Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok Agraria
| Undang-Undang Pokok Agraria | |
|---|---|
| Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong | |
Judul lengkap
| |
| Kutipan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043 |
| Ditetapkan oleh | Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong |
| Tanggal ditetapkan | 24 September 1960 |
| Ditandatangani oleh | Presiden Soekarno (pengesahan) Sekretaris Negara Tamzil (pengundangan) |
| Ditandatangani pada | 24 September 1960 |
| Pencabutan | |
| |
| Ringkasan | |
| Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia. | |
| Status: Berlaku | |
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.[1] Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2]
Referensi
- ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
- ^ Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675
Pranala luar
- Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris, Kompasiana, 19 Oktober 2014
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


