Sungai Pukun

Sungai Pukun adalah sungai yang mengalir di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Sungai Pukun termasuk dalam sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Seruyan dan berfungsi sebagai jalur transportasi dan sumber mata pencahariaan nelayan.[1]

Sungai Pukun merupakan bagian dari Kesatuan Hidrologis Gambut bersama dengan Sungai Mentaya dengan luas 235.239,58 ha.[2]

Konservasi

Sungai ini merupakan kawasan konservasi dengan areal seluas 5.359,58 ha yang ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Kawasan konservasi ini memiliki 31 jenis satwa dengan 16 di antaranya merupakan mamalia yang dilindungi undang-undang. Satwa yang dilindungi di kawasan konservasi ini di antaranya adalah Bekantan, Beruang madu, Beruk dan Kijang. Selain itu juga tercatat ada 28 jenis burung dan 65 jenis ikan.[3]

Pencemaran

Sungai Pukun mendapat pencamaran dari aktivitas pertambangan pasir tidak resmi[1] dan limbah sawit.[4]

Referensi

  1. ^ a b "Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sei Pukun Picu Kekhawatiran Serius". Suararakyatnews.com. 2026-01-03. Diakses tanggal 2026-01-09.
  2. ^ Maulana, Juma (12 Maret 2025). TENGGELAMNYA LAHAN BASAH (PDF). Pantau Gambut. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ Hutabarat, Hendrik (22 Februari 2024). "Kawasan Konservasi Sungai Pukun Semakin Asri Berkat Kolaborasi Wilmar Group dan Warga". www.elaeis.co (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-01-09. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  4. ^ BERITASERUYAN.COM (2021-09-05). "Diduga Limbah Sawit Cemari Sungai, Warga Desa Pematang Limau Lapor Ketua DPRD Seruyan | beritaseruyan.com". Diakses tanggal 2026-01-09.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement