Bonan Dolok II, Sijamapolang, Humbang Hasundutan
Bonan Dolok II | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sumatera Utara | ||||
| Kabupaten | Humbang Hasundutan | ||||
| Kecamatan | Sijamapolang | ||||
| Kode pos | 22457 | ||||
| Kode Kemendagri | 12.16.07.2008 | ||||
| Luas | 16 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 969 jiwa | ||||
| Kepadatan | 60.56 jiwa/km² | ||||
| |||||
Bonan Dolok II merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Pemerintahan
Desa Bonan Dolok II terdiri dari empat dusun,[1] diantaranya adalah:
- Dolok Nauli
- Lumban Julu
- Sosor Julu
Demografi
Suku
Masyarakat Bonan Dolok II mayoritas berlatarbelakang suku Batak Toba yang memakai sistem Marga sebagai nama keluarga. Marga yang mendominasi di Bonan Dolok II adalah marga Simamora dan Silaban.
Agama
Mayoritas penduduk Desa Bonan Dolok II memeluk agama Kristen.
Sarana Peribadatan
Di Desa Bonan Dolok II juga terdapat sarana ibadah yaitu satu bangunan gereja,[1] yaitu:
Catatan
- ^ Titik kordinat Gereja Katolik St. Petrus Stasi Pardomuan Nauli: 2°10′43″N 98°40′27″E / 2.178631924838648°N 98.67424867378668°E
Referensi
- ^ a b "Kecamatan Sijamapolang Dalam Angka 2025". www.humbanghasundutankab.bps.go.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2025.
- ^ "Visualisasi Data Kependudukan". www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 20 Desember 2024.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



