. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan digelarnya PSU di 21 TPS, dan suara dari TPS tersebut dinyatakan tidak sah. Total suara yang dianulir mencapai 6.616 suara. Rinciannya, Dedy-Dayat kehilangan 1.361 suara, sehingga suaranya menjadi 93.421 suara dan Jumiwan-Maidani kehilangan 5.255 suara, tersisa 90.651 suara. Pasca putusan MK ini, posisi Dedy-Dayat langsung berbalik unggul dengan selisih sekitar 2.770 suara.

Pada PSU yang digelar pada Sabtu, 5 April 2025, hasilnya cukup signifikan, Dedy-Dayat memperoleh 2.424 suara dan Jumiwan-Maidani memperoleh 4.974 suara. Jika digabungkan, hasil akhir seluruh TPS (648 TPS), yaitu Dedy-Dayat: 93.421 + 2.424 = 95.845 suara dan Jumiwan-Maidani: 90.651 + 4.974 = 95.625 suara. Dengan demikian, Dedy-Dayat unggul 220 suara dari pasangan Jumiwan-Maidani.[8]

Hasil rekapitulasi pasca PSU 5 April 2025

CalonPasanganPartaiSuara%
Dedy PutraTri Wahyu HidayatPAN95.84550.06
Jumiwan AguzaMaidaniNasDem95.62549.94
Jumlah191.470100.00
Suara sah191.47096.90
Suara tidak sah/kosong6.1173.10
Jumlah suara197.587100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi263.05375.11
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Bungo No. 76 Tahun 2025

Suara berdasarkan kecamatan

Kecamatan Suara sah Suara tidak sah Pengguna hak pilih Golput Pemilih terdaftar
Dedy
Dayat
Jumiwan
Maidani
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % DPT DPK Jumlah
Tanah Tumbuh 3.311 40,41% 4.882 59,59% 8.193 96,57% 291 3,43% 8.484 75,52% 2.750 24,48% 11.160 74 11.234
Rantau Pandan 2.380 40,92% 3.436 59,08% 5.816 97,73% 135 2,27% 5.951 77,75% 1.703 22,25% 7.621 33 7.654
Pasar Muara Bungo 4.899 50,77% 4.750 49,23% 9.649 97,14% 284 2,86% 9.933 67,21% 4.847 32,79% 14.692 88 14.780
Jujuhan 1.548 14,71% 8.976 85,29% 10.524 97,48% 272 2,52% 10.796 78,86% 2.894 21,14% 13.649 41 13.690
Tanah Sepenggal 8.261 59,65% 5.587 40,35% 13.848 97,36% 375 2,64% 14.223 79,55% 3.656 20,45% 17.823 56 17.879
Pelepat 9.421 51,10% 9.017 48,90% 18.438 96,54% 660 3,46% 19.098 74,27% 6.618 25,73% 25.552 164 25.716
Limbur Lubuk Mengkuang 4.389 47,76% 4.800 52,24% 9.189 95,12% 471 4,88% 9.660 78,04% 2.719 21,96% 12.353 26 12.379
Muko-Muko Bathin VII 3.633 40,01% 5.447 59,99% 9.080 97,60% 223 2,40% 9.303 83,03% 1.901 16,97% 11.152 52 11.204
Pelepat Ilir 16.231 56,89% 12.297 43,11% 28.528 97,04% 870 2,96% 29.398 78,83% 7.893 21,17% 37.152 139 37.291
Bathin II Babeko 3.032 46,52% 3.486 53,48% 6.518 96,45% 240 3,55% 6.758 65,57% 3.549 34,43% 10.261 46 10.307
Bathin III 6.357 49,89% 6.384 50,11% 12.741 95,90% 545 4,10% 13.286 70,85% 5.465 29,15% 18.639 112 18.751
Bungo Dani 9.067 63,78% 5.148 36,22% 14.215 97,54% 359 2,46% 14.574 74,61% 4.960 25,39% 19.336 198 19.534
Rimbo Tengah 8.237 56,49% 6.345 43,51% 14.582 96,12% 588 3,88% 15.170 65,12% 8.127 34,88% 23.178 119 23.297
Bathin III Ulu 2.615 51,01% 2.511 48,99% 5.126 96,50% 186 3,50% 5.312 75,39% 1.734 24,61% 7.007 39 7.046
Bathin II Pelayang 1.636 37,06% 2.778 62,94% 4.414 97,12% 131 2,88% 4.545 70,44% 1.907 29,56% 6.416 36 6.452
Jujuhan Ilir 2.172 34,79% 4.072 65,21% 6.244 97,44% 164 2,56% 6.408 81,33% 1.471 18,67% 7.854 25 7.879
Tanah Sepenggal Lintas 8.656 60,26% 5.709 39,74% 14.365 97,80% 323 2,20% 14.688 81,78% 3.272 18,22% 17.893 67 17.960
Total 95.845 50,06% 95.625 49,94% 191.470 96,90% 6.117 3,10% 197.587 75,11% 65.466 24,89% 261.738 1.315 263.053
Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 76 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih oleh KPU Kabupaten Bungo pada tanggal 25 April 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo No. 90 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo periode 2025–2030 bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada 26 Mei 2025 oleh Gubernur Jambi, Al Haris.[9]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Administrator. "Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line". Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi - Jambi Line. Diakses tanggal 2024-09-27.
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  5. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  6. ^ Ferdiyal, Ikbal. "Breaking News! MK Perintahkan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS - Metro Jambi". Breaking News! MK Perintahkan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS - Metro Jambi. Diakses tanggal 2025-02-25.
  7. ^ Sandi, Kurnia (2025-03-10). "PSU Pilkada Kabupaten Bungo di 21 TPS Digelar 5 April 2025". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-04-09.
  8. ^ Redaksi (2025-04-05). "Balikkan Keadaan Lewat PSU, Dedi-Dayat Menang Tipis Pilkada Bungo". Arahnegeri. Diakses tanggal 2025-04-08.
  9. ^ "Bupati dan Wakil Bupati Bungo Periode 2025-2030 Resmi Dilantik Oleh Gubernur". Portal Resmi Website Kabupaten Bungo (dalam bahasa Indonesian). Diakses tanggal 2025-05-26. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement