Undang-Undang Gula 1870
| Suikerwet | |
|---|---|
| Dewan Negara Belanda | |
| Jangkauan wilayah | Belanda, Hindia Belanda |
| Ditetapkan oleh | Dewan Negara Belanda |
| Tanggal ditetapkan | 21 Juli 1870 |
| Status: Tidak diketahui | |
Undang-Undang Gula (bahasa Belanda: Suikerwet) mengatur sebagian peralihan dari sistem pertanian ke perusahaan swasta di Hindia Belanda.
Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dirafinasi dan dipasarkan. Akibat praktik ini, Hindia Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda berkembang.
Pranala luar
- Suikerwet Artikel 1 Diarsipkan 2007-03-02 di Wayback Machine.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


