Simpang Periuk, Lubuk Linggau Selatan II, Lubuk Linggau
Simpang Periuk | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
| Kota | Lubuk Linggau | ||||
| Kecamatan | Lubuk Linggau Selatan II | ||||
| Kode Kemendagri | 16.73.07.1002 | ||||
| Kode BPS | 1674022006 | ||||
| Luas | 1,66 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 4.406 jiwa | ||||
| Kepadatan | 717,59 jiwa/km² | ||||
| |||||
Simpang Periuk adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Geografi
Kelurahan Simpang Periuk memiliki wilayah seluas 1,66 km². Wilayah ini berjarak 2 km dari pusat kecamatan dan 20 km dari pusat kota.[1]
Demografi
Menurut data tahun 2024, Kelurahan Simpang Periuk memiliki jumlah penduduk sebanyak 4.406 jiwa, terdiri dari 2.201 laki-laki dan 2.205 perempuan.[1]
Referensi
- ^ a b "Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Dalam Angka 2025". lubuklinggaukota.bps.go.id. Diakses tanggal 30 September 2025.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



