Pemilihan umum Bupati Lima Puluh Kota 2024

Pemilihan umum Bupati Lima Puluh Kota 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
 
Calon Safni Safaruddin Datuak Bandaro Rajo Deni Asra
Partai PKS Golkar Gerindra
Wakil Ahlul Badrito Resha Darman Sahladi Riko Febrianto
Suara rakyat 52.951 43.422 43.413
Persentase 34.38 % 28.20 % 28.19 %
 
Calon Rizki Kurniawan Nakasri
Partai NasDem
Wakil Ferizal Ridwan
Suara rakyat 14.220
Persentase 9.23 %
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Safaruddin Datuak Bandaro Rajo & Rizki Kurniawan Nakasri

Golkar & Nasdem

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Safni dan Ahlul Badrito Resha
PKS

Pemilihan umum Bupati Lima Puluh Kota 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Lima Puluh Kota periode 20252030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Lima Puluh Kota tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Lima Puluh Kota 2024 karena baru menjabat selama satu periode.

Kursi parlemen

Perolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat 10 partai politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2024)
1   Golkar
5 / 35
Steady
2   NasDem
5 / 35
Kenaikan 4 kursi
3   PKS
5 / 35
Kenaikan 1 kursi
4   Demokrat
5 / 35
Steady
5   Gerindra
4 / 35
Penurunan 1 kursi
6   PAN
3 / 35
Steady
7   PPP
3 / 35
Penurunan 1 kursi
8   PKB
3 / 35
Kenaikan 1 kursi
9   PDI-P
1 / 35
Penurunan 1 kursi
10   Hanura
1 / 30
Penurunan 3 kursi

Calon

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerindra

Deni Asra Riko Febrianto
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
2019-2024
Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
2014-2024
7 / 35
Partai Pengusung dan Pendukung
  Gerindra   PPP   Gelora

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya

Safaruddin Datuak Bandaro Rajo Darman Sahladi
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Lima Puluh Kota
(2021–2025)
Anggota DPRD Sumatera Barat (2014–2020)
13 / 35
Partai Pengusung dan Pendukung
  Golkar[2][3]   Demokrat[4]   PAN

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Keadilan Sejahtera

Safni Ahlul Badrito Resha
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Pengusaha Bendahara DPD PKS Lima Puluh Kota (2022–2025)
7 / 35
Partai Pengusung dan Pendukung
  PKS   PDI-P[5][6] [7][8]   Hanura

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasdem

Rizki Kurniawan Nakasri Ferizal Ridwan
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Lima Puluh Kota
(2021–2025)
Wakil Bupati Lima Puluh Kota
(2016–2021)
8 / 35
Partai Pengusung dan Pendukung
  NasDem   PKB[9]

Hasil resmi

Hasil Rekapitulasi Resmi

CalonSuara%
Deni Asra - Riko Febrianto43.41328.19
Safaruddin Datuak Bandaro Rajo - Darman Sahladi43.42228.20
Safni - Ahlul Badrito Resha52.95134.38
Rizki Kurniawan Nakasri - Ferizal Ridwan14.2209.23
Jumlah154.006100.00
Suara sah154.00697.17
Suara tidak sah/kosong4.4892.83
Jumlah suara158.495100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi291.03854.46
Sumber: Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024

Suara Berdasarkan Kecamatan

Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan kecamatan:[10]

Suara menurut wilayah Total suara
Deni Asra

Riko Febrianto

Rizki Kurniawan

Ferizal Ridwan

Safaruddin

Darman Sahladi

Safni

Ahlul Badrito

Suara % Suara % Suara % Suara %
Akabiluru 1.559 13,47% 489 4,22% 1.975 17,06% 7.551 65,24% 11.574
Bukik Barisan 2.165 22,25% 600 6,17% 4.698 48,27% 2.269 23,31% 9.732
Guguak 4.581 31,33% 854 5,84% 4.313 29,49% 4.876 33,34% 14.624
Gunuang Omeh 1.138 18,68% 385 6,32% 3.085 50,64% 1.484 24,36% 6.092
Harau 4.782 22,46% 4.348 20,42% 5.250 24,66% 6.909 32,45% 21.289
Kapur IX 2.405 20,52% 669 5,74% 5.220 44,78% 3.364 28,86% 11.658
Lareh Sago Halaban 4.602 29,19% 2.671 16,94% 3.481 22,08% 5.014 31,80% 15.768
Luak 3.337 29,87% 753 6,74% 2.070 18,53% 5.012 44,86% 11.172
Mungka 6.604 62,12% 443 4,17% 1.509 14,19% 2.075 19,52% 10.631
Pangkalan Koto Baru 1.719 15,60% 1.097 9,96% 3.311 30,05% 4.890 44,39% 11.017
Payakumbuh 5.300 36,55% 1.147 7,91% 2.910 20,07% 5.142 35,46% 14.499
Situjuah Limo Nagari 2.668 28,56% 384 4,11% 3.194 34,19% 3.096 33,14% 9.342
Suliki 2.553 38,63% 380 5,75% 2.406 36,41% 1.269 19,20% 6.608
Total 43.413 28,19% 14.220 9,23% 43.422 28,20% 52.951 34,38% 154.006
Sumber: Situs resmi KPU

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 2 (Safaruddin Datuak Bandaro Rajo - Darman Sahladi) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2024.[11]

Dalam permohonan PHPU, pasangan calon nomor 2 mendalilkan kelalaian KPU Lima Puluh Kota dalam menetapkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota. Hal itu lantaran calon bupati nomor urut 3, yakni Safni dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif lantaran ijazah yang diduga bermasalah. Selain itu calon nomor urut 2 juga mendalilkan soal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik money politic atau politik uang untuk memengaruhi pemilih pada masa tenang di 13 kecamatan dan 79 nagari.[12]

MK kemudian memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan PHPU tersebut yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan di Gedung I MK, Selasa, 4 Februari 2025. Putusan demikian dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Nomor Urut 2 Safaruddin DT Bandaro Rajo dan Darman Sahladi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada. Hal itu mengingat syarat ambang batas selisih perolehan suara antara calon nomor urut 2 dengan Pasangan Calon Nomor Urut Nomor Urut 3 sebagai pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota. Dalam hal ini calon nomor urut 2 tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mensyaratkan permohonan gugatan baru dapat diproses jikamemiliki selisih perolehan suara tak lebih dari 1,5 persen dari Pihak Terkait atau setara 2.310 suara. Namun perolehan suara calon nomor urut 2 kenyataannya hanya 43.422 suara, sedangkan calon nomor urut 3 meraup 52.951 suara. Dengan demikian, selisih di antara keduanya mencapai 9.529 suara atau 6,19 persen.[13]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ https://www.detik.com/sumut/berita/d-7051368/ini-daftar-nama-calon-kepala-daerah-diusung-golkar-se-sumbar
  3. ^ "Rekomendasi dari Partai Golkar untuk beberapa bacalon kepala daerah di Sumatera Barat". khairunasofficial. 2 Agustus 2024. Diakses tanggal 3 Agustus 2024.
  4. ^ https://koranpadang.com/politik/demokrat-dan-golkar-resmi-usung-safaruddin-darman-sahladi/
  5. ^ https://www.topsumbar.co.id/2024/07/safni-ahlul-diusung-pdip-sumbar-maju-sebagai-calon-bupati-wakil-bupati-lima-puluh-kota/
  6. ^ https://www.tribunnews.com/amp/mata-lokal-memilih/2024/08/22/daftar-163-calon-bupati-dan-wali-kota-yang-diusung-pdip-di-pilkada-2024?page=all
  7. ^ https://valoranewspekanbaru.com/berita/780/pdip-hanura-dan-pks-berkoalisi-di-pilkada-limapuluh-kota-2024-usulkan-safni-dan-ahlul-badrito-resha.html
  8. ^ https://www.pkslimapuluhkota.com/warga-jopang-manganti-sepakat-dukung-sakato-di-pilkada-lima-puluh-kota-2024/
  9. ^ https://atensinews.com/rizki-kurniawan-kantongi-2-rekomendasi-partai-menuju-calon-bupati-limapuluh-kota/
  10. ^ Lima Puluh Kota, KPU (2024-12-05). "Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024" (PDF). Sirekap Pilkada KPU. Diakses tanggal 2025-04-21.
  11. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  12. ^ "PHPU Bupati Lima Puluh Kota Soroti Dugaan Ijazah Bermasalah dan Money Politic | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-04-21.
  13. ^ "Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHPU Lima Puluh Kota Tak Dapat Diterima | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-04-21.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement