Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
| Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Tri Tharyat |
| Kantor pusat | |
| Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
| Situs web | |
| www | |
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam bidang hubungan politik luar negeri dalam lingkup multilateral. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri luar negeri (Menlu). Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tri Tharyat.[1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]
Susunan Organisasi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral (Setditjen Multilateral);
- Direktorat Keamanan dan Perdamaian Internasional;
- Direktorat Hak Asasi Manusia dan Migrasi;
- Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup; dan
- Direktorat Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis.[2]
Referensi
- ^ Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral (06/Apr/2019) https://kemlu.go.id/portal/id/struktur_organisasi/61/direktur-jenderal-kerja-sama-multilateral
- ^ a b "Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). JDIH Kemlu. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2025-09-21. Diakses tanggal 2025-09-21.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


