Menteri Iuran Negara Indonesia
| Menteri Iuran Negara Indonesia | |
|---|---|
| Bekas jabatan politik | |
Hoegeng Iman Santoso, pejabat menteri pertama dan terakhir | |
| Pejabat pertama | Hoegeng Iman Santoso |
| Pejabat terakhir | Hoegeng Iman Santoso |
| Pelantik | Presiden |
| Jabatan dimulai | 21 Juni 1965 |
| Jabatan berakhir | 28 Maret 1966 |
Menteri Iuran Negara merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertugas menangani Iuran Negara. Posisi menteri ini dibentuk pada perombakan Kabinet Dwikora I, yang dimana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan. Hanya 1 pejabat yang pernah yang menjabat posisi ini, yakni Hoegeng Iman Santoso.[1]
Pada Kabinet Dwikora III, posisi menteri ini diturunkan ke salah satu direktorat jenderal Departemen Keuangan
| No | Foto | Menteri | Partai | Kabinet | Dari | Sampai | Keterangan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Hoegeng Iman Santoso | ABRI | Dwikora I | 21 Juni 1965 | 22 Februari 1966 | [Ket. 1] [Ket. 2][A] | ||
| Dwikora II | 24 Februari 1966 | 28 Maret 1966 | ||||||
| Posisi dialihkan ke dalam Departemen Keuangan | ||||||||
- Keterangan
- ^ Berada di bawah Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan
- ^ Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 1965 tertanggal 19 Juni 1965, Brigjen (Pol.) Drs. Hoegeng Imam Santoso dan Hoegeng Iman Santoso masing-masing diangkat menjadi Menteri Iuran Negara dan Menteri Urusan Iuran Negara. Mereka dilantik pada 21 Juni 1965
- Perubahan nama
- ^ Bernama Menteri Iuran Negara
Lihat pula
Referensi
- ^ Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


