Tari Lading

Tari Lading adalah tarian tradisional yang berasal dari Marga Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Tarian ini merupakan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pada tahun 2021 dengan nomor registrasi 202101396, dalam kategori seni pertunjukan.[1]

Tari Lading dikenal sebagai tarian yang menggambarkan peran dan keberanian perempuan dalam perjuangan melawan penjajahan. Ciri khas tarian ini terletak pada penggunaan dua bilah lading (pisau tradisional) yang dimainkan secara langsung oleh para penari perempuan dalam berbagai gerakan simbolik dan ritual.

Sejarah

Tari Lading berasal dari Marga Penukal, salah satu marga tertua di wilayah Kabupaten PALI. Tarian ini merupakan peninggalan nenek moyang masyarakat Penukal yang dahulu diciptakan untuk menggambarkan semangat perjuangan kaum perempuan dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.[2]

Pada masa lampau, Tari Lading hanya boleh dibawakan oleh perempuan keturunan asli Marga Penukal, karena dianggap memiliki nilai sakral dan magis yang tinggi. Namun, seiring perkembangan zaman, tarian ini kini dapat dibawakan oleh masyarakat umum di Kabupaten PALI, terutama dalam acara penyambutan tamu penting, upacara adat, maupun pernikahan tradisional.[2]

Bentuk dan unsur tari

Tari Lading termasuk jenis tari kelompok dengan bentuk penyajian yang memadukan unsur gerak, iringan musik, tema, properti, dan tata rias. Tarian ini biasanya dibawakan oleh penari perempuan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung konteks pertunjukan.[3]

Properti utama dalam tarian ini adalah dua bilah lading tajam yang digunakan oleh setiap penari. Sebelum pertunjukan dimulai, dilakukan ritual khusus yang dipimpin oleh tetua adat atau maestro tari, dengan tujuan untuk memohon keselamatan agar para penari tidak terluka saat menampilkan gerakan menggunakan pisau tajam.

Makna

Setiap gerakan dalam Tari Lading memiliki makna filosofis yang erat kaitannya dengan nilai-nilai keberanian, kesucian, dan kebersamaan masyarakat Penukal.

Pertunjukan diawali dengan gerakan membaca mantra atau doa sambil memegang dua bilah lading dan menyentuhkannya ke lidah, melambangkan permohonan izin kepada leluhur. Gerakan menyusun barisan dan saling berhadapan mencerminkan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.[1]

Selanjutnya, gerakan memutar badan diartikan sebagai pagar doa untuk perlindungan dari hal-hal buruk. Ketika lading diletakkan di perut, hal itu melambangkan peran perempuan dalam perjuangan fisik melawan penjajah. Gerakan meletakkan lading di pundak menandakan gotong royong dan kerja keras bersama laki-laki, sedangkan menyentuhkan lading di sisi kepala bermakna agar perempuan selalu berpikir jernih dan bijaksana dalam mendukung perjuangan keluarga.

Tari Lading juga diiringi oleh nyanyian tradisional dan gerakan silang kaki, yang menggambarkan tekad untuk berjalan dalam satu tujuan dan menjaga tata krama di tengah masyarakat. Dalam bagian klimaks, penari menusukkan lading ke bagian kepala sambil terus menari mengikuti irama musik. Adegan ini menampilkan kekuatan spiritual dan keberanian perempuan Penukal yang diyakini mendapat perlindungan melalui ritual pembuka.

Ritual dan unsur sakral

Tari Lading dianggap sebagai tarian sakral karena melibatkan elemen senjata tajam dan ritual adat. Sebelum pentas, dilakukan prosesi pembersihan diri dan doa bersama, dipimpin oleh sesepuh desa. Ritual ini dipercaya melindungi penari dari cedera dan gangguan gaib selama pertunjukan.

Bagi masyarakat Penukal, tarian ini bukan sekadar hiburan, tetapi juga perwujudan nilai-nilai luhur leluhur, penghormatan terhadap roh penjaga tanah, dan doa agar masyarakat selalu diberi keselamatan. Tari Lading juga berfungsi sebagai simbol identitas budaya masyarakat Penukal, yang menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dipandang lemah, melainkan memiliki peran penting dalam perjuangan sosial dan spiritual masyarakat.[2]

Status Warisan Budaya Takbenda

Pada tahun 2021, Tari Lading resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor Registrasi 202101396. Penetapan ini menegaskan pentingnya pelestarian Tari Lading sebagai bagian dari kekayaan budaya Nusantara, khususnya dalam kategori seni pertunjukan tradisional Sumatera Selatan.[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Detail Budaya | GIWANG SUMSEL". giwang.sumselprov.go.id. Diakses tanggal 2025-11-01.
  2. ^ a b c Mandala, Sudirga. "Tari Lading Khas Marga Penukal di PALI Memiliki Cerita Dimana Wanita Pada Zaman Dahulu Tidak Bisa Dianggap Lemah - Rekomkita". Tari Lading Khas Marga Penukal di PALI Memiliki Cerita Dimana Wanita Pada Zaman Dahulu Tidak Bisa Dianggap Lemah - Rekomkita. Diakses tanggal 2025-11-01.
  3. ^ Rahmadini, Zakiyah; Syahrial (2024-07-30). "FUNGSI TARI LADING DI DESA TEMPIRAI KECAMATAN PENUKAL UTARA KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN". Greget: Jurnal Kreativitas dan Studi Tari (dalam bahasa Inggris). 23 (1): 100–116. doi:10.33153/grt.v23i1.5942. ISSN 2716-067X.
  4. ^ "Tari Lading WBTb". Budaya Data Kemdikbud.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement