Dedie Abdu Rachim

Dedie Abdu Rachim
Potret resmi, 2025
Wali Kota Bogor ke-17
Mulai menjabat
20 Februari 2025 
PresidenPrabowo Subianto
GubernurDedi Mulyadi
WakilJenal Mutaqin
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Wakil Wali Kota Bogor ke-5
Masa jabatan
20 April 2019 – 20 April 2024
PresidenJoko Widodo
GubernurRidwan Kamil
Bey Machmudin (Pj.)
Wali KotaBima Arya Sugiarto
Sebelum
Pendahulu
Usmar Hariman
Pengganti
Jenal Mutaqin
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir6 April 1966 (umur 60)
Garut, Jawa Barat, Indonesia
Partai politik  PAN
Suami/istriSari Deviyanti Andayana
Anak2
Almamater
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dedie Abdu Rachim (lahir 6 April 1966) adalah seorang politikus Indonesia dan mantan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat sebagai Wali Kota Bogor sejak Februari 2025 setelah memenangkan pemilihan umum Wali Kota Bogor 2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bogor, Jawa Barat antara tahun 2019 dan 2024, di bawah Bima Arya Sugiarto.

Pada Pilwali Bogor 2024, Dedie mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bogor untuk masa jabatan 2025–2030 dengan menggandeng presenter sekaligus politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, Jenal Mutaqin. Pasangan calon ini berhasil unggul dengan meraih 183.500 suara atau 36,79% dari total suara sah.[1]

Riwayat hidup

Kehidupan awal dan pendidikan

Dedie Abdu Rachim merupakan anak dari Djajuli Sadikin.[2]

Dedie A. Rachim menamatkan pendidikan SMA di Sekolah Regina Pacis.[3] Selanjutnya Dedie menyelesaikan kuliahnya di Institut Teknologi Bandung, program studi Product Industrial Design. Ia lalu menyelesaikan pendidikan Magister dari program studi Administrasi/Kebijakan Publik Universitas Indonesia pada tahun 2013.[4]

Karier

Dedie A. Rachim berkarier sebagai karyawan swasta sejak 1996 hingga 2005 di berbagai perusahaan antara lain Astra Mobil, Maha Cipta Indonesia, dan White Space. Setelah itu, ia mengikuti seleksi "Indonesia Memanggil I" dan berhasil lolos menjadi pegawai KPK.[5] Jabatan yang pernah diemban Dedie di KPK di antaranya pelaksana tugas Direktur PP LHKPN (2009 – 2010), pelaksana tugas Direktur Litbang (2012), Direktur Dikyanmas (2009 – 2015), dan Pelaksana Deputi Bidang Pencegahan (Maret –Juni 2015).[4]

Penghargaan

Dedie Rachim memperoleh penghargaan Outstanding Leader in Empowering Communities and SMES pada CNN Indonesia Award 2024. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Abdul Aziz, selaku Direktur Utama Detik Network pada Selasa, 17 September 2024.[6] Pada Oktober 2023, Dedie juga mendapatkan penghargaan atas perannya untuk kategori pemberdayaan dan upaya kemakmuran pembangunan ekonomi melibatkan komunitas dari Universitas Indonesia dalam Alumni Achievement Award ketika menjabat sebagai Wakil Wakil Kota Bogor 2019 – 2014.[6]

Kontroversi

Pada 17 Juni 2025, Masjid Imam Ahmad bin Hanbal statusnya ditetapkan menjadi Keadaan Konflik Skala Kota oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim[7][8][9] dan keputusan tersebut diumumkan dalam rapat resmi di Balai Kota Bogor yang tertuang dalam SK Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025. Keputusan ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penetapan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.[8] Keputusan itu menyebabkan penutupan sementara proyek pembangunan masjid yang telah berjalan. Pihak masjid menyatakan penutupan ini berdampak besar bagi jemaah yang sudah terbiasa beribadah di masjid tersebut sejak 2001. Selama ini, MIAH menjadi pusat kegiatan ibadah bagi warga setempat, dan penutupan sementara ini memaksa banyak warga untuk mencari tempat ibadah alternatif.[10]

Imbas surat keputusan wali kota Bogor, maka dilakukan pemasangan spanduk melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal.
Imbas surat keputusan wali kota Bogor, maka dilakukan pemasangan spanduk melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal.[9]

Pada 11 September 2025, pemerintah kota Bogor memperpanjang status konflik tersebut hingga waktu yang tidak bisa ditentukan.[9]

Keputusan ini menuai kritik tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya. Menurut aliansi, penyegelan area pembangunan masjid bertentangan dengan dua putusan sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah bersifat final dan mengikat: Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG. Mereka menilai kebijakan tersebut reaktif, tidak solutif, dan mencederai supremasi hukum serta hak-hak sipil umat yang dilindungi konstitusi. Pendekatan yang diambil Pemerintah Kota Bogor berbahaya secara politik dan sosial. Mereka menyebut, keputusan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota lebih tunduk pada tekanan politik ketimbang pada hukum yang berlaku. Secara konstitusional, kebijakan tersebut juga melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.[7]

Referensi

  1. ^ Setiawan, M. Fikri (09-01-2025). Tasrief Tarmizi (ed.). "KPU tetapkan Dedie-Jenal sebagai wali kota-wakil wali kota terpilih". antaranews.com. Diakses tanggal 13-03-2026.
  2. ^ Kabarindoraya.com (2025-07-20). "Walikota Bogor H Dedie A Rachim Dapat Anugrah Putra Nagari *NANGKAYO* Award'2025". Kabarindoraya.com. Diakses tanggal 2025-09-29.
  3. ^ Agency, ANTARA News. "Dedie Rachim minta tiga "magic word" dari SMA Regina Pacis jadi karakter muda". ANTARA News Megapolitan. Diakses tanggal 2024-08-18.
  4. ^ a b "Pemerintah Kota Bogor". kotabogor.go.id. Diakses tanggal 2024-08-18.
  5. ^ Fatmawati, Nur Indah. "Profil Direktur KPK Dedie Rachim, Gandengan Baru Bima Arya". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-18.
  6. ^ a b Wicaksono, Adhi (17 September 2024). "Dedie Rachim Raih Outstanding Leader in Empowering Communities & SMES". CNN Indonesia. Diakses tanggal 18 September 2024.
  7. ^ a b Bayu, Ervan (2025-06-18). "Polemik Masjid Imam bin Hambal, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya Kecam Kebijakan Wali Kota". www.tvonenews.com. Diakses tanggal 2025-07-11.
  8. ^ a b MAHATVA (2025-06-18). "Pemkot Bogor Tetapkan Status Keadaan Konflik Skala Kota Terkait Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal". MAHATVA. Diakses tanggal 2025-07-11.
  9. ^ a b c "Tunggu Proses Mediasi MIAH, Warga Jaga Wilayah". kotabogor.go.id. Diakses tanggal 2026-02-14.
  10. ^ Syahputra, M. Haris (2025-06-21). "Babak Baru Polemik Pelarangan Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor". Sahih.co. Diakses tanggal 2025-08-12.

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Bima Arya Sugiarto
Wali Kota Bogor
2025–sekarang
Petahana

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement