Pemilihan umum Bupati Mahakam Ulu 2024

Pemilihan umum Bupati Mahakam Ulu 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
(PSU 24 Mei 2025)
Pemilih terdaftar27.869 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih- (- %)
Resmi
100%
per 29 Mei 2025, - WITA
Kandidat
 
Calon Angela Idang Belawan Novita Bulan
Partai PAN Gerindra
Wakil Suhuk Artya Fathra Marthin
Suara rakyat 10.033 7.731
Persentase 48.29% 37.21%
 
Calon Yohanes Avun
Partai Golkar
Wakil Yohanes Juan Jenau
Suara rakyat 3.013
Persentase 14.50%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Bonifasius Belawan Geh & Yohanes Avun

Gerindra

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Angela Idang Belawan & Suhuk

Pemilihan umum Bupati Mahakam Ulu 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Mahakam Ulu periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati periode 2016-2021 dan 2021-2025 Bonifasius Belawan Geh tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Mahakam Ulu 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Calon (Pemungutan Suara Ulang)

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Golongan Karya

Yohanes Avun Yohanes Juan Jenau
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Mahakam Ulu
2021-2025
Wakil Bupati Mahakam Ulu
2016-2021
Partai Pengusung dan Pendukung
  Golkar   PDI-P   PKS

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya

Novita Bulan Artya Fathra Marthin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu
2019-2024
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
2009-2019
Partai Pengusung dan Pendukung
  Gerindra

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Amanat Nasional

Angela Idang Belawan Suhuk
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Direktur CV. Cahaya Belawan Sejahtera Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu
2024-2029
Partai Pengusung dan Pendukung
  PAN   PKB   Demokrat   NasDem

Kandidat yang didiskualifikasi MK

Owena Mayang Shari Belawan Stanislaus Liah
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Ketua Karang Taruna Kabupaten Mahakam Ulu Mantan Kandidat Pemilihan umum Bupati Mahakam Ulu tahun 2015
Partai Pengusung dan Pendukung
  PAN   PKB   Demokrat   NasDem

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 2 (Novita Bulan - Artya Fathra Marthin) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu tahun 2024. Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025 memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;
  3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;
  6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
  7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
  9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya..[2]

Hasil rekapitulasi PSU 24 Mei 2025

CalonPasanganPartaiSuara%
Yohanes AvunYohanes Juan JenauPartai Golongan Karya3.01314.50
Novita BulanArtya Fathra MarthinPartai Gerakan Indonesia Raya7.73137.21
Angela Idang BelawanSuhukPartai Amanat Nasional10.03348.29
Jumlah20.777100.00
Sumber: JagaSuara 2024

Referensi

  1. ^ 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement