Pemilihan umum Bupati Aceh Tamiang 2024

Pemilihan umum Bupati Aceh Tamiang 2024
Sebelum
2017
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar210.712 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih124.977 (59,31%)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024 WIB
Kandidat
 
Calon Armia Fahmi Kotak kosong
Partai Partai Aceh
Wakil Ismail
Suara rakyat 90.669 29.370
Persentase 75,53% 24,47%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Asra (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Armia Fahmi dan Ismail
Partai Aceh

Pemilihan umum Bupati Aceh Tamiang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Aceh Tamiang periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Aceh Tamiang tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati periode 2017-2022Mursil dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Aceh Tamiang 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir. Sedangkan untuk jalur independen/perseorangan, pasangan calon harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk paling rendah 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali kota.[2][3]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPR Kabupaten Aceh Tamiang dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 15% total suara sah atau 15% kursi di DPR Kabupaten Aceh Tamiang, 6 kursi dari 35 kursi.

Berikut perolehan suara dan kursi DPR Kabupaten Aceh Tamiang hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRK KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 4.474 2,74%
0 / 35
2   Gerindra 20.467 12,54%
5 / 35
Penurunan 1
3   PDI-P 1.842 1,13%
0 / 35
Penurunan 1
4   Golkar 20.231 12,39%
4 / 35
Kenaikan 2
5   NasDem 18.787 11,51%
5 / 35
Kenaikan 3
6   Buruh 0 0,00%
0 / 35
7   Gelora 1.311 0,80%
0 / 35
8   PKS 13.015 7,97%
3 / 35
Steady
9   PKN 84 0,05%
0 / 35
10   Hanura 135 0,08%
0 / 35
11   Garuda 33 0,02%
0 / 35
12   PAN 11.305 6,93%
3 / 35
Kenaikan 1
13   PBB 1.241 0,76%
0 / 35
Penurunan 1
14   Demokrat 20.050 12,28%
5 / 35
Kenaikan 2
15   PSI 100 0,06%
0 / 35
16   Perindo 14 0,01%
0 / 35
17   PPP 13.624 8,35%
3 / 35
Steady
18   PNA 10.917 6,69%
2 / 35
Penurunan 1
19   Gabthat 23 0,01%
0 / 35
20   PDA 41 0,03%
0 / 35
21   Partai Aceh 22.380 13,71%
5 / 35
Kenaikan 1
22   PAS 2.300 1,41%
0 / 35
23   SIRA 0 0,00%
0 / 35
24   Ummat 855 0,52%
0 / 35
Jumlah 163.229 100,00% 35

Calon tunggal

Desain surat suara untuk pemilihan bupati.
Armia Fahmi Ismail
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri
(2024)
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh
(2023–2024)
Direktur PDAM Tirta Tamiang
(2020–2024)
Partai Pengusung
  Partai Aceh   Gerindra   Golkar   Demokrat
  NasDem   PPP   PKS   PAN   PNA
Partai Pendukung
  PKB   PDI-P
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
150.776 / 163.229 (92%)
Kursi DPR Kabupaten Aceh Tamiang
35 / 35 (100%)
Visi
"Aceh Tamiang Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Misi
  1. Memperkuat penerapan Syariat Islam dengan meningkatkan pemahaman, pengimplementasian, dan pengawasan yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberagaman.
  2. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui transformasi sosial secara merata.
  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
  4. Meningkatkan infrastruktur strategis yang terintegrasi.
  5. Mewujudkan transformasi tata kelola yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.
  6. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Hasil resmi

CalonPasanganPartaiSuara%
Armia FahmiIsmailPartai Aceh90.66975.53
Kolom Kosong Tidak Bergambar29.37024.47
Jumlah120.039100.00
Suara sah120.03996.05
Suara tidak sah/kosong4.9383.95
Jumlah suara124.977100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi210.71259.31
Sumber: Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tamiang No. 747 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Armia Fahmi dan Ismail ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang terpilih oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Armia Fahmi dan Ismail resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang masa jabatan 2025–2030 oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam Rapat Paripurna DPR Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin 17 Februari 2025.[4]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Network, AJNN net-Aceh Journal National (2024-08-20). "KIP Aceh: Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 15 Persen dari Akumulasi Suara Sah". AJNN.net. Diakses tanggal 2025-06-29.
  3. ^ TV, Metro, Putusan MK soal Pilkada Tak Berlaku di Aceh, diakses tanggal 2025-06-29
  4. ^ Redaksi (2025-02-18). "Mantan Panglima GAM Lantik Jenderal Purnawirawan sebagai Bupati Aceh Tamiang". Acehkini.ID. Diakses tanggal 2025-04-03.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement