Tellu Limpoe, Bone
Tellu Limpoe | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
| Kabupaten | Bone | ||||
| Pemerintahan | |||||
| • Camat | - | ||||
| Populasi | |||||
| • Total | - jiwa | ||||
| Kode Kemendagri | 73.08.25 | ||||
| Kode BPS | 7311141 | ||||
| Luas | - km² | ||||
| Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
| Desa/kelurahan | - | ||||
| |||||
Tellu Limpoe adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Indonesia.[1] Nama "Tellu Limpoe" berasal dari dua kata dalam bahasa Bugis, “Tellu” berarti “Tiga” dan “Limpo” berarti "kampung" atau "negeri". Dengan demikian, Tellu Limpoe diartikan sebagai "tiga negeri" . Penamaan ini kemungkinan besar dilatarbelakangi oleh adanya tiga kampung atau negeri yang sebelumnya terpisah, kemudian bergabung menjadi satu. Hal ini mencerminkan semangat persatuan yang dilakukan oleh para pendahulu di wilayah tersebut.
Referensi
- ^ Prasetyaningrum, D. L., dkk. (2024). Wahyuningsih, Sri (ed.). Kabupaten Bone dalam Angka 2024. Diterjemahkan oleh Prasetyaningrum, D. L., dkk. Bone: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bone. hlm. 8. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



