Sigulok, Sijamapolang, Humbang Hasundutan
Sigulok | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Utara | ||||
| Kabupaten | Humbang Hasundutan | ||||
| Kecamatan | Sijamapolang | ||||
| Kode pos | 22457 | ||||
| Kode Kemendagri | 12.16.07.2004 | ||||
| Luas | 12 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 329 jiwa | ||||
| |||||
Sigulok merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Pemerintahan
Desa Sigulok terdiri dari dua dusun.[1]
Demografi
Suku
Masyarakat Sigulok mayoritas berlatarbelakang suku Batak Toba yang memakai sistem Marga sebagai nama keluarga. Marga yang mendominasi dalam masyarakat Sigulok adalah marga Simamora.
Agama
Mayoritas penduduk Desa Sigulok memeluk agama Kristen Protestan.
Sarana Peribadatan
Di Desa Sigulok juga terdapat sarana ibadah yaitu dua bangunan gereja,[1] yaitu:
- Gereja HKBP Sigulok.[note 1]
- Gereja GKPI Sigulok.
Catatan
- ^ Titik kordinat Gereja HKBP Sigulok: 2°08′21″N 98°45′21″E / 2.1392019824006616°N 98.75580854432476°E
Referensi
- ^ a b "Kecamatan Sijamapolang Dalam Angka 2025". www.humbanghasundutankab.bps.go.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2025.
- ^ "Visualisasi Data Kependudukan". www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 20 Desember 2024.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



