Prasasti Ponggongan

0°28′24,7″S 100°36′32,4″E / 0.46667°S 100.60000°E / -0.46667; 100.60000

Prasasti Ponggongan
Prasasti Ponggongan
JenisPrasasti batu
Bahan bakuBatu tuf
Ukuran150 cm × 90 cm × 30 cm
DitemukanAkhir abad ke-19
Tempat ditemukanPonggongan, Pagaruyung, Tanjung Emas, Tanah Datar, Sumatera Barat
Lokasi sekarangPonggongan, Pagaruyung, Tanjung Emas, Tanah Datar, Sumatera Barat (in situ)
Koordinat0°28′24,7″S 100°36′32,4″E / 0.46667°S 100.60000°E / -0.46667; 100.60000[1]
Registrasi04/BCB-TB/A/12/2007
Prasasti Ponggongan di Sumatra
Prasasti Ponggongan I
Prasasti Ponggongan I
Prasasti Ponggongan (Sumatra)
Peta
Tentang OpenStreetMaps
Maps: ketentuan penggunaan
2km
1.2mil
Ponggongan I
Ponggongan I
Lokasi Prasasti Ponggongan I

Prasasti Ponggongan[a] adalah suatu peninggalan arkeologis berupa prasasti batu kuno yang ditemukan di persawahan Ponggongan, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Prasasti ini diperkirakan berasal dari abad ke-13 atau ke-14 Masehi, kurang lebih semasa dengan kekuasaan Raja Adityawarman.

Prasasti ini terbuat dari batuan tuf, dengan kondisi tulisan yang sudah mengalami erosi cukup parah sehingga sulit untuk dibaca. Belum ada interpretasi menyeluruh mengenai isi prasasti ini, tetapi fungsinya diduga sebagai suatu monumen peringatan. Sejak tahun 2010, Prasasti Ponggongan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.

Penemuan dan lokasi

Penemuan prasasti ini dilaporkan oleh ahli epigrafi dan arkeolog N.J Krom dalam Oudheidkundig Verslag (Indonesia: Laporan Kepurbakalaan) terbitan Bataviaasch Genootschap van Kusten en Wetenschappen (Ikatan Ilmu dan Kesenian Batavia) pada tahun 1912. Laporan inventaris kepurbakalaan tersebut sebagian besar datanya disediakan oleh L.C. Westenenk, asisten residen Belanda yang ditugaskan di Fort de Kock (sekarang Bukittinggi).[3]

Prasasti Ponggongan sendiri disebutkan ditemukan di area persawahan irigasi, tepatnya di Ponggongan, Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.[4][5] Ponggongan dapat dicapai dengan mengikuti sungai Batang Selo ke arah hulu, tidak begitu jauh di sebelah utara Bukit Gombak.[2] Sejak pertama ditemukan, prasasti ini tidak dipindah dan dilestarikan di tempat (in situ).[6][7] Lokasi prasasti ini berada di dataran tinggi dengan elevasi sekitar ± 430 meter di atas permukaan laut. Kawasan persawahan ini merupakan lahan dataran aluvial dengan topografi datar dan kemiringan 2%.[1] Akses menuju lokasi prasasti dapat dicapai dengan berjalan kaki sekitar 30 meter melintasi pematang sawah. Saat ditemukan, prasasti ini sempat terendam air sawah, tetapi saat ini telah diletakkan di atas sebuah landasan dan dilindungi dengan cungkup berukuran 6,2 m × 6,3 m (39,06 m2) serta dipagari besi.[4]

Kompleks Prasasti Adityawarman, tempat menyimpan dua prasasti lain yang juga ditemukan di Ponggongan (Prasasti Pagaruyung V dan Prasasti Pagaruyung VIII)

Prasasti Ponggongan ini adalah salah satu dari lima prasasti yang tercatat oleh Krom sebagai inventaris di Ponggongan—keempat lainnya disebutnya sebagai Prasasti Pagaruyung V, Prasasti Pagaruyung VIII (atau Ponggongan II), Prasasti Pagaruyung IX, dan Prasasti Pagaruyung X.[8][9] Prasasti Pagaruyung V dan Pagaruyung VIII sekarang disimpan di Kompleks Prasasti Adityawarman,[10] sedangkan Prasasti Pagaruyung IX disimpan di Ruang Koleksi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar.[11] Kata ponggongan sendiri dalam bahasa setempat secara harfiah berarti "pembakaran" atau "tempat membakar".[2] Sebuah situs bengkel pandai emas kuno ditemukan tidak jauh dari sana dalam ekskavasi yang dipimpin oleh Budi Istiawan pada tahun 2010-2011, dan diperkirakan berasal dari abad ke-16 atau ke-17.[12] Penggunaan api pada tempat ini kemungkinan menjadi alasan penamaan lokasi tersebut.[13]

Deskripsi fisik

Terdapat dua buah batu prasasti yang ditemukan di sawah Ponggongan. Salah satu di antaranya disebut sebagai Prasasti Ponggongan, yang berdasarkan laporan Krom, memiliki empat belas baris inskripsi yang kondisinya telah tererosi. Adapun batu lainnya yang terletak tidak jauh dari prasasti tersebut tidak memiliki tulisan.[6]

Prasasti ini terbuat dari jenis batuan tuf, yang merupakan material umum untuk prasasti pada masa pemerintahan Raja Adityawarman.[4] Dimensi prasasti adalah tinggi 150 cm, lebar 90 cm, dan tebal 30 cm.[1][2] Batu prasasti yang datar tetapi sudah sangat lapuk ini sedikit meninggi di sisi kanan atasnya.[2] Kerusakan parah dan abrasi pada permukaan prasasti ialah akibat dari dampak cuaca dan waktu, serta jenis batunya yang mudah rapuh, yang membuat tulisannya sulit untuk dibaca.[1][2] Hingga saat ini, belum ada studi mendalam untuk menginterpretasikan isi prasasti ini karena kondisinya yang rusak parah tersebut.[1][4]

Signifikansi

Prasasti ini ditemukan di situs yang dikaitkan dengan masa kekuasaan Adityawarman dan seringkali didaftarkan dalam prasasti-prasasti yang diduga dikeluarkan Adityawarman.[6][8] Namun, karena kondisi aus dari prasasti yang tidak memungkinkan pembacaan, belum ada informasi yang bisa ditarik dari isi Prasasti Ponggongan. Hal yang lebih signifikan terkait prasasti ini adalah lokasi penemuannya di persawahan Ponggongan yang juga dibarengi dengan temuan bengkel pandai emas kuno di lokasi sama.[13] Hal ini menandakan bahwa kawasan ini merupakan bagian dari pusat aktivitas ekonomi dan kerajinan yang penting pada masa lampau. Prasasti ini, bersama dengan prasasti-prasasti lain dari periode yang sama yang ditemukan tersebar di berbagai wilayah di Tanah Datar (seperti di Pariangan,[14] Rambatan,[15] Bukit Gombak,[16] Gudam,[17] Saruaso,[18] dan Ombilin[19]), memperkuat bukti bahwa wilayah kekuasaan Adityawarman tidak hanya berpusat di satu tempat (ibu kota) saja, melainkan membentuk sebuah teritori luas yang meliputi beberapa wilayah dengan jaringan aktivitas ekonomi dan ritual yang menyebar.[20]

Upaya pelestarian

Prasasti ini merupakan aset milik kaum Datuk Bunsu, dengan pengelolaan di bawah pengawasan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III (dahulu Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat).[4][b] Prasasti ini tercatat sebagai cagar budaya Provinsi Sumatera Barat dengan nomor inventaris 04/BCB-TB/A/12/2007.[4][5] Statusnya sebagai cagar budaya di tingkat nasional juga telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010, yang diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2010 oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.[23][24]

Galeri

Lihat pula

Catatan

  1. ^ Juga disebut sebagai Prasasti Ponggongan I untuk membedakannya dari prasasti lain yang ditemukan di sekitar lokasi yang sama.[2]
  2. ^ Kelompok kekerabatan etnis Minangkabau disebut kaum (atau suku). Setiap nagari (desa) di Minangkabau minimal dibentuk oleh empat kaum. Kaum dipimpin oleh seorang penghulu (atau datuk). Dalam hal ini, Prasasti Ponggongan berada di wilayah adat kaum Datuk Bunsu dan diakui sebagai aset kaum tersebut oleh pemerintah.[21][22]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b c d e Utomo & Sudarman 2018, hlm. 92.
  2. ^ a b c d e f Tjoa-Bonatz 2019, hlm. 57.
  3. ^ Krom 1912, hlm. 33.
  4. ^ a b c d e f Yuandha, Ade (2021-11-06). "Sejarah Cagar Budaya Prasasti Ponggongan di Kabupaten Tanah Datar". Halonusa News. Diarsipkan dari asli tanggal 2025-11-08. Diakses tanggal 2025-08-26.
  5. ^ a b "Daftar Budaya Etnis Nusantara Yang Tersimpan Dan / Terdaftar Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat". ppid.tanahdatar.go.id. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. 2020. Diakses tanggal 2025-08-26.
  6. ^ a b c Krom 1912, hlm. 45.
  7. ^ Tjoa-Bonatz 2019, hlm. 58.
  8. ^ a b Tjoa-Bonatz 2019, hlm. 57-58.
  9. ^ Krom 1912, hlm. 44-45.
  10. ^ Istiawan 2006, hlm. 1.
  11. ^ Istiawan 2006, hlm. 25.
  12. ^ Tjoa-Bonatz 2019, hlm. 4.
  13. ^ a b Tjoa-Bonatz 2019, hlm. 57-59.
  14. ^ Utomo & Sudarman 2018, hlm. 90-91.
  15. ^ Utomo & Sudarman 2018, hlm. 91.
  16. ^ Utomo & Sudarman 2018, hlm. 56-88.
  17. ^ Utomo & Sudarman 2018, hlm. 86-89.
  18. ^ Utomo & Sudarman 2018, hlm. 89-90.
  19. ^ Utomo & Sudarman 2018, hlm. 93-94.
  20. ^ Utomo & Sudarman 2018, hlm. 96.
  21. ^ Madjoindo, A. Dt (1956). Tambo Minangkabau Dan Adatnja (PDF). Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 34.
  22. ^ Umar, Said Mahmud (1988). Hukum Adat Tambo (PDF). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 13.
  23. ^ "Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010". 2023-02-06. Diakses tanggal 2025-08-26.
  24. ^ "Prasasti Ponggongan". Budaya Kita. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Diarsipkan dari asli tanggal 2025-11-08. Diakses tanggal 2025-08-26.

Bacaan lanjutan

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement