Pemilihan umum Bupati Barito Utara 2024

Pemilihan umum Bupati Barito Utara 2024
Sebelum
2018
Sebelum
2029
27 November 2024
22 Maret 2025 (PSU di 2 TPS)
6 Agustus 2025 (PSU pasca Putusan MKRI No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Pemilih terdaftar115.888 (DPT + DPK) (Pilkada 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025)
115.444 (DPT + DPK) (PSU 6 Agustus 2025)
Kehadiran pemilih86.476 (74,62%) (Pilkada 27 November 2024)
86.673 (74,79%) (PSU 22 Maret 2025)
78.813 (68,27%) (PSU 6 Agustus 2025)
Resmi
100%
per 9 Agustus 2025, 17:20 WIB
Kandidat
 
Calon Shalahuddin Jimmy Carter
Partai PKB Demokrat
Wakil Felix Sonadie Y. Tingan Inriaty Karawaheni
Suara rakyat 40.400 36.989
Persentase 52,20% 47,80%
 
Calon Akhmad Gunadi Nadalsyah Gogo Purman Jaya
Partai Demokrat PKB
Wakil Sastra Jaya Hendro Nakalelo
Suara rakyat Pilkada 27 Nov 2024
42.302
PSU 22 Maret 2025
42.578
Pilkada 27 Nov 2024
42.310
PSU 22 Maret 2025
42.239
Persentase Pilkada 27 Nov 2024
50,00%
PSU 22 Maret 2025
50,20%
Pilkada 27 Nov 2024
50,00%
PSU 22 Maret 2025
49,80%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Indra Gunawan (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan
PKB

Pemilihan umum Bupati Barito Utara 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Barito Utara periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Nadalsyah tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Barito Utara 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Barito Utara dengan jumlah 25 kursi. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Barito Utara, 5 kursi dari 25 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Barito Utara adalah 114.092 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Demokrat (22,39%), PKB (15,64%), dan PDI-P (12,15%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Barito Utara hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 13.035 15,64%
5 / 25
Kenaikan 1
2   Gerindra 5.960 7,15%
1 / 25
Penurunan 2
3   PDI-P 10.132 12,15%
4 / 25
Steady
4   Golkar 6.253 7,50%
2 / 25
Kenaikan 1
5   NasDem 5.403 6,48%
2 / 25
Steady
6   Buruh 132 0,16%
0 / 25
7   Gelora 113 0,14%
0 / 25
8   PKS 2.606 3,13%
1 / 25
Steady
9   PKN 0 0,00%
0 / 25
10   Hanura 3.305 3,96%
1 / 25
Steady
11   Garuda 0 0,00%
0 / 25
12   PAN 6.623 7,94%
2 / 25
Kenaikan 1
13   PBB 37 0,04%
0 / 25
14   Demokrat 18.668 22,39%
5 / 25
Steady
15   PSI 508 0,61%
0 / 25
16   Perindo 3.879 4,65%
0 / 25
17   PPP 6.635 7,96%
2 / 25
Penurunan 1
24   Ummat 74 0,09%
0 / 25
Jumlah 83.363 100,00% 25

Calon

Gogo Purman Jaya Hendro Nakalelo Akhmad Gunadi Nadalsyah Sastra Jaya
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
(2019–2024)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara
(2019–2024)
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Murung Raya
(2022–2027)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung
  PKB   PPP   PAN   Hanura   PKS   Demokrat   PDI-P   Golkar   Gerindra   NasDem
Partai Pendukung Partai Pendukung
  Perindo   PSI   Ummat   PBB   Buruh   Gelora   PKN   Garuda
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
32.204 / 83.363 (39%)
46.416 / 83.363 (56%)
Kursi DPRD Kabupaten Barito Utara Kursi DPRD Kabupaten Barito Utara
11 / 25 (44%)
14 / 25 (56%)
Visi Visi
"Terwujudnya Kabupaten Barito Utara yang Maju, Tumbuh Pesat, Sejahtera, dan Berkeadilan." "Barito Utara Terus Maju Menjadi Kabupaten yang Agamis, Unggul, Mandiri, dan Sejahtera Melalui Percepatan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan."
Misi Misi
  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, produktif, berwawasan maju, terampil, mampu bersaing, kreatif, serta memanfaatkan kemajuan dan globalisasi teknologi informasi.
  2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur secara adil dan merata dalam rangka menunjang peningkatan kualitas pembangunan perekonomian, kesehatan, pendidikan, pelayanan masyarakat, pemerintahan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga.
  3. Mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan pertanian rakyat secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan melalui usaha pertanian pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan hortikultura untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan peningkatan produksi daerah.
  4. Meningkatkan produktivitas perekonomian melalui optimalisasi sektor-sektor potensial: kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan energi dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkeadilan bagi masyarakat dan dunia usaha serta seimbang dengan pelestariannya.
  5. Menciptakan pelayanan pemerintahan yang baik, mengayomi, bertanggung jawab, berkeadilan dengan didukung oleh aparatur pemerintah yang bersih, jujur, profesional, dan sejahtera.
  6. Meningkatkan peran serta lembaga adat dalam pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk melestarikan nilai-nilai kearifan lokal, budaya, kesenian daerah dan nasional.
  7. Meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, fakir miskin, disabilitas, orang terlantar, dan lansia.
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang religius, berdaya saing, dan sehat.
  2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani.
  4. Memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mewujudkan daerah yang damai dan kondusif.
  5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
  6. Mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
  7. Peningkatan kualitas infrastruktur, berkelanjutan, dan merata.
  8. Menguatkan kerjasama dan sinergi antar stakeholder untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Hasil pemilihan umum 27 November 2024

CalonPasanganPartaiSuara%
Gogo Purman JayaHendro NakaleloPKB42.31050.00
Akhmad Gunadi NadalsyahSastra JayaDemokrat42.30250.00
Jumlah84.612100.00
Suara sah84.61297.84
Suara tidak sah/kosong1.8642.16
Jumlah suara86.476100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi115.88874.62
Sumber: KPU Kabupaten Barito Utara

Suara berdasarkan kecamatan

Kecamatan Suara sah Suara tidak sah Pengguna hak pilih Golput Pemilih terdaftar
Gogo
Helo
Agi
Saja
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % DPT DPK Jumlah
Montallat 4.094 59,87% 2.744 40,13% 6.838 97,88% 148 2,12% 6.986 76,69% 2.123 23,31% 9.028 81 9.109
Gunung Timang 3.347 47,88% 3.644 52,12% 6.991 97,46% 182 2,54% 7.173 76,35% 2.222 23,65% 9.339 56 9.395
Gunung Purei 862 48,40% 919 51,60% 1.781 98,29% 31 1,71% 1.812 83,12% 368 16,88% 2.164 16 2.180
Teweh Timur 1.790 44,92% 2.195 55,08% 3.985 97,86% 87 2,14% 4.072 79,81% 1.030 20,19% 5.077 25 5.102
Teweh Tengah 15.519 52,02% 14.311 47,98% 29.830 97,72% 695 2,28% 30.525 70,49% 12.779 29,51% 42.980 324 43.304
Lahei 3.443 43,51% 4.471 56,49% 7.914 97,73% 184 2,27% 8.098 78,29% 2.246 21,71% 10.195 149 10.344
Teweh Baru 6.030 49,46% 6.162 50,54% 12.192 97,86% 266 2,14% 12.458 75,40% 4.064 24,60% 16.407 115 16.522
Teweh Selatan 4.164 48,17% 4.480 51,83% 8.644 98,35% 145 1,65% 8.789 77,55% 2.545 22,45% 11.243 91 11.334
Lahei Barat 3.061 47,55% 3.376 52,45% 6.437 98,08% 126 1,92% 6.563 76,33% 2.035 23,67% 8.547 51 8.598
Total 42.310 50,00% 42.302 50,00% 84.612 97,84% 1.864 2,16% 86.476 74,62% 29.412 25,38% 114.980 908 115.888
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024

Gugatan dan PSU

Pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada pada Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024.[6] Pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yaitu di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara berdasarkan Putusan MKRI 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.[7] PSU Kabupaten Barito Utara dilaksanakan serentak pada 22 Maret 2025.[8]

Hasil pemungutan suara ulang di 2 TPS[9][10]
Nomor Urut Pasangan calon TPS 01 Kelurahan Melayu TPS 04 Desa Malawaken
Sebelum PSU Sesudah PSU Sebelum PSU Sesudah PSU
1 Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo 280 185 211 236
2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya 149 326 166 265
Jumlah Suara Sah 429 511 377 501
Jumlah Suara Tidak Sah 10 4 11 6
Partisipasi Pemilih 437 515 388 507
Tidak Menggunakan Hak Pilih / Golput 155 77 186 67
Jumlah Pemilih Terdaftar dalam DPT dan DPK 592 592 574 574

Hasil pemilihan umum pasca PSU 22 Maret 2025

CalonPasanganPartaiSuara%
Gogo Purman JayaHendro NakaleloPKB42.23949.80
Akhmad Gunadi NadalsyahSastra JayaDemokrat42.57850.20
Jumlah84.817100.00
Suara sah84.81797.86
Suara tidak sah/kosong1.8562.14
Jumlah suara86.673100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi115.88874.79
Sumber: KPU Kabupaten Barito Utara

Suara berdasarkan kecamatan

Kecamatan Suara sah Suara tidak sah Pengguna hak pilih Golput Pemilih terdaftar
Gogo
Helo
Agi
Saja
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % DPT DPK Jumlah
Montallat 4.094 59,87% 2.744 40,13% 6.838 97,88% 148 2,12% 6.986 76,69% 2.123 23,31% 9.028 81 9.109
Gunung Timang 3.347 47,88% 3.644 52,12% 6.991 97,46% 182 2,54% 7.173 76,35% 2.222 23,65% 9.339 56 9.395
Gunung Purei 862 48,40% 919 51,60% 1.781 98,29% 31 1,71% 1.812 83,12% 368 16,88% 2.164 16 2.180
Teweh Timur 1.790 44,92% 2.195 55,08% 3.985 97,86% 87 2,14% 4.072 79,81% 1.030 20,19% 5.077 25 5.102
Teweh Tengah 15.423 51,56% 14.488 48,44% 29.911 97,74% 692 2,26% 30.603 70,67% 12.701 29,33% 42.980 324 43.304
Lahei 3.443 43,51% 4.471 56,49% 7.914 97,73% 184 2,27% 8.098 78,29% 2.246 21,71% 10.195 149 10.344
Teweh Baru 6.055 49,16% 6.261 50,84% 12.316 97,92% 261 2,08% 12.577 76,12% 3.945 23,88% 16.407 115 16.522
Teweh Selatan 4.164 48,17% 4.480 51,83% 8.644 98,35% 145 1,65% 8.789 77,55% 2.545 22,45% 11.243 91 11.334
Lahei Barat 3.061 47,55% 3.376 52,45% 6.437 98,08% 126 1,92% 6.563 76,33% 2.035 23,67% 8.547 51 8.598
Total 42.239 49,80% 42.578 50,20% 84.817 97,86% 1.856 2,14% 86.673 74,79% 29.215 25,21% 114.980 908 115.888
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024

Diskualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Demikian Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini diajukan Gogo-Hela setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK sebelumnya.[11]

Praktik Politik Uang Gogo-Helo dan Agi-Saja

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga. Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Mahkamah menilai, adanya hubungan “struktural” antara tim sukses dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 serta pola pembelian suara secara terstruktur yang dilengkapi dengan pengakuan saksi penerima maupun saksi yang menjadi bagian dalam peristiwa pembelian suara, telah menunjukkan adanya keterkaitan antara peristiwa pembelian suara tersebut dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Oleh karena itu, Mahkamah meyakini kebenaran adanya praktik money politics dalam bentuk pembelian suara (vote buying) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Hal ini dilakukan melalui para koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih sesuai dengan daftar nama yang telah ditentukan.

Menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak. Sehingga Mahkamah menilai, sekalipun terhadap 50 nama-nama penerima lainnya atau yang melihat maupun mendapat informasi pembagian uang sebagaimana yang didalilkan dan dibuktikan oleh Pemohon, serta 17 nama-nama yang didalilkan oleh Pihak Terkait sebagai penerima, yang tidak dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan, tetapi dalam batas penalaran yang wajar, praktik adanya pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya.

Calon pada PSU pasca Putusan MK

Pemungutan suara ulang Pemilihan umum Bupati Barito Utara 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diikuti oleh 2 pasangan calon, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 27 Tahun 2025.

Shalahuddin Felix Sonadie Y. Tingan Jimmy Carter Inriaty Karawaheni
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah
(2018–2025)
Pejabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur
(2024)
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara
(2019–2024)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
(2019–2024, 2024–2025)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara
(2023–2025)
Partai Pengusung Partai Pengusung
  PKB   PPP   PAN   Hanura   PKS   Demokrat   PDI-P   Golkar   Gerindra   NasDem
Partai Pendukung Partai Pendukung
  Perindo   PSI   Ummat   PBB   Buruh   Gelora   PKN   Garuda
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
32.204 / 83.363 (39%)
46.416 / 83.363 (56%)
Kursi DPRD Kabupaten Barito Utara Kursi DPRD Kabupaten Barito Utara
11 / 25 (44%)
14 / 25 (56%)
Visi dan Misi Visi dan Misi
"Terwujudnya Kabupaten Barito Utara yang Maju, Tumbuh Pesat, Sejahtera, dan Berkeadilan." "Barito Utara Terus Maju Menjadi Kabupaten yang Agamis, Unggul, Mandiri, dan Sejahtera Melalui Percepatan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan."
  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, produktif, berwawasan maju, terampil, mampu bersaing, kreatif, serta memanfaatkan kemajuan dan globalisasi teknologi informasi.
  2. Meningkatkan pembangunan infrastruktur secara adil dan merata dalam rangka menunjang peningkatan kualitas pembangunan perekonomian, kesehatan, pendidikan, pelayanan masyarakat, pemerintahan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga.
  3. Mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan pertanian rakyat secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan melalui usaha pertanian pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan hortikultura untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan peningkatan produksi daerah.
  4. Meningkatkan produktivitas perekonomian melalui optimalisasi sektor-sektor potensial: kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan energi dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkeadilan bagi masyarakat dan dunia usaha serta seimbang dengan pelestariannya.
  5. Menciptakan pelayanan pemerintahan yang baik, mengayomi, bertanggung jawab, berkeadilan dengan didukung oleh aparatur pemerintah yang bersih, jujur, profesional, dan sejahtera.
  6. Meningkatkan peran serta lembaga adat dalam pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk melestarikan nilai-nilai kearifan lokal, budaya, kesenian daerah dan nasional.
  7. Meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, fakir miskin, disabilitas, orang terlantar, dan lansia.
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang religius, berdaya saing, dan sehat.
  2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani.
  4. Memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mewujudkan daerah yang damai dan kondusif.
  5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
  6. Mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
  7. Peningkatan kualitas infrastruktur, berkelanjutan, dan merata.
  8. Menguatkan kerjasama dan sinergi antar stakeholder untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Hasil pemilihan umum pasca PSU 6 Agustus 2025

CalonPasanganPartaiSuara%
ShalahuddinFelix Sonadie Y. TinganPKB40.40052.20
Jimmy CarterInriaty KarawaheniDemokrat36.98947.80
Jumlah77.389100.00
Suara sah77.38998.19
Suara tidak sah/kosong1.4241.81
Jumlah suara78.813100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi115.44468.27
Sumber: KPU Kabupaten Barito Utara

Suara berdasarkan kecamatan

Kecamatan Suara sah Suara tidak sah Pengguna hak pilih Golput Pemilih terdaftar
Shalahuddin
Felix
Jimmy
Inri
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % DPT DPK Jumlah
Montallat 3.740 58,24% 2.682 41,76% 6.422 98,30% 111 1,70% 6.533 72,02% 2.538 27,98% 9.028 43 9.071
Gunung Timang 3.858 58,02% 2.792 41,98% 6.650 98,21% 121 1,79% 6.771 72,29% 2.596 27,71% 9.339 28 9.367
Gunung Purei 942 57,65% 692 42,35% 1.634 97,96% 34 2,04% 1.668 76,83% 503 23,17% 2.164 7 2.171
Teweh Timur 2.177 57,99% 1.577 42,01% 3.754 98,17% 70 1,83% 3.824 75,14% 1.265 24,86% 5.077 12 5.089
Teweh Tengah 13.255 49,73% 13.397 50,27% 26.652 98,18% 495 1,82% 27.147 62,94% 15.982 37,06% 42.980 149 43.129
Lahei 3.527 49,15% 3.649 50,85% 7.176 98,13% 137 1,87% 7.313 71,15% 2.965 28,85% 10.195 83 10.278
Teweh Baru 5.138 46,12% 6.002 53,88% 11.140 98,02% 225 1,98% 11.365 69,01% 5.104 30,99% 16.407 62 16.469
Teweh Selatan 4.271 53,56% 3.703 46,44% 7.974 98,61% 112 1,39% 8.086 71,58% 3.211 28,42% 11.243 54 11.297
Lahei Barat 3.492 58,33% 2.495 41,67% 5.987 98,05% 119 1,95% 6.106 71,22% 2.467 28,78% 8.547 26 8.573
Total 40.400 52,20% 36.989 47,80% 77.389 98,19% 1.424 1,81% 78.813 68,27% 36.631 31,73% 114.980 464 115.444
Sumber: KPU Kabupaten Barito Utara

Gugatan pasca PSU 6 Agustus 2025

Pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 11 Agustus 2025 setelah penetapan hasil pemungutan suara ulang pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima pada 17 September 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.[12]

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih oleh KPU Kabupaten Barito Utara pada tanggal 20 September 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 369 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2025–2030 pada Jum'at, 10 Oktober 2025 bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.[13]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ "Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kalteng Berjalan Lancar, Ada 1,9 Juta Pemilih". Tempo.com. 28 Juni 2023. Diakses tanggal 4 Februari 2025.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-02-04.
  7. ^ "MK Perintahkan PSU 2 TPS dalam Pilbup Barito Utara | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-03-11.
  8. ^ Media, Kompas Cyber (2025-03-07). "PSU Barito Utara 22 Maret 2025 dan Kebutuhan Anggaran Rp 1,2 Miliar..." KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-03-11.
  9. ^ "JagaSuara 2024". jagasuara2024.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-22.
  10. ^ "JagaSuara 2024". jagasuara2024.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-22.
  11. ^ "MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Agi-Saja serta Perintahkan PSU Pilbup Barito Utara | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-05-14.
  12. ^ "Daftar Permohonan 2024 - Pilkada Serentak | Mahkamah Konstitusi RI". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-09-17.
  13. ^ "Gubernur Lantik Shalahuddin dan Felix Sonadi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara". BIRO ADPIM (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-10-11.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement