Pematang Reba, Rengat Barat, Indragiri Hulu
Pematang Reba | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Riau | ||||
| Kabupaten | Indragiri Hulu | ||||
| Kecamatan | Rengat Barat | ||||
| Kodepos | 29351 | ||||
| Kode Kemendagri | 14.02.02.1009 | ||||
| Kode BPS | 1402050011 | ||||
| Luas | ... km² | ||||
| Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| |||||
Pematang Reba adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Indonesia. Pematang Reba letaknya strategis, yaitu di jalur Lintas Timur Sumatra. Luas wilayah Pematang Reba adalah 4.700 Ha, sekitar 60% daratan gambut yang dimanfaatkan untuk perkebunan, dan 40 % daratan yang dimanfaatkan untuk perumahan dan hortikultura serta peternakan dan perikanan.[1]
Fasilitas
Kecamatan ini memiliki Ruang Terbuka Hijau yang dibangun sebagai ruang rekreasi, olahraga, dan interaksi warga. Pembangunannya melalui perencanaan lahan, penganggaran pemerintah daerah, dan konstruksi fisik, lalu dilanjutkan dengan pengembangan fasilitas tambahan.[2]
Referensi
- ^ "PROFIL". Kelurahan Pematangreba. 2011-02-27. Diakses tanggal 2025-12-16.
- ^ Putri, Aprillia Dwi; Yurismani, Yurismani; Fajri, Emzia (2021-12-31). "Prosesi Adat Perkawinan di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau". Ethnography : Journal of Cultural Anthropology. 1 (2): 27. doi:10.26887/ethnography.v1i1.2226. ISSN 3031-1616.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



