Pemilihan umum Bupati Musi Rawas 2024

Pemilihan umum Bupati Musi Rawas 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar305.024 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih236.785 (77,63%)
Resmi
100%
per 2 Desember 2024, 21:00 WIB
Kandidat
 
Calon Ratna Machmud Suwarti Burlian
Partai Golkar NasDem
Wakil Suprayitno Thamrin Hasan
Suara rakyat 148.629 80.646
Persentase 64,83% 35,17%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Ratna Machmud dan Suwarti Burlian

Golkar

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Ratna Machmud dan Suprayitno
Golkar

Daftar pasangan calon berupa foto, logo partai pengusung, serta visi dan misi.

Pemilihan umum Bupati Musi Rawas 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Musi Rawas periode 20252030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Musi Rawas tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Ratna Machmud dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Musi Rawas 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 40 kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas, 8 kursi dari 40 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Musi Rawas adalah 303.355 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,73%), PDI-P (17,63%), Partai Gerindra (16,30%), Partai NasDem (11,29%), dan PKS (8,74%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 15.946 6,20%
2 / 40
Penurunan 1
2   Gerindra 41.946 16,30%
6 / 40
Kenaikan 1
3   PDI-P 45.351 17,63%
7 / 40
Penurunan 1
4   Golkar 48.188 18,73%
7 / 40
Steady
5   NasDem 29.044 11,29%
5 / 40
Steady
6   Buruh 205 0,08%
0 / 40
7   Gelora 680 0,26%
0 / 40
8   PKS 22.487 8,74%
5 / 40
Kenaikan 2
9   PKN 1.543 0,60%
0 / 40
10   Hanura 3.406 1,32%
0 / 40
Penurunan 1
11   Garuda 0 0,00%
0 / 40
12   PAN 21.526 8,37%
4 / 40
Steady
13   PBB 6.474 2,52%
1 / 40
Steady
14   Demokrat 17.414 6,77%
3 / 40
Steady
15   PSI 0 0,00%
0 / 40
16   Perindo 485 0,19%
0 / 40
17   PPP 2.366 0,92%
0 / 40
24   Ummat 235 0,09%
0 / 40
Jumlah 257.296 100,00% 40

Calon

Ratna Machmud Suprayitno Suwarti Burlian Thamrin Hasan
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Musi Rawas
(2021–2025)
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas
(2019–2024)
Wakil Bupati Musi Rawas
(2016–2021, 2021–2025)
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan
Partai Pengusung Partai Pengusung
  Golkar   PDI-P   Gerindra   PKS
  PAN   Demokrat   PKB   PBB
  NasDem
Partai Pendukung
  Hanura   PPP   PKN   Gelora   Perindo
  Ummat   Buruh   Garuda   PSI
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
219.332 / 257.296 (85%)
29.044 / 257.296 (11%)
Kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas Kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas
35 / 40 (88%)
5 / 40 (13%)
Visi Visi
"Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat, Berkelanjutan (MANTABKAN)." "Musi Rawas SEMANGAT (Sejahtera, Maju, Unggul, Aman, dan Terpercaya)."
Misi Misi
  1. Mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis teknologi informasi.
  2. Membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
  3. Pemerataan infrastruktur dan pelestarian lingkungan.
  4. Memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
  1. Mengembangkan masyarakat yang adil makmur ditandai dengan derajat pendidikan dan kesehatan serta kondisi ekonomi masyarakat yang lebih baik.
  2. Membangun sarana dan prasarana yang berkualitas dan merata untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Musi Rawas yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
  3. Menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang inovatif, mampu mengelola berbagai sumberdaya untuk digunakan secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi.
  4. Meningkatkan kondisi keamanan dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai macam ancaman dan bencana.
  5. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance) dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat memaksimalkan pelayanan publik.

Hasil rekapitulasi

CalonPasanganPartaiSuara%
Ratna MachmudSuprayitnoGolkar148.62964.83
Suwarti BurlianThamrin HasanNasDem80.64635.17
Jumlah229.275100.00
Suara sah229.27596.83
Suara tidak sah/kosong7.5103.17
Jumlah suara236.785100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi305.02477.63
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas No. 1333 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Ratna Machmud dan Suprayitno ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih oleh KPU Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Ratna Machmud dan Suprayitno resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan 15 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.[6][7]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ "DPT Pemilu 2024 Musi Rawas Ditetapkan Sebanyak 303.355, Berkurang 1.328 Pemilih dari DPSHP". Sripoku.com. Diakses tanggal 2025-01-15.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-04-03.
  7. ^ "17 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Akan Dilantik Serentak, Kecuali Bupati Empat Lawang". Tempo. 9 Februari 2025 | 07.49 WIB. Diakses tanggal 2025-04-03.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement