Kepolisian Resor Gunungkidul

Kepolisian Resor Gunungkidul
Lambang Polda DIY
 Indonesia
SingkatanPolres Gunungkidul
MottoManggala Naya Wiwarottama
Ikhtisar
Dibentuk1920; 106 tahun lalu (1920)
Pendahulu
  • Ngepelan/Tangsi
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumDaerah Istimewa Yogyakarta
Peta wilayah Yurisdiksi Polres Gunungkidul
Luas wilayah1.485,36 km²
Yurisdiksi hukumKabupaten Gunungkidul
Lembaga pemerintahKepolisian Negara Republik Indonesia
Kategori
Struktur operasional
PengawasKepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Markas besarJl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.15, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Pejabat eksekutif
Situs web
jogja.polri.go.id/gunungkidul

Kepolisian Resor Gunungkidul disingkat Polres Gunungkidul (bahasa Jawa: ꦏꦺꦥꦺꦴꦭꦶꦱꦶꦪꦤ꧀ ꦫꦺꦱꦺꦴꦂ ꦒꦸꦤꦸꦤ꧀ꦒ꧀ꦏꦶꦢꦸꦭ꧀, translit. Kepolisian Resor Gunungkidul) adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di bawah naungan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjalankan tugas kepolisian di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sebagai unsur pelaksana polri di tingkat kewilayahan, Polres Gunungkidul bertugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.[1]

Wilayah hukum Polres Gunungkidul mencakup seluruh wilayah administrasi Kabupaten Gunungkidul (dikenal juga dengan sebutan Bumi Handayani) yang terdiri dari 18 kepolisian sektor (polsek) yang tersebar di tiap kapanewon. Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gunungkidul saat ini berlokasi di pusat pemerintahan kabupaten di Wonosari.[2]

Kepemimpinan Polres Gunungkidul dipegang oleh seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sejak Januari 2026, jabatan Kapolres Gunungkidul diemban oleh AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., yang menggantikan pejabat sebelumnya, AKBP Miharni Hanapi, S.I.K., M.M.[3]

Sejarah

Masa Hindia Belanda (1920–1945)

Polres Gunungkidul pertama kali dibentuk pada tahun 1920 pada masa pemerintahan kolonial dengan nama Ngepelan atau Tangsi. Pada masa itu, organisasi kepolisian ini dipimpin oleh seorang pejabat berkebangsaan Jerman dengan jumlah personel sekitar 36 orang. Struktur awal terdiri dari seorang kepala polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPTU), mantri polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPDA), seorang HOP Agen sebagai komandan agen, serta anggota lainnya yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul yang saat itu terbagi dalam 12 kecamatan.[4]

Pembagian tugas pada masa tersebut meliputi kepala polisi sebagai komandan, mantri polisi yang menangani fungsi reserse kriminal dan intelijen politik (PIJ), serta HOP Agen yang mengoordinasikan anggota agen.

Masa Kemerdekaan (1945–Sekarang)

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, nama institusi ini berubah menjadi Kantor Polisi Kabupaten. Pada masa ini, organisasi dipimpin oleh IPTU Suyono dengan jumlah personel meningkat menjadi sekitar 60 orang. Struktur organisasi berkembang dengan pembagian jabatan seperti kepala, wakil kepala, kepala bagian reserse kriminal, bagian intelijen, dan bagian umum.[5]

Dalam operasionalnya, fasilitas awal meliputi kantor yang berlokasi di Jalan Wonosari–Semanu Km 1, asrama anggota, serta dapur umum. Sarana transportasi yang digunakan pada masa awal antara lain dua unit sepeda motor Harley-Davidson, sepeda, sembilan ekor kuda, serta satu truk kecil Chevrolet. Sistem komunikasi masih menggunakan telepon manual dan kurir.

Perkembangan organisasi terus berlangsung. Pada tahun 1952 dibentuk tiga Kepolisian Sektor (Polsek) di Semin, Patuk, dan Rongkop. Setahun kemudian, pada 1953, Polsek dibentuk di seluruh kecamatan di Gunungkidul dengan masing-masing memiliki sekitar 12 personel.

Pada tahun 1960, dibentuk dua kantor distrik kepolisian di Karangmojo dan Playen untuk mengoordinasikan Polsek di wilayah timur dan barat. Namun, struktur distrik ini dihapus pada tahun 1969 sehingga seluruh Polsek kembali berada langsung di bawah kendali Polres.

Seiring dengan pemekaran wilayah administratif pada tahun 2005, jumlah Polsek bertambah dari 12 menjadi 18, termasuk pembentukan Polsek di Girisubo, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari, dan Gedangsari.

Wilayah hukum

Polres Gunungkidul membawahi 18 Kepolisian Sektor (Polsek) yang tersebar di tiap kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Gunungkidul, yaitu:

  1. Polsek Wonosari
    Jl. Bhayangkara no 01, Seneng, Seneng, Siraman, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813
  2. Polsek Patuk
    Jl. Yogya–Wonosari No.KM 20, Kec. Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55862
  3. Polsek Playen
    Jl. Jogja - Wonosari No.Km 33, Gading I, Gading, Kec. Playen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55861
  4. Polsek Paliyan
    Jl. Paliyan, Pendem, Karangduwet, Kec. Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55871
  5. Polsek Saptosari
    Jl. Raya Panggang Wonosari No.KM 22, Bulurejo, Kepek, Kec. Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55871
  6. Polsek Panggang
    Panggang I, Giriharjo, Kec. Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872
  7. Polsek Purwosari
    Jl. Parangtritis No.Km 7, Tompak, Giritirto, Kec. Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872
  8. Polsek Tanjungsari
    Jl. Baron No.12, Glagah, Kemiri, Kec. Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
  9. Polsek Tepus
    Jl. Wonosari–Tepus, Pudak, Tepus, Gunung Kidul Regency, Special Region of Yogyakarta 55881
  10. Polsek Girisubo
    Jl. Sadeng No.KM 12, Kec. Girisubo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55883
  11. Polsek Rongkop
    Jl. Raya Baran - Wonosari Km. 3, Semugih, Rongkop, Karang Wetan, Semugih, Kec. Rongkop, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55883
  12. Polsek Semanu
    Jl. Raya Semanu-Rongkop, Ngebrak Timur, Semanu, Kec. Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55883
  13. Polsek Ponjong
    Jl. Jend. Soedirman No. 10, Ponjong, Pati, Genjahan, Kec. Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55892
  14. Polsek Karangmojo
    Jl. Karangmojo - Wonosari, Kenteng, Wiladeg, Kec. Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55891
  15. Polsek Semin
    Jl. Raya Semin KM.1, Bendung, Kec. Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55854
  16. Polsek Ngawen
    Jl. Jurangjero, Kec. Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55853
  17. Polsek Gedangsari
    Jl.Raya Gedangsari-Sambipitu Km.01 Gunungkidul, Bulu, Hargomulyo, Kec. Gedang Sari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55863
  18. Polsek Nglipar
    Jl. Nglipar, Ngliper Lor, Nglipar, Kec. Nglipar, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55852

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Beranda". jogja.polri.go.id. Diakses tanggal 2026-04-04.
  2. ^ "Sejarah". jogja.polri.go.id. Diakses tanggal 2026-04-04.
  3. ^ "AKBP Damus Asa Resmi Jabat Kapolres, AKBP Miharni Hanapi Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora". jogja.polri.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-04-04.
  4. ^ Cahyaningtyas, Elfa Shintya (2017-02-01). "Laporan Kuliah Kerja Lapangan Aktivitas Hubungan Media Kepolisian Resort Gunung Kidul".
  5. ^ NORMALITA BETY INDRIYATI, NIM 14340091 (2018-08-20). "UPAYA PENANGGULANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DADU (STUDI KASUS DI POLRES GUNUNGKIDUL TAHUN 2017-2018)". UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement