Menteri Pengairan Indonesia
| Menteri Pengairan Indonesia | |
|---|---|
| Bekas jabatan politik | |
P. C. Harjasudirdja, pejabat menteri pertama dan terakhir | |
| Pejabat pertama | P. C. Harjasudirdja |
| Pejabat terakhir | P. C. Harjasudirdja |
| Pelantik | Presiden |
| Jabatan dimulai | 28 Mei 1965 |
| Jabatan berakhir | 25 Juli 1966 |
Menteri Pengairan merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertugas menangani Pengairan Dasar. Posisi menteri ini dibentuk pada perombakan Kabinet Dwikora I, yang dimana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum & Tenaga. Hanya 1 pejabat yang pernah yang menjabat posisi ini, yakni P. C. Harjasudirdja.[1]
Pada Kabinet Ampera I, posisi menteri ini diturunkan ke salah satu direktorat jenderal Departemen Pekerjaan Umum & Tenaga
| No | Foto | Menteri | Partai | Kabinet | Dari | Sampai | Keterangan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | P. C. Harjasudirdja | Independen | Dwikora I | 28 Mei 1965 | 22 Februari 1966 | [Ket. 1][2][A] | ||
| Dwikora II | 24 Februari 1966 | 28 Maret 1966 | ||||||
| Dwikora III | 31 Maret 1966 | 25 Juli 1966 | [Ket. 2][B] | |||||
| Posisi dialihkan ke dalam Departemen Pekerjaan Umum | ||||||||
- Keterangan
- Perubahan nama
Lihat pula
Referensi
- ^ Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8
- ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 1965
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


