Pemilihan umum Bupati Tana Tidung 2024

Pemilihan umum Bupati Tana Tidung 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar19.922 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih17.765 (89,17%)
Resmi
100%
per 6 Desember 2024, 00:43 WITA
Kandidat
 
Calon Ibrahim Ali Said Agil
Partai PAN Hanura
Wakil Sabri Hendrik
Suara rakyat 8.986 8.547
Persentase 51,25% 48,75%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Ibrahim Ali dan Hendrik

PAN

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Ibrahim Ali dan Sabri
PAN

Pemilihan umum Bupati Tana Tidung 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tana Tidung periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Tana Tidung tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana, Ibrahim Ali dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tana Tidung 2024 karena baru menjabat satu periode.

Syarat ambang batas pencalonan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tana Tidung dengan jumlah 20 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tana Tidung, 4 kursi dari 20 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tana Tidung adalah 19.868 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 2 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (27,56%) dan Partai Hanura (11,09%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 1.547 9,49%
2 / 20
Steady
2   Gerindra 893 5,48%
2 / 20
Kenaikan 1
3   PDI-P 1.250 7,67%
1 / 20
Penurunan 1
4   Golkar 1.252 7,68%
2 / 20
Steady
5   NasDem 955 5,86%
1 / 20
Penurunan 1
6   Buruh 0 0,00%
0 / 20
7   Gelora 416 2,55%
0 / 20
8   PKS 183 1,12%
0 / 20
9   PKN 0 0,00%
0 / 20
10   Hanura 1.807 11,09%
2 / 20
Penurunan 1
11   Garuda 0 0,00%
0 / 20
12   PAN 4.491 27,56%
5 / 20
Kenaikan 1
13   PBB 184 1,13%
0 / 20
14   Demokrat 1.059 6,50%
1 / 20
Penurunan 1
15   PSI 1.355 8,32%
2 / 20
Kenaikan 2
16   Perindo 9 0,06%
0 / 20
17   PPP 894 5,49%
2 / 20
Steady
24   Ummat 0 0,00%
0 / 20
Jumlah 16.295 100,00% 20

Calon

Said Agil Hendrik Ibrahim Ali Sabri
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung
(2019–2024)
Wakil Bupati Tana Tidung
(2021–2025)
Bupati Tana Tidung
(2021–2025)
Camat Betayau, Tana Tidung
Partai Pengusung Partai Pengusung
  Hanura   Golkar   Demokrat   Gerindra   PAN   PKB   PSI   PDI-P   NasDem   PPP
Partai Pendukung Partai Pendukung
  Perindo   Gelora   PBB   PKS
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
5.011 / 16.295 (31%)
10.492 / 16.295 (64%)
Kursi DPRD Kabupaten Tana Tidung Kursi DPRD Kabupaten Tana Tidung
7 / 20 (35%)
13 / 20 (65%)
Visi Visi
"Mewujudkan Kabupaten Tana Tidung Bersahaja." "Tana Tidung Berdaya Saing, Adil, dan Sejahtera."
Misi Misi
  1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Pelayanan publik yang transparan dan berkualitas.
  3. Peningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan untuk semua lapisan masyarakat.
  4. Pembangunan berbasis partisipasi dan pengembangan inovasi teknologi.
  5. Membangun dan meningkatkan infrastruktur yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  2. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Membangun infrastruktur dan mendorong kemandirian desa.
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional dalam pelayanan publik.
  5. Menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta kelestarian lingkungan.

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
Said AgilHendrikHanura8.54748.75
Ibrahim AliSabriPAN8.98651.25
Jumlah17.533100.00
Suara sah17.53398.69
Suara tidak sah/kosong2321.31
Jumlah suara17.765100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi19.92289.17
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung No. 449 Tahun 2024

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 1, Said Agil dan Hendrik mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025.[5]

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 2, Ibrahim Ali dan Sabri ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung terpilih oleh KPU Kabupaten Tana Tidung pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung No. 5 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Ibrahim Ali dan Sabri resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan 4 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara.[6]

Referensi

  1. ^ 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Redaksi (2023-06-21). "KPU Tana Tidung Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 19.868". Fokus Borneo. Diakses tanggal 2025-06-17.
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  5. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  6. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-06-17.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement