Pemilihan umum Bupati Nunukan 2024

Pemilihan umum Bupati Nunukan 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar156.591 (DPT, DPTb, DPK)
Kehadiran pemilih109.763 (70,10%)
Resmi
100%
per 6 Desember 2024, 00:47 WITA
Kandidat
 
Calon Irwan Sabri Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah Basri
Partai PDI-P Hanura PKS
Wakil Hermanus Serfianus Hanafiah
Suara rakyat 43.832 40.106 23.361
Persentase 40,85% 37,38% 21,77%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Asmin Laura Hafid dan Hanafiah

Hanura

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Irwan Sabri dan Hermanus
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Nunukan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kabupaten Nunukan 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Kabupaten Nunukan periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati (Pilbup) Nunukan tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana, Asmin Laura Hafid tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Nunukan 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Nunukan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Nunukan, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Nunukan adalah 146.242 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Hanura (15,18%), PKS (14,60%), Partai Gerindra (13,26%), Partai Demokrat (12,92%), PDI-P (11,88%), dan Partai NasDem (11,34%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Nunukan hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 6.705 6,24%
1 / 30
Kenaikan 1
2   Gerindra 14.241 13,26%
3 / 30
Kenaikan 2
3   PDI-P 12.756 11,88%
3 / 30
Kenaikan 1
4   Golkar 5.797 5,40%
2 / 30
Steady
5   NasDem 12.181 11,34%
4 / 30
Kenaikan 3
6   Buruh 0 0,00%
0 / 30
7   Gelora 1.563 1,46%
0 / 30
8   PKS 15.674 14,60%
5 / 30
Kenaikan 1
9   PKN 83 0,08%
0 / 30
10   Hanura 16.300 15,18%
6 / 30
Penurunan 1
11   Garuda 0 0,00%
0 / 30
12   PAN 2.840 2,64%
1 / 30
Kenaikan 1
13   PBB 3.697 3,44%
1 / 30
Steady
14   Demokrat 13.872 12,92%
4 / 30
Penurunan 1
15   PSI 0 0,00%
0 / 30
16   Perindo 703 0,65%
0 / 30
Penurunan 1
17   PPP 918 0,85%
0 / 30
Penurunan 1
24   Ummat 62 0,06%
0 / 30
Jumlah 107.392 100,00% 30

Calon

Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah Serfianus Basri Hanafiah Irwan Sabri Hermanus
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara
(2019–2024)
Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan
(2018–2024)
Bupati Nunukan
(2011–2016)
Wakil Bupati Nunukan
(2021–2025)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan
(2019–2020)
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
  Hanura   Gerindra   Demokrat
  NasDem   PKB   Gelora
  PKS   PAN   PDI-P   Golkar   PBB
Partai Pendukung Partai Pendukung
  PPP   Perindo   PKN   Buruh   PSI
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
64.862 / 107.392 (60%)
18.514 / 107.392 (17%)
22.250 / 107.392 (21%)
Kursi DPRD Kabupaten Nunukan Kursi DPRD Kabupaten Nunukan Kursi DPRD Kabupaten Nunukan
18 / 30 (60%)
6 / 30 (20%)
6 / 30 (20%)
Visi Visi Visi
"Bersama Nunukan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan sebagai Beranda Depan NKRI." "Terwujudnya Gerakan Pembangunan Ekonomi Mandiri yang Aman dan Sejahtera Menuju Indonesia Emas." "Kabupaten Nunukan Beranda Depan NKRI yang Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan."
Misi Misi Misi
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berkarakter.
  2. Meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan.
  3. Meningkatkan perekonomian yang tangguh dan berbasis sumber daya lokal.
  4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
  5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan responsif terhadap bencana.
  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan infrastruktur dasar, sistem jaminan sosial, serta peningkatan akses terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
  2. Mengembangkan ekonomi daerah yang berkelanjutan: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing, didukung oleh pengembangan sektor unggulan daerah, inovasi, serta pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan ramah lingkungan.
  3. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik: Menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur.
  4. Melestarikan budaya dan kearifan lokal: Melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi budaya dan kearifan lokal sebagai aset daerah untuk memperkuat identitas dan karakter masyarakat.
  5. Mewujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan: Memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah daerah, serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat rentan dan terpinggirkan.
  6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup: Menerapkan prinsip-prinsip pembangunan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta meningkatkan kapasitas adaptasi dan mitigasi bencana.
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berkarakter.
  2. Meningkatkan perekonomian yang tangguh dan berbasis sumber daya lokal.
  3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
  4. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan responsif terhadap bencana.
  5. Meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan.

Hasil rekapitulasi

CalonPasanganPartaiSuara%
Andi M. Akbar Mattawang DjuarzahSerfianusHanura40.10637.38
BasriHanafiahPAN23.36121.77
Irwan SabriHermanusPDI-P43.83240.85
Jumlah107.299100.00
Suara sah107.29997.76
Suara tidak sah/kosong2.4642.24
Jumlah suara109.763100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi156.59170.10
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Nunukan No. 2767 Tahun 2024

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 1, Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan PHPU Pilkada Nunukan pada 4 Februari 2025.[6]

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 3, Irwan Sabri dan Hermanus ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih oleh KPU Kabupaten Nunukan pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nunukan No. 44 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Irwan Sabri dan Hermanus resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan 4 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara.[7]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Intoniswan (2023-06-22). "KPUD Nunukan Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 146.242 jiwa". Niaga.Asia. Diakses tanggal 2025-06-17.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  7. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-06-17.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement