Undang-Undang Gula 1870

Suikerwet
Dewan Negara Belanda
Jangkauan wilayahBelanda, Hindia Belanda
Ditetapkan olehDewan Negara Belanda
Tanggal ditetapkan21 Juli 1870
Status: Tidak diketahui

Undang-Undang Gula (bahasa Belanda: Suikerwet) mengatur sebagian peralihan dari sistem pertanian ke perusahaan swasta di Hindia Belanda.

Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dirafinasi dan dipasarkan. Akibat praktik ini, Hindia Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda berkembang.

Pranala luar


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement