Menteri Iuran Negara Indonesia

Menteri Iuran Negara Indonesia
Bekas jabatan politik
Hoegeng Iman Santoso, pejabat menteri pertama dan terakhir
Pejabat pertamaHoegeng Iman Santoso
Pejabat terakhirHoegeng Iman Santoso
PelantikPresiden
Jabatan dimulai21 Juni 1965
Jabatan berakhir28 Maret 1966

Menteri Iuran Negara merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertugas menangani Iuran Negara. Posisi menteri ini dibentuk pada perombakan Kabinet Dwikora I, yang dimana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan. Hanya 1 pejabat yang pernah yang menjabat posisi ini, yakni Hoegeng Iman Santoso.[1]

Pada Kabinet Dwikora III, posisi menteri ini diturunkan ke salah satu direktorat jenderal Departemen Keuangan

No Foto Menteri Partai Kabinet Dari Sampai Keterangan
1 Hoegeng Iman Santoso ABRI Dwikora I 21 Juni 1965 22 Februari 1966 [Ket. 1]
[Ket. 2][A]
Dwikora II 24 Februari 1966 28 Maret 1966
Posisi dialihkan ke dalam Departemen Keuangan
Keterangan
  1. ^ Berada di bawah Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan
  2. ^ Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 1965 tertanggal 19 Juni 1965, Brigjen (Pol.) Drs. Hoegeng Imam Santoso dan Hoegeng Iman Santoso masing-masing diangkat menjadi Menteri Iuran Negara dan Menteri Urusan Iuran Negara. Mereka dilantik pada 21 Juni 1965
Perubahan nama
  1. ^ Bernama Menteri Iuran Negara

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement