Talang Arah, Putri Hijau, Bengkulu Utara
Talang Arah | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Bengkulu | ||||
| Kabupaten | Bengkulu Utara | ||||
| Kecamatan | Putri Hijau | ||||
| Kode pos | 38326[1] | ||||
| Kode Kemendagri | 17.03.14.2007 | ||||
| Jumlah penduduk | 1340 jiwa | ||||
| Kepadatan | 500 jiwa/km² | ||||
| |||||
Talang Arah adalah sebuah desa di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Indonesia.[2] Kepala Desa terpilih dengan nama RAMDANI dengan masa jabatan 2022-2030
SEJARAH
Desa Talang Arah, sebuah permukiman yang terletak di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, memiliki sejarah panjang dan kaya. Desa ini berbatasan langsung dengan Desa Pasar Sebelat dan Desa Karya Jaya. Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan penduduk yang pesat mendorong pembukaan lahan baru untuk pemukiman, pertanian, dan perkebunan, mengubah lanskap desa secara signifikan.[3]
Menurut penuturan para tokoh masyarakat setempat, sebelum dikenal sebagai Desa Talang Arah, wilayah ini pada masa penjajahan Belanda dan Jepang dikenal dengan nama Talang Lamu. Lokasinya berada di tepi aliran Sungai Sebelat, di dataran rendah yang rawan banjir.[4]
Perubahan nama dan perpindahan lokasi permukiman terjadi berkat inisiatif para sesepuh desa, yaitu Bakir dan Salul. Mereka melakukan "menalang" (berkebun) di dataran yang lebih tinggi dan aman. Seiring bertambahnya jumlah orang yang "menalang" di daerah tersebut, para sesepuh bersepakat untuk mendirikan sebuah dusun, yang kemudian diberi nama Talang Arah. Nama ini memiliki makna filosofis: "talang" berarti "menalang", dan "arah" berarti "mengarah", yang dapat diartikan sebagai upaya masyarakat untuk mengarahkan kehidupan mereka ke arah yang lebih baik.[5]
Desa Talang Arah resmi terbentuk pada tahun 1915 melalui musyawarah mufakat warga. Pada awal pembentukannya, desa ini terdiri dari sekitar 50 kepala keluarga. Pada masa itu, sistem pemerintahan desa dipimpin oleh Depati/Beginde yang berada di bawah naungan Pasirah.[6]
Berikut adalah daftar para pemimpin Desa Talang Arah dari masa ke masa:[7]
- Bapak Taralam (Alm.)
- Bapak Yusup (Alm.)
- Bapak Saidina (Alm.)
- Bapak Hamzah (Alm.) (1955-1982)
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, sistem pemerintahan desa mengalami perubahan. Berikut adalah daftar Kepala Desa Talang Arah yang terpilih melalui pemilihan:[8]
- Bapak Riduan Habil (Alm.) (1983-1991)
- Bapak Nawawi T. (Alm.) (1991-1999)
- Masa jabatan PJS Bapak Sarkawi (1999-2002)
- Bapak Roswan Effendi (2003-2008)
- Bapak Roswan Effendi (2008-2013)
- Masa jabatan PJS Bapak Abu Saman (sampai 2014)
- Masa jabatan PJS Bapak Roni Paslah (2015)
- Masa jabatan PJS Bapak W. Eko Susanto (2016)
- Bapak Roswan Effendi (2016-2022)
- Bapak Ramdani (2022-2028) (Penambahan 2 Tahun) - 2030
Perjalanan Desa Talang Arah tidak selalu mulus. Pada periode 1999-2002, terjadi kekosongan jabatan kepala desa yang diakibatkan oleh permasalahan hukum terkait pemalsuan ijazah oleh salah satu calon terpilih. Akibatnya, Bapak Sarkawi ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa.[9]
Selanjutnya, pada tahun 2016, pemilihan kepala desa berlangsung dengan sengit, diikuti oleh tiga calon. Bapak Roswan Effendi kembali terpilih dan menjabat hingga tahun 2022. Pada pemilihan kepala desa tahun 2022, Bapak Ramdani berhasil terpilih untuk masa jabatan 2022-2028.[10]
Desa Talang Arah terus berkembang seiring berjalannya waktu, menghadapi berbagai tantangan dan perubahan. Semangat gotong royong dan musyawarah yang diwariskan oleh para pendahulu tetap menjadi pilar utama dalam membangun desa yang lebih baik.[11]
Referensi
- ^ "Kode pos Kecamatan Putri Hijau". www.nomor.net. Diakses tanggal 5 Desember 2023.
- ^ BPS Kabupaten Bengkulu Utara (26 September 2024). Kecamatan Putri Hijau dalam Angka 2024. Arga Makmur: BPS Kabupaten Bengkulu Utara. hlm. 6.
- ^ "Sejarah Desa Talang Arah: Perkembangan dari Masa ke Masa". DESA TALANG ARAH KECAMATAN PUTRI HIJAU. 2025-03-05. Diakses tanggal 2025-12-25.
- ^ "Sejarah Desa Talang Arah: Perkembangan dari Masa ke Masa". DESA TALANG ARAH KECAMATAN PUTRI HIJAU. 2025-03-05. Diakses tanggal 2025-12-25.
- ^ "Sejarah Desa Talang Arah: Perkembangan dari Masa ke Masa". DESA TALANG ARAH KECAMATAN PUTRI HIJAU. 2025-03-05. Diakses tanggal 2025-12-25.
- ^ "Sejarah Desa Talang Arah: Perkembangan dari Masa ke Masa". DESA TALANG ARAH KECAMATAN PUTRI HIJAU. 2025-03-05. Diakses tanggal 2025-12-25.
- ^ "Sejarah Desa Talang Arah: Perkembangan dari Masa ke Masa". DESA TALANG ARAH KECAMATAN PUTRI HIJAU. 2025-03-05. Diakses tanggal 2025-12-25.
- ^ "Sejarah Desa Talang Arah: Perkembangan dari Masa ke Masa". DESA TALANG ARAH KECAMATAN PUTRI HIJAU. 2025-03-05. Diakses tanggal 2025-12-25.
- ^ "Sejarah Desa Talang Arah: Perkembangan dari Masa ke Masa". DESA TALANG ARAH KECAMATAN PUTRI HIJAU. 2025-03-05. Diakses tanggal 2025-12-25.
- ^ "Sejarah Desa Talang Arah: Perkembangan dari Masa ke Masa". DESA TALANG ARAH KECAMATAN PUTRI HIJAU. 2025-03-05. Diakses tanggal 2025-12-25.
- ^ "Sejarah Desa Talang Arah: Perkembangan dari Masa ke Masa". DESA TALANG ARAH KECAMATAN PUTRI HIJAU. 2025-03-05. Diakses tanggal 2025-12-25.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



