Karang Ketuan, Lubuk Linggau Selatan II, Lubuk Linggau
Karang Ketuan | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Selatan | ||||
| Kota | Lubuk Linggau | ||||
| Kecamatan | Lubuk Linggau Selatan II | ||||
| Kode Kemendagri | 16.73.07.1003 | ||||
| Kode BPS | 1674022007 | ||||
| Luas | 2,91 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 1.870 jiwa | ||||
| Kepadatan | 179,81 jiwa/km² | ||||
| |||||
Karang Ketuan adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Geografi
Kelurahan Karang Ketuan memiliki wilayah seluas 2,91 km². Wilayah ini berjarak 6 km dari pusat kecamatan dan 18 km dari pusat kota.[1]
Demografi
Menurut data tahun 2024, Kelurahan Karang Ketuan memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.870 jiwa, terdiri dari 949 laki-laki dan 921 perempuan.[1]
Referensi
- ^ a b "Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Dalam Angka 2025". lubuklinggaukota.bps.go.id. Diakses tanggal 30 September 2025.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



