Pemilihan umum Bupati Luwu 2013

Pemilihan Umum Bupati Luwu 2013 dilaksanakan pada 18 September 2013 untuk memilih Bupati Luwu periode 2014-2019.[1][2]

Pemilihan umum Bupati Luwu 2013
18 September 2013
Pemilih terdaftar248.113 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih- (%)
Resmi
100%
per 26 September 2013, 15:14 WITA
Kandidat
 
Calon Andi Mudzakkar Basmin Mattayang Basri Suli
Partai Golkar Demokrat Independen
Wakil Amru Saher Syukur Bijak Thomas Toba
Suara rakyat 84.990 83.559 18.443
Persentase 45,85% 44,22% 9,93%
Peta persebaran suara
Bupati & Wakil Bupati petahana
Andi Mudzakkar & Syukur Bijak
Bupati & Wakil Bupati terpilih

Andi Mudzakkar & Amru Saher
Golkar & PKS

Bupati petahana Andi Mudzakkar dapat mencalonkan diri kembali Di Pemilihan Umum Bupati Luwu 2013.

Kursi Parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2009 di Kabupaten Luwu terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kabupaten Luwu, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2009)
1   PPP
4 / 35
2   PBB
5 / 35
Kenaikan 7 kursi
3   Demokrat
4 / 35
Steady 4
4   PKPI 0
5   PAN
5 / 35
Penurunan 4 Kursi
6   PKB 0
7   PKS 0
8   PDI-P
7 / 35
Penurunan 4 kursi
9   PDS
2 / 35
10   Golkar
14 / 35
Penurunan 5 kursi

Kandidat

Bakal Pasangan Calon

Pemilihan umum ini bakal diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati[3]

Nomor
Urut
Kandidat Partai Pendukung
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
1
  Demokrat

  Hanura
  PBR

Basmin Mattayang
Syukur Bijak
Bupati Luwu
(2004-2008)
Wakil Bupati Luwu petahana
(2009-2014)
2

  Golkar
  Gerindra
  PAN
  PBB
  PKS
  PPP
  PDS
  PKPI
  PPD

Andi Mudzakkar
Amru Saher
Bupati Luwu petahana
(2009-2014)
Anggota DPRD Sulsel
(2009–2014)
3
  Independen
Basri Suli
Thomas Toba
Purnawirawan TNI
Tokoh Masyarakat

Kasus

Penetapan Calon dan Verifikasi Persyaratan

Ada protes terkait kelolosan pasangan Basri Suli – Thomas Toba sebagai peserta calon. Beberapa pihak menilai mereka tidak memenuhi persyaratan, tetapi KPU Luwu bersikeras bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat setelah verifikasi dan klarifikasi, termasuk konsultasi ke KPU Pusat dan Kementerian Hukum dan HAM.[4]

Rapat Pleno dan Peran Pengawas (Panwaslu)

Tuduhan bahwa rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup dan ada unsur “pengusiran” atau pengecualian Panwaslu dari proses, yang menurut laporannya melewati batas netralitas prosedural. KPU membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa rapat pleno dalam keadaan tertutup sesuai peraturan.[5]

Ada juga pengaduan bahwa KPU memberikan data ganda terhadap bakal calon perseorangan, terkait dukungan tambahan yang sah.

Sengketa Hasil dan Proses Pengajuan ke MK

Pasangan Basmin–Syukur mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar hasil Pilkada dibatalkan atau direvisi karena dugaan pelanggaran, termasuk dugaan bahwa prosesnya tidak bersih atau fair.

MK dalam putusannya menolak semua gugatan mereka, sehingga menetapkan bahwa hasil KPU adalah sah secara hukum.

Aksi Massa dan Dampak Sosial

Setelah penetapan pemenang oleh KPU, terjadi demonstrasi oleh pendukung pasangan yang kalah. Demonstrasi ini berkembang menjadi tuntutan tambahan pemekaran daerah (Kabupaten Luwu Tengah).

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan tol Trans Sulawesi sempat terjadi, yang menimbulkan gangguan terhadap distribusi dan aktivitas warga. Terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat; korban juga dilaporkan, baik dari warga maupun aparat.

Proses Hukum dan Putusan

Gugatan Basmin–Syukur didaftarkan ke MK sebagai PHPU Kabupaten Luwu tahun 2013. MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan tersebut, sehingga hasil KPU tetap diberlakukan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga terlibat dalam menangani beberapa pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk tuduhan bahwa KPU “mengusir” Panwaslu, dan memberikan data ganda kepada bakal calon. Dalam sidang DKPP, beberapa pihak membantah tuduhan tersebut. Penilaian dan Dampak Kekuatan Argumen KPU Luwu menunjukkan bahwa mereka telah melaksanakan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon-calon sesuai regulasi, termasuk konsultasi dengan instansi pusat. Hal ini memperkuat posisi bahwa keputusan mereka dianggap memiliki dasar legal. MK yang menolak seluruh gugatan Basmin–Syukur menunjukkan bahwa bukti atau alasan yang disampaikan pemohon tidak dianggap cukup untuk membatalkan hasil Pilkada. Kritik dan Keberatan Kritikus mengemukakan bahwa selisih suara yang tipis (1.431 suara) membuat Pilkada ini sangat sensitif terhadap tuduhan kecurangan atau kelalaian prosedural. Dalam konteks seperti ini, setiap ketidakjelasan atau dugaan pelanggaran bisa dirasakan sangat merugikan pihak yang kalah. Ada kekhawatiran dari masyarakat mengenai transparansi proses pilkada, terutama terkait rapat pleno, data dukungan calon perseorangan, dan keterlibatan Pengawas Pemilu. Dampak Sosial Terjadinya aksi massa, pemblokiran jalan, bentrokan, dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat menggambarkan bahwa pilkada bukan sekadar pertaruhan politik, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan keamanan lokal. Isu pemekaran daerah muncul sebagai tuntutan tambahan dalam demonstrasi, menunjukkan bahwa konflik politik juga bisa memicu tuntutan struktural terkait wilayah dan pemerintahan lokal. Kesimpulan

Pemilihan Bupati Luwu 2013 dapat dikatakan telah melalui sejumlah tahap yang menurut sebagian pihak dipertanyakan dari segi prosedur, terutama dalam verifikasi calon, keterbukaan rapat pleno, dan data dukungan calon. Namun, secara institusional, KPU dan MK menyatakan bahwa proses telah sesuai hukum dan regulasi, dan hasil ditetapkan sah.

Kontroversi yang muncul lebih banyak terkait persepsi masyarakat yang kalah bahwa ada kelalaian atau ketidakadilan, apalagi mengingat selisih suara yang tipis. Demonstrasi dan sengketa hukum menjadi medium bagi pihak yang kalah untuk menyampaikan keberatan mereka. Meski demikian, tidak ada pihak yang berhasil membatalkan hasil final Pilkada melalui jalur hukum.

Referensi

  1. ^ Kompasiana.com (2013-08-01). ""El Classico" di Pemilukada Luwu". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2025-09-20.
  2. ^ "2 Kali Pilkada Luwu, Intip Perolehan Suara Paslon". Tribun-timur.com. Diakses tanggal 2024-05-12.
  3. ^ "2 Kali Pilkada Luwu, Intip Perolehan Suara Paslon". Tribun-timur.com. Diakses tanggal 2024-05-12.
  4. ^ "JPNN". JPNN.com. Diakses tanggal 2025-09-26.
  5. ^ "Teradu Bantah Mengusir Panwaslu Luwu". DKPP RI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (dalam bahasa American English). 2013-09-24. Diakses tanggal 2025-09-26.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement