Pemilihan umum Bupati Kuantan Singingi 2024

Pemilihan umum Bupati Kuantan Singingi 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar255.805
Kehadiran pemilih197.210 (77,09%)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024, 09:00 WIB
Kandidat
 
Calon Suhardiman Amby Adam Halim
Partai Gerindra Golkar PDI-P
Wakil Mukhlisin Sutoyo Sardiyono
Suara rakyat 100.332 53.360 40.419
Persentase 51,69% 27,49% 20,82%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Suhardiman Amby

Gerindra

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Suhardiman Amby dan Mukhlisin
Gerindra

Pemilihan umum Bupati Kuantan Singingi 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Kuantan Singingi periode 20252030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Kuantan Singingi tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Suhardiman Amby dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Kuantan Singingi 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 8 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, 7 kursi dari 35 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Kuantan Singingi adalah 251.196 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (25,29%), PDI-P (14,57%), Partai Golkar (13,46%), Partai Demokrat (11,11%), dan PKB (8,93%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 18.277 8,93%
3 / 35
Steady
2   Gerindra 51.774 25,29%
9 / 35
Kenaikan 5
3   PDI-P 29.831 14,57%
5 / 35
Kenaikan 2
4   Golkar 27.551 13,46%
5 / 35
Penurunan 1
5   NasDem 13.919 6,80%
3 / 35
Penurunan 1
6   Buruh 366 0,18%
0 / 35
7   Gelora 296 0,14%
0 / 35
8   PKS 16.781 8,20%
2 / 35
Steady
9   PKN 0 0,00%
0 / 35
10   Hanura 2.382 1,16%
0 / 35
Penurunan 1
11   Garuda 0 0,00%
0 / 35
12   PAN 11.824 5,78%
3 / 35
Penurunan 1
13   PBB 35 0,02%
0 / 35
14   Demokrat 22.755 11,11%
5 / 35
Kenaikan 1
15   PSI 92 0,04%
0 / 35
16   Perindo 461 0,23%
0 / 35
17   PPP 8.276 4,04%
0 / 35
Penurunan 4
24   Ummat 105 0,05%
0 / 35
Jumlah 204.725 100,00% 35

Calon

Suhardiman Amby Mukhlisin Adam Sutoyo Halim Sardiyono
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Kuantan Singingi
(2023–2025)
Ketua KUD Langgeng Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
(2021–2024)
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
(2019–2024)
Wakil Bupati Kuantan Singingi
(2016–2021)
Anggota DPRD Provinsi Riau
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
  Gerindra   Demokrat   PKB   Golkar   PKS   NasDem   PAN   PDI-P   PPP
Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024 Suara sah pemilu legislatif 2024
92.806 / 204.725 (45%)
70.075 / 204.725 (34%)
38.107 / 204.725 (19%)
Kursi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Kursi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Kursi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
17 / 35 (49%)
13 / 35 (37%)
5 / 35 (14%)
Visi Visi Visi
"Terwujudnya Kuantan Singingi yang BERdaya saing, Sejahtera, berAdat dan MAju (KUANSING NEGERI BERSAMA) di Provinsi Riau Tahun 2029." "KUANTAN SINGINGI BERCAHAYA (Bangkit, sEjahtera, Religius, CerdAs, HArmonis dan BerbudaYA)." "Terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi yang Mandiri, Sejahtera, Berbudaya, Berbasis Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berakhlak Mulia (KUANSING MANTAB BERSAMA)."
Misi Misi Misi
  1. Mewujudkan masyarakat yang menjunjung nilai adat-istiadat dalam lingkungan masyarakat yang religius.
  2. Mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
  3. Mewujudkan perekonomian daerah yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai potensi wilayah.
  4. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berbasis lingkungan hidup dan berkelanjutan.
  5. Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan adaptif dengan kualitas pelayanan publik yang prima.
  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berakhlak, dan berintegritas guna terciptanya pelayanan publik yang prima.
  2. Mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing, melalui pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.
  3. Pemerataan dan perluasan pembangunan infrastruktur di semua sektor, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, serta pelestrarian lingkungan hidup.
  4. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat serta kemandirian ekonomi.
  5. Memperkuat harmonisasi kehidupan umat beragama, serta melestarikan adat istiadat dan budaya daerah.
  1. Mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan demokratis melalui penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, aspiratif, partisipatif, dan transparan.
  2. Meningkatkan kebersamaan dan kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan kelompok-kelompok masyarakat untuk mempercapat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya daerah yang berpijak pada pemberdayaan masyarakat, berkelanjutan, dan aspek kelestarian lingkungan.
  4. Meningkatkan sumber-sumber pendanaan dan ketepatan alokasi investasi pembangunan melalui penciptaan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
  5. Meningkatkan potensi wisata dan kebudayaan daerah melalui pembangunan inprastruktur pendukung serta mengoptirnalkan media promosi.
  6. Mengoptimalkan ketepatan alokasi dan distribusi sumber­ sumber daerah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
  7. Meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang beriman dan bertaqwa kehadirat Tuhan Yang Maha Esa.
  8. Meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial dasar lainnya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal.
  9. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana publik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
  10. Mendorong terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui pembentukan peraturan daerah, penegakan peraturan, dan pelaksanaan hukum yang berkeadilan.

Hasil rekapitulasi

CalonPasanganPartaiSuara%
Suhardiman AmbyMukhlisinGerindra100.33251.69
AdamSutoyoGolkar53.36027.49
HalimSardiyonoPDI-P40.41920.82
Jumlah194.111100.00
Suara sah194.11198.43
Suara tidak sah/kosong3.0991.57
Jumlah suara197.210100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi255.80577.09
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi No. 1812 Tahun 2024

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 2, Adam dan Sutoyo mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada Selasa, 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 21/PHPU.BUP-XXIII/2025.[5]

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Suhardiman Amby dan Mukhlisin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi terpilih oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Suhardiman Amby dan Mukhlisin resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.[6]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ Heru, Raden (2024-02-07). "Jumlah DPT Pemilu 2024 Provinsi Riau Capai 4.732.174 Jiwa". Media Center Riau. Diakses tanggal 2025-07-06.
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  5. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  6. ^ Heru, Raden (20 Februari 2025). "Hari Ini, Presiden Prabowo Lantik Ratusan Kepala Daerah Termasuk Riau". Media Center Riau. Diakses tanggal 4 Maret 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement