Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Komnas Masyarakat ASEAN
Gambaran umum
SingkatanKomnas Masyarakat ASEAN
Didirikan1 September 2014
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014[1]
Dibubarkan20 Juli 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua IMenteri Luar Negeri
Wakil Ketua IIMenteri Perdagangan
Wakil Ketua IIIKetua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia
SekretarisKetua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (disingkat Komnas Masyarakat ASEAN)[3] adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang ekonomi luar negeri. Lembaga ini bertugas untuk mengoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), yang dimulai pada akhir 2015 (MEA 2015).

Selain itu Komnas Masyarakat ASEAN juga mempunyai tugas mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional, mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan MEA 2015 dan, mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.[4]

Sejarah

Pembentukan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dilatarbelakangi oleh pemberlakuan liberalisasi ekonomi secara penuh pada 31 Desember 2015 di wilayah Asia Tenggara. Faktor utama untuk liberalisasi ekonomi ini adalah perdagangan dan investasi.[3]

Terdapat 2 kementerian yang jadi ujung tombak dari lembaga ini, yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Kementerian Luar Negeri lebih berfokus pada hubungan nasional-regional dan pada isu-isu ASEAN dan Komunitas ASEAN secara umum, sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lebih berfokus pada hubungan nasional-lokal/ daerah dengan isu-isu yang secara spesifik berhubungan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN.[3]

Kepengurusan

Catatan
  1. ^ Sebelum Oktober 2014 bernama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. ^ Sebelum Oktober 2014 bernama Menteri Pekerjaan Umum
  3. ^ Dari Oktober 2014 hingga Oktober 2019, bernama Menteri Pariwisata
  4. ^ Sebelum Oktober 2014 bernama Menteri Kehutanan

Referensi

  1. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association Of Southeast Asian Nations". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 1 September 2014. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  2. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  3. ^ a b c Lele, Gabriel; Ruhyanto, Arie; Permana, Muhammad Prayoga; Wicaksono, Ario; Pertiwi, Sukmawani Bela; Adityo N., Bedhah; Shinta P., Dhian; Herdiawan T., Dio; Umar, Ahmad Rizky M. (Agustus 2017). Pemerintah Daerah dan Masyarakat Ekonomi ASEAN Hubungan Pusat-Daerah di Era Integrasi Kawasan (PDF). ASEAN Studies Center, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada. Diakses tanggal 23 Agustus 2025.
  4. ^ "Presiden Bentuk Komite Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN". Sekretariat Kabinet. 14 September 2014. Diakses tanggal 23 Agustus 2025.

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement