Tunjungteja, Serang
Tunjungteja | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Banten | ||||
| Kabupaten | Serang | ||||
| Pemerintahan | |||||
| • Camat | Ajuntono, S.IP. M.Si | ||||
| Populasi | |||||
| • Total | - jiwa | ||||
| Kode Kemendagri | 36.04.20 | ||||
| Kode BPS | 3604061 | ||||
| Luas | - km² | ||||
| Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
| Desa/kelurahan | 9 | ||||
| |||||
Tunjungteja adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Indonesia. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Petir.
Wilayah kecamatan ini dapat dilalui oleh akses Jalan Tol Serang–Panimbang melalui Gerbang Tol Tunjungteja.
Batas wilayah
| Utara | Kecamatan Petir |
| Timur | Kecamatan Pamarayan |
| Selatan | Kabupaten Lebak |
| Barat | Kabupaten Pandeglang |
Desa
- Desa Bojong Catang
- Desa Bojong Pandan
- Desa Bojong Menteng
- Desa Kamuning
- Desa Malanggah
- Desa Pancaregang
- Desa Panunggulan
- Desa Tunjungteja
- Desa Sukasari
Pemerintahan
Kantor Kecamatan Tunjung Teja terletak di Desa Tunjung Teja.
Pembantu camat terdiri dari:
- Sekretaris Camat
- Kasubag Umum
- Kasubag Perencanaan
- Kasubag Keuangan
- Seksi-seksi:
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban
- Seksi PMD
- Seksi Ekonomi Pembangunan
- Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Tata Pemerintahan.
Transportasi
Stasiun
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



