Puncak Kemuning, Lubuk Linggau Utara II, Lubuk Linggau
Puncak Kemuning | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
| Kota | Lubuk Linggau | ||||
| Kecamatan | Lubuk Linggau Utara II | ||||
| Kode Kemendagri | 16.73.08.1008 | ||||
| Kode BPS | 1674042009 | ||||
| Luas | 3,51 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 5.659 jiwa | ||||
| Kepadatan | 1612,25 jiwa/km² | ||||
| |||||
Puncak Kemuning adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Geografi
Kelurahan Puncak Kemuning memiliki wilayah seluas 3,51 km². Wilayah ini berjarak 5,0 km dari pusat kecamatan dan 9,0 km dari pusat kota.[1]
Demografi
Menurut data tahun 2024, Kelurahan Puncak Kemuning memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.659 jiwa, terdiri dari 2.845 laki-laki dan 2.814 perempuan.[1]
Referensi
- ^ a b "Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Dalam Angka 2025". lubuklinggaukota.bps.go.id. Diakses tanggal 2 Oktober 2025.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



