Tari Selapanan

Tari Selapanan adalah salah satu kesenian tradisional dari Keratuan Darah Putih, sebuah pemerintahan adat yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Indonesia. Tarian ini merupakan bentuk penghormatan terhadap leluhur serta ungkapan rasa syukur dan sukacita masyarakat adat Keratuan Darah Putih. Tari Selapanan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2019 dengan nomor SK 362/M/2019.[1]

Sejarah

Tari Selapanan berasal dari masa kejayaan Keratuan Darah Putih pada abad ke-16 yang berpusat di Desa Kahuripan Saka (kini dikenal sebagai Negara Ratu). Pada masa itu, Keratuan Darah Putih menjadi salah satu pusat pemerintahan adat di Lampung yang kaya akan tradisi seni dan budaya. Tari Selapanan muncul sebagai bagian dari sistem upacara adat yang berkembang di lingkungan keratuan tersebut dan menjadi simbol penghormatan kepada leluhur serta bagian dari ritual kebangsawanan adat setempat.[2]

Selama masa penjajahan, berbagai bentuk kesenian tradisional Lampung, termasuk Tari Selapanan, mengalami kemunduran dan jarang dipertunjukkan. Meski demikian, tradisi ini tetap dipertahankan oleh masyarakat adat sebagai bagian dari identitas budaya Keratuan Darah Putih.[2]

Pelaksanaan pertunjukan

Tari Selapanan memiliki karakteristik unik karena hanya ditampilkan dalam kurun waktu tertentu, yaitu setiap 30 tahun sekali atau dalam acara besar Keratuan Darah Putih. Salah satu penampilannya yang tercatat adalah saat pengangkatan gelar Pahlawan Nasional Radin Intan II pada tahun 1987.[2]

Tarian ini biasanya dibawakan oleh empat orang penari, terdiri atas dua pria dan dua wanita, yang merupakan Muli Mekhanai atau perwakilan dari penyimbang adat Keratuan Darah Putih. Dalam pertunjukan, penari pria menampilkan gerakan khas bernama Kikat, yakni gerak “samber” untuk menunjukkan keahlian dan ketangkasan. Bila Kikat dari salah satu penari pria terjatuh, pertunjukan akan dihentikan dan dilanjutkan oleh pasangan penari lainnya.[2]

Penari perempuan membawa kipas sebagai perlengkapan utama dalam tarian, sementara para penari mengenakan busana adat Lampung yang mencerminkan identitas Keratuan Darah Putih. Tari Selapanan biasanya dipertunjukkan pada acara Ruwah atau syukuran, tepat sehari sebelum berakhirnya prosesi adat.[2]

Fungsi dan makna

Tari Selapanan memiliki fungsi sosial dan spiritual yang kuat dalam masyarakat adat Lampung Selatan. Tarian ini berfungsi sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur, ungkapan rasa syukur, serta media mempererat hubungan sosial antaranggota masyarakat dalam upacara adat Nyambai.[3]

Selain itu, Tari Selapanan juga melambangkan pi’il pesenggiri, falsafah hidup masyarakat Lampung yang menekankan pada harga diri, kehormatan, dan kesantunan. Dalam konteks perayaan, tarian ini menjadi simbol sukacita atas pernikahan, penambahan anggota keluarga baru, atau pemberian adok (gelar adat) di lingkungan Keratuan Darah Putih.[2]

Warisan Budaya Takbenda

Pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan Tari Selapanan sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam domain Seni Pertunjukan, melalui Surat Keputusan Nomor 362/M/2019.[1]

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian Tari Selapanan agar tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi muda Lampung di tengah arus modernisasi dan perubahan sosial yang cepat.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Tari Selapanan". referensi.data.kemendikdasmen.
  2. ^ a b c d e f "Mengenal Tari Selapanan, Kesenian Tradisional dari Keratuan Darah Putih Asal Provinsi Lampung". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2023-12-18. Diakses tanggal 2025-11-02.
  3. ^ Adila, Heni Julia; Narawati, Tati; Supriatna, Agus (2023-09-21). "FUNGSI TARI SELAPANAN PADA UPACARA ADAT NYAMBAI". Ringkang : Kajian Seni Tari dan Pendidikan Seni Tari. 3 (02): 268–276. doi:10.17509/ringkang.v3i02.36555. ISSN 2776-4788.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement