Pemilihan umum Bupati Labuhanbatu Utara 2024

Pemilihan umum Bupati Labuhanbatu Utara 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar273.819 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih183.690 (67,08%)
Resmi
100%
per 4 Desember 2024, 11:30 WIB
Kandidat
 
Calon Hendri Yanto Sitorus Kotak kosong
Partai Golkar
Wakil Samsul Tanjung
Suara rakyat 155.800 21.148
Persentase 88,05% 11,95%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara petahana
Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung

Golkar

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara terpilih

Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung
Golkar

Pemilihan umum Bupati Labuhanbatu Utara 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Labuhanbatu Utara periode 20252030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Labuhanbatu Utara tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Hendri Yanto Sitorus dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Labuhanbatu Utara 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara terdapat 11 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, 7 kursi dari 35 kursi.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah 275.177 jiwa,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, Partai Golkar (28,78%), Partai Hanura (16,13%), PDI-P (11,86%), dan PKB (9,05%).

Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 18.556 9,05%
4 / 35
Penurunan 1
2   Gerindra 7.442 3,63%
1 / 35
Penurunan 2
3   PDI-P 24.304 11,86%
4 / 35
Steady
4   Golkar 58.992 28,78%
9 / 35
Kenaikan 2
5   NasDem 13.901 6,78%
2 / 35
Penurunan 1
6   Buruh 521 0,25%
0 / 35
7   Gelora 103 0,05%
0 / 35
8   PKS 12.905 6,30%
2 / 35
Steady
9   PKN 29 0,01%
0 / 35
10   Hanura 33.049 16,13%
6 / 35
Steady
11   Garuda 23 0,01%
0 / 35
12   PAN 14.466 7,06%
3 / 35
Kenaikan 1
13   PBB 3.016 1,47%
1 / 35
Steady
14   Demokrat 12.575 6,14%
2 / 35
Kenaikan 1
15   PSI 58 0,03%
0 / 35
16   Perindo 52 0,03%
0 / 35
17   PPP 4.918 2,40%
1 / 35
Steady
24   Ummat 31 0,02%
0 / 35
Jumlah 204.941 100,00% 35

Calon tunggal

Hendri Yanto Sitorus Samsul Tanjung
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Labuhanbatu Utara
(2021–2025)
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara
(2021–2025)
Partai Pengusung
  Golkar   Hanura   PKB   PAN   NasDem
  PKS   Demokrat   Gerindra   PPP   PBB
Partai Pendukung
  PSI
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
179.820 / 204.941 (88%)
Kursi DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara
31 / 35 (89%)
Visi
"Terwujudnya Kabupaten Labuhanbatu Utara Hebat, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Misi
  1. Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
  2. Mewujudkan transformasi ekonomi yang maju dan berpendapatan tinggi.
  3. Mewujudkan transformasi tata kelola dengan regulasi yang berintegritas dan adaptif.
  4. Mewujudkan suasana wilayah aman, damai, dan demokratis yang mendukung stabilitas ekonomi.
  5. Mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi melalui masyarakat yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan dan bencana.
  6. Mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan berbasis karakteristik wilayah.
  7. Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
  8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, peningkatan akuntabilitas pemerintah, dan pengembangan pembiayaan inovatif.

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
Kolom Kosong Tidak Bergambar21.14811.95
Hendri Yanto SitorusSamsul TanjungGolkar155.80088.05
Jumlah176.948100.00
Suara sah176.94896.33
Suara tidak sah/kosong6.7423.67
Jumlah suara183.690100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi273.81967.08
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 898 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 2, Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara terpilih oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 6 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan 31 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.[5]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20.
  3. ^ "DPT Labura 275.177 Pemilih pada Pemilu 2024". HarianSIB.com. Diakses tanggal 2025-02-01.
  4. ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25.
  5. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-04-03.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement