Suaka margasatwa Balai Raja
Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. (Agustus 2025) |
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|

Suaka Margasatwa Balai Raja adalah kawasan konservasi yang terletak di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 1986 dengan luas sekitar 18.000 hektare.[1] Pengelolaan Suaka Margasatwa Balai Raja berada di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, yang merupakan unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).[2]
Sejarah margasatwa Balai Raja
Awal pembentukan BBKSDA Riau dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/1978 tanggal 10 Juli 1978, yang menetapkan pembentukan Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Riau. Pada masa awal, unit ini berada di bawah koordinasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Sumatra Utara, berkedudukan di Medan.[2] Seiring perubahan struktur organisasi pemerintah dan peningkatan beban tugas, Sub Balai ini kemudian berkembang menjadi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan selanjutnya menjadi Balai Besar KSDA Riau berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08/MenLHK/Setjen/OTL.0/I/2016. Hingga kini, BBKSDA Riau menjadi institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai kawasan konservasi, termasuk Suaka Margasatwa Balai Raja di Kabupaten Bengkalis, Riau.[2]
Referensi
- ^ Saturi, Sapariah (2020-10-26). "Datuk Malang di Balai Raja". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 2025-07-27.
- ^ a b c Riau, BBKSDA. "BBKSDA Riau | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau". BBKSDA Riau | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau. Diakses tanggal 2025-07-27.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


