Tari Palito

Tari Palito merupakan sebuah tarian tradisional yang lahir dan berkembang di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Tari Palito biasanya ditampilkan dalam upacara Pernikahan dan Halal Bihalal yang berfungsi sebagai hiburan.[1]

Sejarah

Tari palito dipercaya sudah ada sekitar tahun 1920-an. Disebutkan bahwa tari ini diciptakan oleh Puti Rindang yang berasal dari Pagaruyung Minangkabau, di mana ketika itu sedang mengalami krisis besar karena adanya perang saudara di Istana Pagaruyung. Sehingga Puti Rindang memutuskan untuk pergi merantau dengan tujuh saudaranya dari Minangkabau ke Bengkulu. Setelah beberapa tahun menetap di Bengkulu tepatnya di Desa Air Beraw akhirnya Upik Beraw (Puti Rindang mengubah namanya) dan saudaranya menciptakan beberapa kesenian yang salah satunya yaitu tari Pelito, dengan memadukan budaya Melayu dengan budaya Minangkabau.[1]

Pada awal penciptaannya, tari palito tampil sangat sederhana dengan properti lampu kaleng (minyak tanah atau minyak damar dan sumbu dari kain), sapu tangan, jumlah penari hanya 4 orang perempuan, dan kain kebaya sebagai pakaian penari. Gerakan tari terdiri 3 gerakan (baling-baling, ayunan, dan dayung). Musik pengiring hanya serunai (sunai) dan redap.[1][2]

Pada awal penciptaannya, tari palito tampil sangat sederhana dengan properti lampu kaleng (minyak tanah atau minyak damar dan sumbu dari kain), sapu tangan, jumlah penari hanya 4 orang perempuan, dan kain kebaya sebagai pakaian penari. Gerakan tari terdiri 3 gerakan (baling-baling, ayunan, dan dayung). Musik pengiring hanya serunai (sunai) dan redap.[2]

Upaya Pelestarian

Dalam upaya melestarikan tarian tradisional ini, pada tahun 2021 secara khusus dilakukan pengkajian dan perekaman audio visual (video) terhadap tari palito yang semakin berkembang dan tersebar mulai dari tempat asalnya yaitu Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Hasil kajian dilakukan oleh peneliti dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Propinsi Sumatera Barat melalui penganggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, sedangkan perekaman video dilakukan dan penganggaran oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Propinsi Sumatera Barat.[2]

Pada 30 September 2022, kesenian tari palito ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2022.[3]

Referensi

  1. ^ a b c Wandira, Ayu (2021). "BENTUK TARI PELITO SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA MELAYU - MINANGKABAU, PADA MASYARAKAT DESA PONDOK KANDANG, KABUPATEN MUKO-MUKO PROVINSI BENGKULU". Jurnal Garak Jo Garik. 1 (1): 43–49.
  2. ^ a b c Hidayat, Drs. Eri Yulian (2022). "WARISAN BUDAYA TAK BENDA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022". PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN: 66–69. ;
  3. ^ "Kesenian Tari Palito Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda". RRI.co.id. 05 Oktober 2022. Diakses tanggal 19 Juni 2025. ;

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement