Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Desember 2022) |
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC lokal adalah instrumen yang diterbitkan oleh bank penerbit (Issuing Bank) atas permintaan Applicant pembeli/pemohon, berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual/penerima apabila bank penerbit menerima dokumen sesuai dengan syarat yang berlaku. SKBDN digunakan untuk mendukung transaksi perdagangan dalam negeri. Sebuah bank dapat melayani kebutuhan itu, baik dari sisi pemohon maupun penerima SKBDN.[1]
SKBDN Terbit
SKBDN Terbit adalah penerbitan SKBDN yang dilakukan oleh Pembeli, penerbitan ini dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang disediakan. Cara yang paling cepat bagi Pemohon atau pembeli dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan 100% dana senilai SKBDN. Dana tersebut bisa berupa dana tunai atau blokir rekening giro milik pemohon atau blokir deposito milik pemohon, sebagai setoran jaminan.
SKBDN Terima
SKBDN Terima adalah SKBDN yang telah diterima oleh penjual. Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran. Dengan menggunakan Bill purchasing memungkinkan penjual memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen, sehingga akan meningkatkan efisiensi cash flow. Bill purchasing merupakan pengambilalihan dokumen dan/atau draft atas dasar SKBDN. Pengambilalihan dilakukan oleh bank dengan cara membayar terlebih dahulu sebelum pembayaran dilaksanakan oleh bank penerbit pada saat jatuh tempo pembayaran SKBDN. Bill purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat sight (atas unjuk) maupun usance (berjangka) dan dilakukan dengan hak regres (with resource). Pengambilalihan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, untuk kondisi dokumen yang complying presentation yang ditarik atas bank penerbit yang telah memiliki commercial line pada bank dapat langsung dilakukan pengambilalihan. Kedua, untuk kondisi dokumen lainnya dan bank penerbit belum memiliki commercial line dapat menggunakan limit yang disebut bill purchasing line (BPL).
Referensi
- ^ "SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)". Bank Jatim. Diakses tanggal 2 Maret 2020.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


