Taman Nasional Gunung Maras

Infotaula de geografia políticaTaman Nasional Gunung Maras
taman nasional di Indonesia Suntingan nilai di Wikidata

Tempat
PetaKoordinat: 1°53′0″S 105°50′0″E / 1.88333°S 105.83333°E / -1.88333; 105.83333 
Negara berdaulatIndonesia
Provinsi di IndonesiaKepulauan Bangka Belitung Suntingan nilai di Wikidata
NegaraIndonesia Suntingan nilai di Wikidata
Geografi
Luas wilayah16.806,91 km² Suntingan nilai di Wikidata[convert: unit tak dikenal]
Sejarah
Pembuatan27 Juli 2016 Suntingan nilai di Wikidata

Taman Nasional Gunung Maras adalah taman nasional yang terletak di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan kawasan yang membentang di dua kabupaten, yakni Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. Batas kawasan Taman Nasional Gunung Maras pada sisi utara meliputi Desa Lumut, Pusuk, dan Riding Panjang; pada sisi timur meliputi Desa Berbura dan Bukit Layang; pada sisi barat meliputi Desa Pangkal Niur dan Pusuk; dan pada sisi selatan meliputi Desa Dalil, Tiang Tarah, dan Mabat. Kawasan konservasi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.576/MenLHK/Setjen/PLA.2/7/2016 tanggal 27 Juli 2016. Luas keseluruhan Taman Nasional Gunung Maras mencapai 16.806,91 hektare, menjadikannya kawasan pelestarian alam utama di Pulau Bangka.[1][2]

Tujuan pendirian taman nasional ini adalah melindungi ekosistem yang terbagi menjadi tipologi hutan primer daratan, area berbukit, serta hutan mangrove. Kawasan ini mencatat sekitar 53 spesies pohon dengan pelawan (Tristaniopsis meguensis) sebagai jenis yang menonjol, serta satwa dilindungi seperti tenggiling (Manis javanica) dan mentilin (Tarsius bancanus). Sejumlah peneliti merekomendasikan taman nasional ini sebagai laboratorium alam dan perpustakaan pengetahuan lingkungan untuk pembelajaran bersama dari perbukitan hingga pesisir sehingga keanekaragaman hayati dan kearifan lokal tetap lestari. Pengelolaan kawasan dibagi dalam lima zona, yaitu inti seluas 526,48 hektare, rimba 4.453,52 hektare, pemanfaatan 1.505,22 hektare, khusus 315,89 hektare, dan rehabilitasi 10.005,80 hektare.[1]

Zona pemanfaatan di Taman Nasional Gunung Maras diarahkan untuk kegiatan wisata alam yang tertata seperti kunjungan ke air terjun, area berkemah, jelajah lintasan, dan pengamatan burung. Kawasan ini juga memiliki hasil hutan bukan kayu yang bernilai ekonomi seperti rotan, gaharu, tumbuhan obat, tanaman hias, dan jamur.[3] Pemanfaatan yang berorientasi pengetahuan ini diharapkan menjaga Gunung Maras tetap menjadi oase yang terlindungi dari aktivitas ekonomi ekstraktif sehingga kekayaan flora dan faunanya lestari. Hingga saat ini, kewenangan pengelolaan Taman Nasional Gunung Maras berada pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan sampai unit pengelola khusus taman nasional terbentuk.[1]

Sejarah kawasan

Kawasan hutan Gunung Maras pada tahun 2001 tercatat sebagai Kawasan Hutan Lindung Gunung Maras (bersama Kawasan Hutan Wisata Gunung Menumbing dan kawasan hutan lindung lainnya yang tersebar di Kabupaten Bangka).[4] Kemudian melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.357/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004, Kawasan Hutan Lindung Gunung Maras secara resmi ditunjuk menjadi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA dan KPA) Gunung Maras.[5]

Pada tahun 2013, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi menilai potensi kawasan dan membagi Gunung Maras ke dalam zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, dan zona khusus untuk kebutuhan pengelolaan. Kajian yang sama mencatat kekhasan hayati seperti pelawan air (Tristania whiteana Griff), pelawan sungon (Tristania obovata), pelawan merah (Tristania maingayi), dan satwa mentilin (Tarsius bancanus) yang merupakan fauna identitas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil evaluasi memberikan skor 275 yang direkomendasikan sebagai dasar kelayakan penetapan taman nasional.[5]

Pada tahun 2014, Kementerian Kehutanan melalui Peraturan Menteri Kehutanan P.49/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), KSA dan KPA ditetapkan fungsinya sebagai Cagar Alam (CA), Suaka Margasatwa (SM), Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA), dan Taman Wisata Alam (TWA) berdasarkan kriteria, meliputi kondisi keragaman jenis, kondisi alam, formasi biota atau kekhasan dan keunikan serta luasan kawasan yang berhubungan dengan efektivitas pengelolaan.[5]

Pada 15 Juni 2015, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyampaikan surat usulan agar KSA dan KPA Gunung Maras ditetapkan fungsinya sebagai taman nasional. Kemudian, pada 27 Juli 2016 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA dan KPA) Gunung Maras ditetapkan menjadi Taman Nasional Gunung Maras.[5] Setelah ditetapkan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan sebaga pengelola menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Rencana Penyusunan Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Nasional (TN) Gunung Maras periode 2021-2030 yang dihadiri oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kecamatan dan Desa sekitar TN Gunung Maras, UPT Kementerian LHK lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Universitas Bangka Belitung, Yayasan ALOBI, Kelompok Pecinta Alam setempat, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.[6]

Kondisi geografis

Taman Nasional Gunung Maras secara administratif berada dalam Kecamatan Riau Silip, Bakam, dan Belinyu (Kabupaten Bangka) serta Kecamatan Kelapa (Kabupaten Bangka Barat). Topografi kawasan bervariasi dari dataran pesisir di Teluk Kelabat, relatif landai di wilayah permukiman, lalu menjadi perbukitan dan punggungan bukit di Gunung Maras dan sekitarnya. Titik tertinggi Gunung Maras selama ini diketahui berada pada ketinggian 699 mdpl, di mana hal yang sama tercantum pada plang penanda puncak tersebut. Namun, beberapa peta topografi mencantumkan ketinggian sekitar 695 mdpl untuk puncak tersebut. Sementara itu, diketahui bahwa puncak tertinggi sebenarnya terletak sekitar 1,3 km ke arah tenggara yang dikenal sebagai Bui (variasi ejaan: Buik, Buih) dengan ketinggian sekitar 705 m. Di antara Maras dan Bui terdapat turunan curam menuju punggungan sempit antara dua puncak bernama Bukit Tambun Tulang yang cukup menyulitkan navigasi dalam kondisi berkabut. Hal itu pula yang menyebabkan Bui sangat jarang diakses pendaki.

Referensi

  1. ^ a b c Wijaya, Taufik (2022-02-26). "TN Gunung Maras, "Oase" Pulau Bangka yang Harus Dijaga". Mongabay. Diakses tanggal 2025-10-30.
  2. ^ "Taman Nasional Gunung Maras". Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan. Diakses tanggal 2025-10-30.
  3. ^ Mahanani, Agnes Indra (2020-05-18). "Paras Cantik Taman Nasional Gunung Maras". Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Diakses tanggal 2025-10-30.
  4. ^ "Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2001 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah". 2001-03-27. Diarsipkan dari asli tanggal 2025-10-30. Diakses tanggal 2025-10-30.
  5. ^ a b c d "Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 576/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Maras, di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 16.806,91 (enam belas ribu delapan ratus enam dan sembilan puluh satu perseratus) Hektar". 2016-07-27. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2025-10-31. Diakses tanggal 2025-10-30.
  6. ^ "Gelar Forum Konsultasi Publik, BKSDA Sumatera Selatan Bahas RPJP TN Gunung Maras". Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. 2021-03-26. Diakses tanggal 2025-10-30.


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement