Hak Sejati

Organisasi Hak Sejati merupakan salah satu organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berkembang di wilayah Kulonprogo sejak pertengahan abad ke-20. Organisasi ini tumbuh dalam konteks kehidupan masyarakat Jawa yang mengenal tradisi kebatinan, laku prihatin, serta penekanan pada pembinaan budi pekerti. Hak Sejati memadukan unsur spiritualitas, etika sosial, dan penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila dalam praktik kesehariannya. Dalam perkembangannya, organisasi ini tidak hanya menjadi wadah pembinaan rohani bagi anggotanya, tetapi juga membentuk sistem ajaran, struktur kepengurusan, serta kegiatan rutin yang terorganisasi. Lambang organisasi berupa segi lima dengan payung hitam di tengah melambangkan pandangan jiwa anggota yang berlandaskan Pancasila dan pengayoman terhadap sesama secara ikhlas.[1]

Sejarah

Organisasi Hak Sejati adalah sebuah organisasi yang didirikan di Kulonprogo pada tahun 1952 oleh Ronosukarto. Nama Hak Sejati dimaknai sebagai hak milik pribadi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan harus dijaga dengan kesadaran penuh. Organisasi ini awalnya merupakan panguyuban sederhana yang bersifat tolong-menolong bagi warga yang mengalami kesulitan, terutama dalam bentuk pengobatan tradisional secara sukarela. Seiring berjalannya waktu, banyak warga yang tertarik untuk menimba ilmu dan belajar dari Ronosukarto, sehingga muncullah kebutuhan untuk membentuk organisasi resmi yang memiliki struktur dan kegiatan teratur. Organisasi Hak Sejati tumbuh dari ajaran spiritual dan budi luhur yang diwariskan oleh eyang Ronosukarto, yaitu Resodiwiryo. Ronosukarto sendiri menerima ajaran ini melalui proses Nusik (bisikan) atau Piluduh (petunjuk) saat bersemedi dalam posisi tubuh tertentu.[2][3]

Kegiatan

Kegiatan rutin organisasi dilaksanakan setiap Jumat Kliwon dan Selasa Kliwon, meliputi olah roso (olah rasa), ngguggah roso (membangunkan rasa), serta sarasehan yang biasanya berlangsung di rumah sesepuh. Selain kegiatan rutin, Hak Sejati pernah mengikuti sarasehan nasional pada tahun 1991 dan memperingati Tanggap Warso setiap bulan Suro. Ajaran Hak Sejati menekankan penyembahan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta penerapan budi luhur dalam kehidupan sehari-hari. Setiap anggota diharapkan menghindari perilaku buruk seperti iri hati, kemarahan berlebihan, penipuan, dan tindakan egois. Ajaran ini menekankan kesadaran pribadi terhadap kehidupan, termasuk tiga tanda manusia yang dikenal sebagai Surem (akan mengalami sakit), Kenem (akan tidur atau lelah), dan Sirep (tanda kematian). Selain itu, setiap anggota dilarang memegang ajimat, sehingga perjalanan hidup dan spiritual lebih murni dan selaras dengan kehendak Tuhan. Hak Sejati juga menekankan bahwa setiap individu harus menyembah Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan budi luhur dalam hubungan dengan diri sendiri, keluarga, masyarakat, pemimpin, bangsa, dan alam. Ajaran ini menuntun anggota untuk menghindari sifat negatif seperti iri hati, kemarahan, penipuan, atau keinginan menang sendiri.[2]

Referensi

  1. ^ Suratmin (1990). Pengkajian nilai-nilai luhur budaya spiritual bangsa Daerah Istimewa Yogyakarta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. ^ a b Ensiklopedi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan, Asdep Urusan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Proyek Pelestarian Pengembangan Tradisi dan Kepercayaan. 2003.
  3. ^ Hasil penelitian organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Daerah Istimewa Yogyakarta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Proyek Inventarisasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 1993.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement