Wihara Amurva Bhumi (Karet)
| Wihara Amurva Bhumi | |
|---|---|
Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin | |
| Agama | |
| Afiliasi | Tridharma |
| Lokasi | |
| Lokasi | Jalan Profesor Dokter Satrio No. 2, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia[1] |
Wihara Amurva Bhumi (juga dikenal sebagai Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin) adalah sebuah wihara yang juga menjadi tempat ibadah bagi umat Buddha, Konghucu, dan Taoisme, yang terletak di Jalan Profesor Dokter Satrio, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia. Bangunan ini berdiri di tengah kawasan bisnis modern yang dikelilingi gedung pencakar langit, dan merupakan salah satu rumah ibadah Tionghoa tertua di Jakarta.
Sejarah Wihara Amurva Bhumi juga berkaitan dengan Masjid Hidayatullah yang terletak di dekat wihara dan juga bergaya Tionghoa.[1]
Sejarah
Wihara ini diperkirakan telah berdiri sejak awal abad ke-20, meskipun tanggal pendiriannya tidak diketahui secara pasti. Berdasarkan arsip dan foto peringatan, kegiatan peribadatan di tempat ini diperkirakan telah berlangsung sejak sekitar tahun 1921–1925, bahkan mungkin sejak 1905 pada masa pemerintahan Hindia Belanda.[2] Dalam catatan lama, wihara ini juga dikenal dengan berbagai nama seperti Liong Hian Kiong (Istana Naga), Bio Hok Tek Tjeng Sin, Bio Karet, Thouw Tee Su, dan Bio Toapekong Karet.[2]
Bangunan
Secara arsitektural, bangunan Wihara Amurva Bhumi memperlihatkan gaya khas Tionghoa dengan dominasi warna merah dan kuning.[3] Di bagian depan berdiri gapura bergaya pelana dengan sepasang naga berebut mustika di puncaknya, disertai lambang Yin dan Yang dan pat kwa.[1] Bangunan ini telah beberapa kali dipugar, pertama kali pada 1984, tetapi tetap mempertahankan bentuk aslinya.[1]
Peribadatan

Tokoh utama yang menjadi pusat peribadatan di wihara ini adalah Hok Tek Ceng Sin, Dewa Bumi dalam kepercayaan tradisi Tionghoa, yang melambangkan kemakmuran dan perlindungan terhadap masyarakat. Pemilihan dewa tersebut berkaitan dengan sejarah kawasan Karet Semanggi yang dahulu merupakan perkampungan dan lahan perkebunan kelapa.[2]
Sebagai kelenteng Tridharma, wihara ini menyediakan altar sembahyang bagi penganut Buddha, Konghucu, dan Tao.[1] Kegiatan ibadah rutin masih berjalan, termasuk kebaktian mingguan, perayaan Uposatha pada tanggal-tanggal tertentu, dan berbagai kegiatan sosial-keagamaan muda-mudi.[2]
Konflik lahan

Dalam perkembangannya, wihara ini pernah menghadapi konflik lahan dengan PT Danataru Jaya terkait akses jalan masuk. Sengketa tersebut menimbulkan perhatian publik, termasuk dari sejumlah pejabat pemerintah yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap rumah ibadah bersejarah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan telah menetapkan Wihara Amurva Bhumi sebagai bangunan cagar budaya.[4]
Pada 22 Mei 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan Nomor 751/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel yang memenangkan PT Danataru Jaya.[5] Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 929/PDT/2023/PT DKI tanggal 17 Oktober 2023.[6] Upaya hukum juga sempat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang kemudian diputus pada 26 Juni 2024.[7] Selanjutnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4010 K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.[8]
Referensi
- ^ a b c d e Selviany, Desy (5 Juni 2023). "Sejarah Jakarta, Vihara Amurva Bhumi Diapit Gedung Pencakar Langit Memiliki Kisah Toleransi". Warta Kota. Diakses tanggal 31 Oktober 2025.
- ^ a b c d Karniawan, Majaputera (7 Juli 2023). "Menebak Umur Wihara Tua Amurva Bhumi Karet yang Tengah Dilanda Sengketa". SetangkaiDupa.com. Diakses tanggal 31 Oktober 2025.
- ^ "Kisah 'Istana Naga' Vihara Amurva Bhumi". Liputan6. 8 Februari 2013. Diakses tanggal 31 Oktober 2025.
- ^ "Wihara Amurva Bhumi, Kelenteng Satu Abad di Jakarta yang Terancam". Republika. 21 Juli 2023. Diakses tanggal 31 Oktober 2025.
- ^ "Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 761/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL Tanggal 22 Mei 2023". Mahkamah Agung Republik Indonesia. 22 Mei 2023. Diakses tanggal 31 Oktober 2025.
- ^ "Putusan PT JAKARTA Nomor 919/PDT/2023/PT DKI Tanggal 17 Oktober 2023". Mahkamah Agung Republik Indonesia. 17 Oktober 2023. Diakses tanggal 31 Oktober 2025.
- ^ "Putusan PTUN JAKARTA Nomor 67/G/2024/PTUN.JKT Tanggal 26 Juni 2024". Mahkamah Agung Republik Indonesia. 26 Juni 2024. Diakses tanggal 31 Oktober 2025.
- ^ Alfian, Ahmad (29 Januari 2025). "Kemenag Bersyukur Vihara Amurva Bhumi Karet Menang Kasasi". rmol.id. Diakses tanggal 31 Oktober 2025.
Pranala luar
- Wihara Amurva Bhumi di Facebook
- Amurva Bhumi Karet pada situs web wihara.org
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.




