Undang-Undang Pesantren

Undang-Undang Pesantren
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024
JulukanUU Pesantren
Disahkan olehPresiden Joko Widodo dan DPR RI
Tanggal mulai berlaku16 Oktober 2019
Penerbitan
Lembaran NegaraLNRI Tahun 2019 Nomor 191

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 atau lebih dikenal dengan nama Undang-undang Pesantren adalah undang-undang Republik Indonesia yang mengakui, memfasilitasi dan meregulasi pendidikan melalui institusi pesantren di Indonesia.[1] Undang-undang ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 24 September 2019[2] dan terdiri dari 55 pasal. Undang-undang ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tujuan umum dan asas

Penyelenggaraan pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, kemaslahatan, multikultural, profesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan, dan kepastian hukum. Asas-asas tersebut menegaskan bahwa pesantren diselenggarakan sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengamalkan nilai keimanan, menumbuhkan cinta tanah air, menghormati keberagaman budaya, dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, serta berorientasi pada kemanfaatan sosial yang berkelanjutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sistem hukum nasional.

Tujuan pembuatan UU Pesantren, menurut naskah undang-undang pada bagian "Penjelasan Umum" dan "Menimbang" adalah sebagai berikut:[3]

  1. Memberikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh bagi penyelenggaraan pesantren, karena sebelumnya pengaturan pesantren dinilai belum terintegrasi dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat.
  2. Memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren, dengan tetap menghormati tradisi, kekhasan, dan kemandiriannya sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
  3. Mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk pengakuan terhadap pendidikan, lulusan, pendidik, dan sistem penjaminan mutunya.
  4. Menjamin penyelenggaraan fungsi pesantren secara komprehensif, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Menjadi dasar hukum bagi peran pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pesantren, termasuk melalui pendanaan, fasilitasi kebijakan, pengelolaan data, dan kerja sama.

Konten

Definisi pesantren dan ruang lingkupnya

Dalam undang-undang ini, pesantren didefinisikan sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, dan/atau masyarakat. Pesantren bertujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan, membentuk akhlak mulia, serta mengajarkan ajaran Islam yang moderat melalui pendidikan, dakwah, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah pesantren dalam undang-undang ini mencakup berbagai sebutan lokal, seperti pondok pesantren, dayah, surau, dan meunasah.

Ruang lingkup pesantren dalam undang-undang ini meliputi tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pendidikan pesantren diselenggarakan di lingkungan pesantren dengan kurikulum yang dikembangkan sesuai kekhasannya, antara lain melalui pengkajian kitab kuning atau dirasah Islamiyyah dengan pola pendidikan mua'llimin, serta melibatkan unsur-unsur utama seperti kiai dan santri. Ketiga fungsi tersebut menjadi dasar pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan, pengakuan, dan dukungan negara terhadap pesantren.

Pendidikan pesantren

Undang-undang pesantren menegaskan bahwa pendidikan pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.[4] Pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum masing-masing pesantren, dengan tujuan membentuk santri yang unggul, berkarakter, serta mampu menghadapi perkembangan zaman.[5] Dalam penyelenggaraannya, pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.

Pada jalur formal, pendidikan pesantren meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan formal pesantren mencakup Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal pada jenjang dasar dan menengah, serta Ma’had Aly sebagai jenjang pendidikan tinggi pesantren.[4] Lulusan pendidikan formal pesantren diakui dan memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja. Sementara itu, pendidikan pesantren jalur nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, baik secara berjenjang maupun tidak berjenjang, dan lulusannya dapat diakui setara dengan pendidikan formal setelah memenuhi ketentuan kelulusan yang berlaku.[6][7]

Pendanaan pesantren

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengatur pendanaan pesantren sebagai bentuk dukungan negara terhadap penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pendanaan pesantren dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[8]. Pengaturan ini menegaskan pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem nasional, tanpa menghilangkan prinsip kemandirian pesantren.

Undang-undang juga mengatur kemungkinan pembentukan dana abadi pesantren yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pesantren dan pengembangan mutu pendidikan pesantren. Pengelolaan pendanaan pesantren dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara.[9]

Pesantren dan masyarakat

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menempatkan pesantren sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat melalui fungsi pemberdayaan masyarakat.[10] Pesantren berperan dalam meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat melalui berbagai kegiatan, antara lain pengembangan sumber daya manusia, pelatihan keterampilan, pendampingan sosial, serta penguatan ekonomi berbasis komunitas. Fungsi pemberdayaan ini diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal di sekitar pesantren.

Selain pemberdayaan, undang-undang mengatur kerja sama pesantren dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pihak lain yang sah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat juga diakui sebagai unsur penting dalam pengembangan pesantren, termasuk melalui dukungan moral, material, dan keahlian, yang diselenggarakan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Penegakkan hukum

Undang-undang pesantren dilaksanakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. Pada tahun 2025, Kemenag membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai upaya penguatan penyelenggaraan dan penegakkan undang-undang ini.[11][12]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Konferensi Pendidikan Pesantren Nasional 2025 Dorong Implementasi UU Pesantren". Kumparan. Diakses tanggal 2026-01-04.
  2. ^ "UU Pesantren Disahkan, Anggota DPR Tepuk Tangan dan Selawatan". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2026-01-04.
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2019-10-16. Diakses tanggal 2026-01-03.
  4. ^ a b "Pengarusutamaan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional: Sebuah Tinjauan Historis dan Afirmasi Kebijakan (Bagian-II)". Tebuireng Online. 2025-11-17. Diakses tanggal 2026-01-04.
  5. ^ MetroTV. "Wamenag Dorong Pesantren Lahirkan Generasi Berwawasan Luas dan Adaptif". https://www.metrotvnews.com. Diakses tanggal 2026-01-04.
  6. ^ "Hidayat Nur Wahid Dorong Pesantren Kawal Konstitusi dan Berperan Aktif Jemput Indonesia Emas 2045". mpr.go.id. 2025-11-07. Diakses tanggal 2026-01-03.
  7. ^ "Tak Perlu Ujian Kesetaraan, Pendidikan Pesantren Sudah Dijamin Undang-undang". SINDOnews Edukasi. Diakses tanggal 2026-01-04.
  8. ^ Gunawan, Agus (2025-10-14). "DPR RI Jawab Polemik Penggunaan APBN untuk Pesantren". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-01-04.
  9. ^ antaranews.com (2023-11-02). "Majelis Masyayikh tegaskan dana abadi pesantren telah terwujud". Antara News. Diakses tanggal 2026-01-04.
  10. ^ Qonita. "HNW Dukung Optimalisasi Fungsi Pesantren dalam Pemberdayaan Umat". detiknews. Diakses tanggal 2026-01-04.
  11. ^ "Kemenag Perkuat Peran Pesantren Melalui Pembentukan Dirjen Pesantren". Majelis Ulama Indonesia. 2025-12-29. Diakses tanggal 2026-01-04.
  12. ^ Suwendi (2025-10-25). "Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren | Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Website Resmi". Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Diakses tanggal 2026-01-04.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement