Perppu Cipta Kerja
| Nama panjang | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
|---|---|
| Julukan | Perppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker |
| Disahkan oleh | Presiden Joko Widodo dan DPR RI |
| Tanggal mulai berlaku | 21 Maret 2023 |
| Penerbitan | |
| Lembaran Negara | Tahun 2023 Nomor 41 juncto Tahun 2022 Nomor 238 |
| Tambahan Lembaran Negara | Nomor 6856 juncto 6841 |
| Kodifikasi | |
| Peraturan yang dicabut | Undang-Undang Cipta Kerja |
| Perubahan | |
| Amandemen | 79 undang-undang |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, adalah undang-undang Indonesia yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja—pengganti Undang-Undang Cipta Kerja—sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


